Telah menceritakan kepada kami {Isma’il} berkata, telah menceritakan kepada saya {Malik} dari {Muhammad bin Yahya bin Habban} dan dari {Abu Az Zanad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Rasulullah saw. melarang mulamasah dan munabadzah”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Ayyasy bin Al Walid} telah menceritakan kepada kami {‘Abdul A’la} telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhriy} dari {‘Atho’ bin Yazid} dari {Abu Sa’id ra.} berkata; Nabi saw. melarang libsatain dan dua cara jual beli yaitu mulamasah dan munabadzah”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2004
Bab : Larangan Bagi Penjual Untuk Tidak Memerah Unta, Sapi dan Kambing
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Bukair} telah menceritakan kepada kami {Al Laits} dari {Ja’far bin Rabi’ah} dari {Al A’raj} berkata, {Abu Hurairah ra.} dari Nabi saw.: “Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Maka siapa yang telanjur telah membelinya maka dia punya hak pilih apakah akan tetap diambilnya atau dikembalikannya dengan menambah satu sha’ kurma”. Dan disebutkan dari {Abu Shalih} dan {Mujahid} dan {Al Walid bin Rabah} dan {Musa bin Yasar} dari {Abu Hurairah ra.} dari Nabi saw.: Satu sha’ kurma”. Dan {sebagian} mereka berkata, dari {Ibnu Sirin}: Satu sha’ makanan dan dia punya hak pilih selama tiga hari”. Dan {sebagain} yang lain berkata, dari {Ibnu Sirin}: “Satu sha’ kurma” dan tidak menyebut tiga hari dan riwayat yang menyebut kurma saja lebih banyak”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2005
Bab : Larangan Bagi Penjual Untuk Tidak Memerah Unta, Sapi dan Kambing
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Mu’tamir} berkata, aku mendengar {Bapakku} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Utsman} dari {‘Abdullah bin Mas’ud ra.} berkata: “Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha’ kurma”. Dan Nabi saw. melarang menyongsong dagangan (diluar pasar) “.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2006
Bab : Larangan Bagi Penjual Untuk Tidak Memerah Unta, Sapi dan Kambing
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Abu Az Zanad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan jangan pula sebagian kalian membeli barang yang dibeli orang lain (sedang ditawar) dan janganlah melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain, dengan maksud menipu pembeli) dan janganlah orang kota membeli buat orang desa. Janganlah kalian menahan susu dari unta dan kambing (yang kurus dengan maksud menipu calon pembeli). Maka siapa yang membelinya setelah itu maka dia punya hak pilih, bila dia rela maka diambilnya dan bila dia tidak suka dikembalikannya dengan menambah satu sha’ kurma”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2007
Bab : Jika Mau, Ia Boleh Mengembalikan Hewan Musharrah (Tidak Memerah Susunya Hingga Tampak Besar Saat Dijual), dan Bagi yang Sudah Memerahnya Maka Wajib Menyertaan Satu Sha’ Kurma
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Amru} telah menceritakan kepada kami {Al Makkiy} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Juraij} berkata, telah mengabarkan kepada saya {Ziyad} bahwa {Tsabit, sahaya ‘Abdurrahman bin Zaid} mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar {Abu Hurairah ra.} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha’ kurma”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Al Laits} berkata, telah menceritakan kepada saya {Sa’id Al Maqbariy} dari {Bapaknya} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa dia mendengarnya berkata; Nabi saw. bersabda: “Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut”.
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il} berkata, telah menceritakan kepada saya {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Ubaidullah} dari {Abu Hurairah} dan {Zaid bin Khalid} ra.ma bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang seorang budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah, maka Beliau bersabda: “Jika dia berzina maka dihukum cambuk kemudian bila berzina lagi maka dijual sekalipun seharga seuntai rambut”. Ibnu Syihab berkata: “Aku tidak tahu apakah dia dijual setelah tiga kali atau empat kali berzina”.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhriy}, berkata, {‘Urwah bin Az Zubair} telah berkata, {‘Aisyah ra.}: “Rasulullah saw. datang menemuiku lalu aku ceritakan bahwa aku telah membeli budak, hanya keluarganya mensyaratkan bahwa wala” tetap milik mereka. Kontan Rasulullah saw. bersabda “Belilah, dan merdekakanlah, dan hak wala” bagi yang memerdekakannya.” Kemudian Nabi saw. berdiri menegakkan ibadah malam hari lalu memuji Allah sebagaimana menjadi hakNya kemudian berkata: “Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Ktab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh”.
Telah menceritakan kepada kami {Hassan bin ‘Abbad} telah menceritakan kepada kami {Hammam} berkata, aku mendengar {Nafi’} menceritakan dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.} bahwa ‘Aisyah ra. menawar Barirah lalu Beliau saw. keluar untuk menunaikan shalat. Setelah Beliau datang, ‘Aisyah ra. berkata: “Mereka enggan untuk menjualnya kecuali meminta syarat wala’ tetap milik mereka”. Maka Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya wala” (untuk budak) bagi siapa yang membebaskannya”. Aku bertanya kepada Nafi’: “Apakah suaminya orang merdeka atau budak?” Dia menjawab: “Aku tidak diberitahu”.