Telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Bistham} telah menceritakan kepada kami {Laits bin Sa’ad} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Abu Al Khair} dari {Uqbah bin Amir} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menemui kaum perempuan.” Dikatakan; Wahai Rasulullah, hanya Al Hamwu. Beliau menjawab: “Al Hamwu adalah kematian.” Yahya mengatakan; Al Hamwu adalah kerabat dekat suami.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} dan {Abu Nu’aim} dari {Sufyan} dari {Yunus} dari {Amr bin Sa’id} dari {Abu Zur’ah bin Amr bin Jarir} dari {Jarir} ia berkata; Aku pernah bertanya kepada Nabi saw. tentang melihat dengan pandangan sekilas tanpa sengaja. Beliau menjawab: “Palingkanlah pandanganmu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Khalid} telah menceritakan kepada kami {Muhammad}, ia adalah Ibnu Ishaq, dari {Nafi’} dari {Shafiyyah bintu Abu Ubaid} dari {Ummu Salamah}, isteri Nabi saw., ia berkata; Nabi saw. pernah ditanya tentang panjang baju (yang menjulur ke tanah) bagi kaum wanita. Beliau menjawab: “Satu jengkal.” Lalu aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika demikian, telapak kaki mereka akan terlihat. Beliau menjawab: “Satu hasta, tidak lebih dari itu.” Abdullah berkata; Orang-orang mengatakan dari Nafi’ dari Sulaiman bin Yasar.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Manshur} telah menceritakan kepadaku {Rib’i bin Hirasy} dari {isterinya} dari {saudari Hudzaifah}, ia berkata; Rasulullah saw. pernah menyampaikan khutbah kepada kami, beliau mengatakan: “Wahai kaum wanita, ketahuilah, perak itu dapat dijadikan perhiasan oleh kalian. Tidaklah seseorang dari kalian mengenakan emas sebagai perhiasan, kemudian ia menampakkannya, kecuali ia akan disiksa karena hal itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Tsabit bin Umarah} dari {Ghunaim bin Qais} dari {Abu Musa}; “Wanita manapun yang memakai wewangian (parfum), lalu keluar rumah agar tercium aroma wewangian (parfum) nya, maka ia adalah wanita pezina dan setiap mata (yang memandang) adalah penyakit.” Abu ‘Ashim berkata; Sebagian sahabat kami memarfu’kannya.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} dari {Sufyan} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {‘Alqamah} dari {Abdullah} ia berkata; Allah melaknat para wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur alisnya dan yang merenggangkan gigi agar terlihat cantik, yang dapat merubah ciptaan Allah. Berita itu sampai kepada seorang wanita dari Banu Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub. Ia kemudian datang dan berkata; Telah sampai berita kepadaku bahwa engkau telah melaknat ini dan itu. Ia menjawab; Bagaimana aku tidak melaknat siapa yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw. sedangkan hal itu terdapat di dalam Kitabullah. Ia mengatakan; Aku telah membaca kandungan (Al Qur`an), namun aku tidak menemukan apa yang engkau katakan. Ia mengatakan; Jika engkau membacanya, tentu engkau akan menemukannya. Tidakkah engkau membaca: (Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang olehnya maka tinggalkanlah). Maka ia menjawab; Benar. Ia mengatakan; Sesungguhnya beliau telah melarang hal itu. Maka wanita itu berkata; Sesungguhnya keluargamu melakukan hal itu. Ia mengatakan; Masuk dan lihatlah. Ia pun masuk dan melihatnya, namun ia tidak mendapat melihat dari sesuatu yang diperlukannya. (Abdullah) berkata; Seandainya ia (isteri Abdullah) seperti engkau, niscaya aku tidak akan menggaulinya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2534
Bab : Larangan Sesama Laki-Laki Atau Sesama Perempuan Berselimut Dalam Satu Kain
Telah mengabarkan kepada kami {Utsman bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Zaid bin Al Hubab} telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Ayyub Al Hadhrami} telah mengabarkan kepadaku {‘Ayyasy bin Abbas Al Himyari} dari {Abu Al Hushain Al Hajari} dari {Abu Amir} ia berkata; Aku mendengar {Abu Raihanah}, sahabat Rasulullah saw., berkata; Rasulullah saw. melarang sepuluh perkara; Tidur berdua antara seorang laki-laki dengan laki-laki lain dalam satu tempat tidur tanpa ada penghalang antara keduanya, tidur berdua antara seorang wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa ada penghalang antara keduanya, mencabut (bulu alis), tato, harta rampasan (berkhianat terhadap kaum muslimin dalam harta rampasan perang), menggunakan kulit harimau, memakai sutra kasar, mengenakan sutra di sini yakni di atas kedua bahu dan di bagian bawah baju. Abdullah berkata; Abu Amir adalah guru mereka dan mukama’ah adalah tidur.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2535
Bab : Perempuan Menyerupai Laki-Laki Atau Sebaliknya, Terlaknat
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} dan {Wahb bin Jarir} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Hisyam}, ia adalah Ad Dastawa`i, dari {Yahya} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} bahwa Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau bersabda: “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ia mengatakan; Nabi saw. pernah mengusir si Fulan dan Umar pernah mengusir si Fulan atau Fulanah. Abdullah berkata; Aku ragu.
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Abu An Nadlr} dari {Zur’ah bin Abdurrahman} dari {ayahnya}, ia adalah seorang sahabat ahlu suffah, ia berkata; Rasulullah saw. pernah duduk di dekat kami sementara pahaku terbuka, beliau bersabda: “Tutuplah, tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la} telah menceritakan kepada kami {Al A’masy} dari {Amr bin Murrah} dari {Salim bin Abu Al Ja’d} ia berkata; Beberapa wanita penduduk Himsh masuk ke rumah Aisyah meminta fatwa kepadanya, lalu ia mengatakan; Boleh jadi kalian adalah kaum wanita yang sering memasuki tempat pemandian. Mereka menjawab; Ya. Ia mengatakan; Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah seorang wanita meletakkan bajunya selain di rumah suaminya kecuali ia telah menghancurkan apa yang ada di antara ia dan Allah.” Abu Muhammad berkata; Telah mengabarkan hadits ini kepada kami {Ubaidullah} dari {Isra`il} dari {Manshur} dari {Salim} dari {Abu Al Malih} dari {Aisyah}.