Telah menceritakan kepada kami {Suwaid bin Sa’id} dan {Abdullah bin Amir bin Zurarah} dan {Masruq bin Al Marzuban} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah} dari {Shalih bin Shalih bin Hay} dari {Salamah bin Kuhail} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} dari {Umar bin Khaththab} berkata, “Pernah Rasulullah saw. menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2007
Bab : Suwaid Bin Sa’Id Telah Menceritakan Kepada Kami
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Mu`ammal} berkata, telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Ishaq} dari {Abu Burdah} dari {Abu Musa} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Kenapa mereka mempermainkan hudud Allah. Salah seorang dari mereka berkata, ‘Aku telah menceraikanmu, aku telah merujukmu, aku telah menceraikanmu’.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2008
Bab : Suwaid Bin Sa’Id Telah Menceritakan Kepada Kami
Telah menceritakan kepada kami {Katsir bin Ubaid Al Himshi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Khalid} dari {Ubaidullah bin Al Walid Al Washshafi} dari {Muharib bin Ditsar} dari {Abdullah bin Umar} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Idris} dari {Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Aku telah mencerai isteriku padahal ia sedang haid.” Lalu Umar menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw., beliau lalu bersabda: “Perintahkanlah ia untuk merujuknya hingga kembali suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian mencerainya sebelum ia mensetubuhinya kembali, atau tetap menahannya sebagai isteri jika ia mau, itulah iddah yang Allah telah perintahkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dari {Sufyan} dari {Abu Ishaq} dari {Abul Ahwash} dari {Abdullah} ia berkata, “Talak yang sunah adalah seseorang mentalak (isterinya) dalam keadaan suci dan belum disetubuhi.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Maimun Ar Raqi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Ghiyats} dari {Al A’masy} dari {Abu Ishaq} dari {Abu Al Ahwash} dari {Abdullah} ia berkata tentang talak sunnah, “Setiap kali suci suami menjatuhkan satu talak, jika tiba masa suci yang ketiga, ia menceraikannya, dan setelahnya isterinya dipastikan mempunyai kebiasaan haid”
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin Ali Al Jahdlami} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Muhammad} dari {Yunus bin Jubair Abu Ghallab} ia berkata; Aku bertanya {Ibnu Umar} tentang seorang laki-laki yang mentalak isterinya disaat haid, maka ia pun menjawab, “Engkau tahu Abdullah bin Umar mencerai isterinya disaat haid, lalu Umar mendatangi Nabi saw. hingga beliau memerintahkannya agar Abdullah bin Umar merujuknya kembali. Aku berkata, “Apakah ia harus iddah karena hal itu?” ia menjawab, “Apa pendapatmu jika ia tidak merujuknya dan berlaku bodoh?”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Sufyan} dari {Muhammad bin ‘Abdurrahman} -mantan budak keluarga Thalhah- dari dari {Salim} dari {Ibnu Umar} bahwa ia pernah mencerai isterinya di saat haid, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi saw., beliau lalu bersabda: “Perintahkanlah agar ia merujuk kembali, kemudian mencerainya disaat suci, atau saat hamil.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2014
Bab : Barangsiapa Manjatuhkan Talak Tiga Dalam Satu Kali Kesempatan
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} berkata, telah menceritakan kepada kami {Al Laits bin Sa’d} dari {Ishaq bin Abu Farwah} dari {Abu Az Zanad} dari {Amir bin Asy Sya’bi} ia berkata, “Aku berkata kepada {Fathimah binti Qais}, “Ceritakanlah kepadaku tentang perceraianmu.” Ia berkata, “Suamiku menceraikan aku dengan talak tiga disaat ia keluar menuju Yaman, dan Rasulullah saw. memperbolehkannya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2015
Bab : Rij’Ah (Talak yang Masih Memungkinkan Untuk Ruju’)
Telah menceritakan kepada kami {Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin Sulaiman Adl Dluba’i} dari {Yazid Ar Risyk} dari {Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syikhkhir} bahwa {Imran bin Al Hushain} ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak mengambil saksi atas cerai dan rujuknya. Maka Imran menjawab, “Kamu telah melakukan perceraian dan rujuk tidak sesuai sunnah. Datangkanlah saksi atas perceraian dan rujuknya.”