Telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab bin Najdah} dan {Musa bin Marwan Ar Raqqi} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Baqiyyah bin Al Walid} dari {Bahir bin Sa’d} dari {Khalid bin Ma’dan} dari {Saif} dari {‘Auf bin Malik} bahwa ia menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi saw. telah memberikan keputusan di antara dua orang laki-laki, kemudian orang yang diputuskan atasnya ketika pergi mengatakan, “Cukuplah Allah bagiku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung.” Kemudian Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah mencela kelemahan, hendaklah kalian berlaku bijak, jika kalian mendapati sesuatu yang kalian tidak sukai maka ucapkanlah: HASBIALLAHU WA NI’MAL WAKIL (Cukuplah Allah bagiku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung).”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad An Nufaili} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Al Mubarak} dari {Wabr bin Abu Dulailah} dari {Muhammad bin Maimun} dari {‘Amru bin Asy Syarid} dari {Ayahnya} dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Orang mampu yang menunda pembayaran hutangnya, maka kehormatan dan hukuman telah halal untuknya.” Ibnu Al Mubarak berkata, “Halal kehormatannya maksudnya boleh untuk mengeraskan suara (mencela), dan halal hukumannya maksudnya adalah memenjarakannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Mu’adz bin Asad} telah menceritakan kepada kami {An Nadlr bin Syumail} telah mengabarkan kepada kami {Hirmas bin Habib} seorang laki-laki dari penduduk badui, dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} ia berkata, “Aku datang kepada Nabi saw. dengan membawa orang yang berhutang kepadaku, lalu beliau bersabda: “Tetaplah bersamanya!” Kemudian beliau bertanya: “Wahai saudara Bani Tamim, apa yang engkau ingin engkau lakukan terhadap tawananmu?”
Telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Musa Ar Razi} telah mengabarkan kepada kami {Abdurrazzaq} dari {Ma’mar} dari {Bahz bin Hakim} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} bahwa Nabi saw. menahan seorang laki-laki karena suatu tuduhan.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Qudamah} dan {Muammal bin Hisyam}, {Ibnu Qudamah} berkata; telah menceritakan kepadaku {Isma’il} dari {Bahz bin Hakim} dari {Ayahnya} dari {kakeknya}, Ibnu Qudamah berkata, “Sesungguhnya saudaranya atau pamannya, sedangkan Mu`ammal berkata, “Sesungguhnya ia bangkit menemui Nabi saw. saat beliau sedang berkhutbah. Lalu ia berkata, “Karena apa para tetanggaku ditahan?” kemudian beliau berpaling darinya sebanyak dua kali. Kemudian ia menyebutkan sesuatu, lalu Nabi saw. bersabda: “Bebaskanlah para tetangganya!” Namun Mu`ammal tidak menyebutkan lafadz, ‘saat beliau sedang berkhutbah’.”
Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Sa’dan bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Pamanku} telah menceritakan kepada kami {Ayahku} dari {Ibnu Ishaq} dari {Abu Nu’aim Wahb bin Kaisan} dari {Jabir bin Abdullah} bahwa ia mendengarnya menceritakan, ia berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar, lalu aku datang menemui Rasulullah saw., aku ucapkan salam kemudian berkata, “Sesungguhnya aku ingin pergi ke Khaibar.” Kemudian beliau bersabda: “Apabila engkau datang kepada wakilku, maka ambillah darinya lima belas wasaq, dan apabila ia menginginkan tanda darimu maka letakkan tanganmu pada tulang bahunya!”
Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Al Mutsanna bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Busyair bin Ka’b Al ‘Adawi} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Jika kalian berselisih dengan (batas), maka jadikanlah jalan tersebut lebarnya adalah tujuh hasta!”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} dan {Ibnu Abu Khalaf} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian meminta izin kepada saudaranya untuk meletakkan kayu pada dindingnya maka izinkanlah, lalu mereka mengiyakan dengan kepalanya. Lalu dia berkata; ‘Kenapa saya masih melihat kalian menolaknya. Sungguh saya akan menyampaikan kepada mereka.” Abu Daud berkata; Ini adalah hadits Ibnu Abu Khalaf, dan merupakan yang paling lengkap.
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Al Laits} dari {Yahya} dari {Muhammad bin Yahya bin Habban} dari {Luluah} dari {Abu Shirmah} -selain Qutaibah telah menyebutkan hadits ini dari Shirmah- sahabat Nabi saw., dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa menimpakan madharat (keburukan) kepada orang lain maka Allah akan menimpakan madharat kepadanya, dan barangsiapa memperberat orang lain maka Allah akan memperberat dirinya.”
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Daud Al ‘Ataki} telah menceritakan kepada kami {Hammad} telah menceritakan kepada kami {Washil} mantan budak Abu ‘Uyainah, ia berkata; saya mendengar {Abu Ja’far Muhammad bin Ali} menceritakan dari {Samurah bin Jundub} bahwa ia dahulu memiliki pohon kurma kecil yang berada di kebun seorang laki-laki anshar.” Samurah berkata, “Laki-laki itu mempunyai keluarga.” Muhammad berkata, “Samurah pernah memasuki kebun kurmanya sehingga laki-laki Anshar tersebut merasa terganggu dan berat hati. Lalu ia meminta kepada Samurah untuk menjual pohon kurma tersebut, namun Samurah menolak. Lalu laki-laki Anshar itu meminta agar ia memindahnya, namun Samurah menolak. Maka ia pun datang menemui Nabi saw. dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Nabi saw. kemudian meminta Samurah agar menjual pohon kurma tersebut, namun ia menolak, lalu beliau memintanya agar memindahkannya namun Samurah tetap menolak. Beliau pun bersabda: “Berikan kepadanya dan bagimu demikian dan demikian.” -sesuatu yang menyenangkan-, namun ia menolak. Beliau lalu bersabda: “Engkau adalah orang yang menimbulkan madlarat (kesusahan).” Rasulullah saw. kemudian berkata kepada orang Anshar tersebut: “Pergi dan cabutlah pohon kurmanya!”