Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdah}, telah memberitakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Yahya bin Sa’id} dari {Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif} bahwa Utsman bin Affan suatu ketika memimpin sebuah rombongan. Lalu Utsman mendengar bahwa mereka membicarakan masalah pembunuhan. {Utsman bin Affan} berkata; “Mereka mengancam akan membunuhku! Mengapa mereka ingin membunuhku? Padahal aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang berzina dan ia (telah menikah), maka ia harus dirajam. seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang yang murtad setelah ia memeluk Islam.’ Demi Allah aku tidak pernah berzina baik masa jahiliyah maupun Islam, aku juga tidak pernah membunuh seorang muslim dan aku tidak pernah murtad setelah aku memeluk Islam.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2525
Bab : Darah Seorang Muslim Tidak Halal Kecuali Dengan Tiga Hal
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} dan {Abu Bakar bin Khallad AL Bahili}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {‘A’masy} dari {Abdullah bin Murrah} dari {Masruq} dari {Abdullah bin Mas’ud} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah mengucap syahadat, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yang keluar dari jama’ah yaitu murtad meninggalkan Islam.’
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Shabah}, telah memberitakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} dari {Ayyub} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Bahz bin Hakim} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Allah subhanahu wata’ala tidak menerima amal seorang musyrik yang menyekutukan Allah setelah sebelumnya masuk Islam, sampai ia memisahkan diri dengan orang-orang musyrik dan bergabung dengan kaum muslimin.”
Telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin ‘Ammar}, telah menceritakan kepada kami {Walid bin Muslim}, telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Sinan} dari {Abu Zahiriyyah} dari {Abu Syajarah Katsir bin Murrah} dari {Ibnu Umar}, Rasulullah saw. bersabda: “Melaksanakan salah satu dari hukum hudud lebih baik dari pada hujan empat puluh malam di negeri-negeri Allah Azza wa Jalla.”
Telah menceritakan kepada kami {Amru bin Rafi’}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Mubarak}, telah memberitakan kepada kami {Isa bin Yazid}, ia berkata; aku menyangkanya dari {Jarir bin Yazid} dari {Abu Zur’ah bin Amru bin Jarir} dari {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Hukum hudud yang dilaksanakan diatas bumi itu lebih baik daripada mereka diberi hujan selama empat puluh hari pada waktu pagi.”
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin Ali Al Jahdlami}, telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Umar}, telah menceritakan kepada kami {Hakam bin Aban} dari {Ikrimah} dari {Ibnu ‘Abbas}, ia berkata; Rasulullah bersabda saw.: “Barang siapa menolak satu ayat dari Al qur’an, maka telah halal memenggal lehernya, dan barang siapa berkata; tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya yang tidak ada sekutu baginya dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, maka tidak ada jalan bagi siapapun untuk membunuhnya, kecuali jika dia telah melanggar hukum Allah, maka ditegakkan hudud atasnya”.
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Salim Al Mafluj}, telah menceritakan kepada kami {Ubaidah bin Al Aswad} dari {Al Qasim bin Al Walid} dari {Abu Shadiq} dari {Rabi’ah bin Najid} dari {‘Ubadah bin Shamit}, ia berkata; bersabda Rasulullah saw.: “Tegakkanlah hukum hudud Allah baik kepada orang dekat maupun orang yang jauh, dan jangan sampai cercaan orang yang mencerca mempengaruhi kalian dijalan Allah.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Sufyan} dari {Abdul Malik bin Umair} ia berkata; Aku mendengar {Athiah Al Qurazhi}, ia berkata; “Kami diperlihatkan kepada Rasulullah saw. di saat perang Bani Quraizhah. Saat itu musuh yang telah tumbuh bulu kemaluannya (telah dewasa) harus dibunuh yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan bebas. Aku termasuk orang yang belum memiliki bulu kemaluan, maka aku dibebaskan.” Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin As Shabah}, telah memberitakan kepadaku {Sufyan bin Uyainah} dari {Abdul Malik bin Umair} berkata; Aku mendengar {Athiyah Al Qurazhi} berkata; “Pada waktu itu aku berada di antara kalian.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Numair} dan {Abu Mu’awiyah} dan {Abu Usamah}, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Umar} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} berkata; “Aku dihadapkan kepada Rasulullah saw. pada saat perang Uhud dan di saat itu usiaku baru empat belas tahun. Maka Rasulullah saw. belum mengizinkanku untuk ikut berperang. Kemudian aku dihadapkan kembali pada saat perang Khandaq dan saat itu usiaku sudah genap lima belas tahun, maka beliau memperkenankanku ikut berperang. Nafi berkata; Lantas aku ceritakan hal itu kepada Umar bin Abdul Aziz di masa pemerintahannya, dan ia berkata; “Ini adalah pemisah antara anak kecil dan orang dewasa.”