Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Jarir bin Hazim} dari {Az Zubair bin Sa’id} seorang laki-laki dari Bani Abdul Muththalib, ia berkata; {telah sampai kepadaku} suatu hadits dari {Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah} sementara dirinya berada di desanya, kemudian aku datang kepadanya, ia pun berkata; telah menceritakan kepadaku {Ayahku} dari {kakekku} bahwa ia telah menceraikan isterinya sama sekali (talak tiga), kemudian dia datang kepada Nabi saw. dan menceritakan hal itu. Beliau lalu bertanya: “Apa yang engkau inginkan?” dia berkata; “Cerai satu kali.” Beliau bersabda: “Demi Allah?” Ia berkata; “Demi Allah.” Beliau berkata: “Hal itu seperti apa yang engkau niatkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Zakariya bin ‘Adi} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Idris} dari {Muhammad bin Ishaq} dari {Muhammad bin ‘Amr} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Salamah bin Shakhr Al Bayadhi} ia berkata; “Aku dahulu adalah orang yang sering menggauli isteri tidak seperti orang lain yang menggauli isterinya. Tatkala masuk Bulan Ramadhan, aku sedikit khawatir melakukan jima’ pada malam hariku, sehingga hal itu berlanjut hingga pagi hari. Maka aku menzhihar isteriku hingga berlalunya bulan Ramadhan. Pada dustu malam, ia membantuku, tiba-tiba tersingkap sesuatu darinya, tidak lama kemudian aku pun menggaulinya. Pada pagi harinya, aku keluar menuju kepada kaumku dan mengabarkan hal itu kepada mereka, aku berkata; “Pergilah kalian bersamaku menemui Rasulullah saw.! ” Mereka mengatakan; “Tidak, demi Allah, kami tidak akan pergi bersamamu. Kami khawatir turun Al-Quran mengenai dirimu atau terdapat perkataan Rasulullah saw. mengenai dirimu yang aibnya mengenai kami. Sungguh kami menyerahkanmu dengan dosamu sendiri.” Akhirnya aku pergi menemui Rasulullah saw. dan menceritakan kepada beliau berita mengenaiku. Beliau bersabda: “Wahai Salamah, apakah engkau melakukan hal ini?” Aku berkata; “Aku telah melakukan hal ini.” Beliau bersabda: “Wahai Salamah, apakah engkau melakukan hal ini?” aku menjawab; “Aku telah melakukan hal ini.” Beliau bersabda: “Wahai Salamah, apakah engkau melakukan hal ini?” Aku menjawab; “Aku telah melakukan hal ini. Inilah aku yang telah bersabar terhadap diriku, maka putuskanlah terhadap diriku apa yang telah Allah perlihatkan kepada dirimu.” Beliau bersabda: “Bebaskanlah budak.” Salamah berkata; “Aku menepuk leher belakangku dan berkata; “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidaklah aku dipagi hari memiliki budak selain dirinya.” Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut! ” Aku berkata; “Tidaklah aku tertimpa sesuatu yang menimpaku, kecuali ketika aku berpuasa.” Beliau bersabda: “Berilah makan satu wasaq kurma enam puluh orang miskin.” Lalu aku berkata; “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh kami bermalam dalam keadaan tidak memiliki makanan.” Beliau bersabda: “Pergilah kepada penjaga Shadaqah Bani Zuraiq, hendaknya ia memberikan kepadamu dan berilah makan enam puluh orang miskin satu wasaq kurma, dan makanlah sisanya bersama keluargamu.” Salamah berkata; “Kemudian aku mendatangi kaumku dan berkata; “Aku dapatkan di sisi kalian kesempitan serta pendapat yang buruk, dan aku dapatkan di sisi Rasulullah saw. kelapangan dan pendapat yang baik, beliau telah memerintahkan agar aku diberi shadaqah kalian.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2174
Bab : Wanita Yang Telah Dicerai Tiga Kali, Apakah Mempunyai Hak Hunian Dan Nafkah?
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Salamah bin Kuhail} dari {Asy Sya’bi} dari {Fathimah binti Qais} bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali dan Nabi saw. tidak memberikan nafkah untuknya dan tidak pula tempat tinggal.” Salamah berkata; “Kemudian aku sebutkan hal itu kepada Ibrahim. Dia berkata; “Umar bin Al Khathab berkata; “Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah Nabi kami karena perkataan seorang wanita. Dan ia tetap (berkewajiban) memberikan tempat tinggal dan nafkah.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2175
Bab : Wanita Yang Telah Dicerai Tiga Kali, Apakah Mempunyai Hak Hunian Dan Nafkah?
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la} telah menceritakan kepada kami {Zakariya} dari {Amir} telah menceritakan kepadaku {Fathimah binti Qais} bahwa suaminya telah menceraikannya tiga kali, kemudian Nabi saw. memerintahakannya agar ber’iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2176
Bab : Wanita Yang Telah Dicerai Tiga Kali, Apakah Mempunyai Hak Hunian Dan Nafkah?
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al ‘Ala`} telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Ghiyats} dari {Al Asy’ats} dari {Al Hakam} serta {Hammad} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {Umar}, ia berkata; “Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah NabiNya Karena perkataan seorang wanita. Wanita yang dicerai tiga kali, baginya mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.” Telah mengabarkan kepada kami {Thalq bin Ghannam} dari {Hafsh bin Ghiyats} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {Umar} seperti hadits di atas.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2177
Bab : Wanita Yang Telah Dicerai Tiga Kali, Apakah Mempunyai Hak Hunian Dan Nafkah?
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Muhammad}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hafsh} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} Ia berkata; {Umar} berkata; “Kami tidak memperkenankan perkataan seorang wanita dalam agama Allah. Wanita yang dicerai tiga kali, baginya mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.” Abu Muhammad berkata; “Aku tidak berpendapat tempat tinggal dan nafkah untuk wanita yang dicerai.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Sa’id} bahwa {Sulaiman bin Yasar} telah mengabarkan kepadanya, bahwa {Abu Salamah bin Abdurrahman} telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia dan {Ibnu Abbas} berkumpul di sisi {Abu Hurairah}, kemudian mereka menyebutkan seorang laki-laki mati meninggalkan seorang isteri, beberapa malam setelahnya, isterinya melahirkan. Ibnu Abbas berkata; “Kehalalannya adalah yang paling akhir diantara dua waktu.” Sementara Abu Salamah berkata; “Apabila ia melahirkan, maka ia telah halal.” Dalam hal, mereka berdua saling mendiskusikan. Abu Hurairah berkata; (Dalam masalah ini) aku sependapat dengan anak saudaraku yaitu Abu Salamah.” Kemudian mereka mengutus {Kuraib} mantan budak Ibnu Abbas kepada Ummu Salamah, lalu ia bertanya kepadanya. {Ummu Salamah} menyebutkan bahwa Subai’ah binti Al Harits Al Aslamiyah ditinggal mati suaminya. Kemudian ia menjalani nifas beberapa malam setelahnya, lalu seorang laki-laki dari Bani Abdud Dar yang dijuluki Abu As Sanabil meminangnya dan mengabarkan kepadanya bahwa ia telah halal. Ternyata Subai’ah ingin menikah dengan selain Abu As Sanabil, Abu As Sanabil berkata kepadanya; “Sesungguhnya engkau belum halal.” Kemudian Subai’ah menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw., maka beliau memerintahkannya supaya menikah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Yahya bin Sa’id} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Kuraib} dari {Ummu Salamah}, ia berkata; “Suami Subai’ah binti Al Harits telah meninggal, selang beberapa malam setelah suaminya meninggal, ia melahirkan, maka Rasulullah saw. memerintahkannya supaya menikah.”