Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus bin Abu Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [‘Aisyah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.” Ia berkata; “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Jabir dan Imran bin Hushain.” Abu Isa berkata; “Ini adalah hadits yang tidak shahih, sebab Az Zuhri tidak mendengar hadits ini dari Abu Salamah. Ia berkata, “Aku mendengar [Muhammad] berkata; “Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini, di antara mereka [Musa bin Uqbah] dan [Ibnu Abu Atiq] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Arqam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Muhammad berkata, “Hadits itu (sendiri) adalah ini.”
Telah menceritakan kepada kami [Abu Isma’il At Tirmidzi] -dan namanya adalah Muhammad bin Isma’il bin Yusuf, berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman bin Bilal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Uwais] dari [Sulaiman bin bilal] dari [Musa bin Uqbah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Abu Atiq] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Arqam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [‘Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya gharib. Tetapi hadits ini lebih shahih dari hadits Abu Shafwan dari Yunus. Abu Shafwan sendiri adalah orang Makkah, namanya adalah Abdullah bin Sa’id bin Abdul Malik bin Marwan. Al Humaidi dan banyak ulama dari ahli hadits telah meriwayatkan darinya. Ada Sekelompok ulama` dari kalangan sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka berkata, “Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.” Dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, keduanya berdalil dengan hadits Az Zuhri, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah. Dan sebagian ulama` dari kalangan sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya berkata; “Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan tidak ada pula kafarah dalam hal tersebut.” Dan ini adalah pendapat Malik dan As Syafi’i.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] dari [Malik bin Anas] dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [‘Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia kerjakan dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia kerjakan.” Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [‘Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti hadits tersebut.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih, [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkannya dari? [Al Qasim bin Muhammad]. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Mereka mengatakan, “Tidak boleh bermaksiat kepada Allah, (jika seseorang bernadzar demikian) dan tidak ada kaffarat sumpah apabila terdapat nadzar dalam kemaksiatan.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1447
Bab : Tak Ada Nadzar Dalam Hal Yang Tidak Dimiliki
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Seorang hamba tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang tidak ia miliki.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru dan Imran Abu Isa Hushain.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1448
Bab : Kaffarat Nadzar Yang Belum Disebutkan Namanya
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Al Mughirah bin Syu’bah- berkata, telah menceritakan kepadaku [Ka’b bin Alqamah] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kafarah nadzar yang belum ditentukan (bentuknya), maka kafarahnya adalah dengan kafarah yamin (sumpah).” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1449
Bab : Bersumpah, Lantas Melihat Lainnya Lebih Baik
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A’la Ash Shan’ani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu’tamir bin Sulaiman] dari [Yunus] ia adalah Ibnu Ubaid- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari [‘Abdurrahman bin Samurah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai ‘Abdurrahman, janganlah kamu mengharap kekuasaan. Sesungguhnya jika kekuasaan itu datang kepadamu karena pengharapanmu, maka urusannya akan dibebankan kepadamu. Tetapi jika kekuasaan itu datang kepadamu bukan karena pengharapanmu, maka engkau akan mendapat pertolongan. Jika engkau bersumpah untuk melakukan sesuatu (nadzar) kemudian melihat yang lebih baik, maka ambillah sesuatu yang lebih baik itu dan tunaikanlah kafarah untuk sumpahmu tersebut.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, Jabir, Adi bin Hatim, Abu Darda, Anas, ‘Aisyah, Abdullah bin Amru, Abu Hurairah, Ummu Salamah dan Abu Musa.” Abu Isa berkata; “Hadits ‘Abdurrahman bin Samurah derajatnya hasan shahih.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara lalu melihat yang lebih baik dari itu, maka hendaklah ia kerjakan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah.” Abu Isa berkata; “Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam dan selain mereka, yakni bahwa kafarah yang ditunaikan sebelum terjadinya pelanggaran adalah sah. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Malik bin Anas, As Syafi’I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama` lain berpendapat bahwa kafarah tidak boleh ditunaikan sebelum terjadinya pelanggaran. Sufyan Ats Tsauri berkata; “Jika seseorang memberikan kafarah setelah terjadinya pelanggaran maka itu lebih aku sukai, jika ia memberikannya sebelum terjadinya pelanggaran maka itu sudah cukup.”
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bnin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dan [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara, lalu ia mengatakan ‘Insyaallah’, maka ia tidak berdosa (jika tidak terlaksanakan).” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah.” Abu Isa berkata, “Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan. Ubaidullah bin Umar dan selainnya telah meriwayatkannya dari Nafi’, dari Ibnu Umar secara mauquf.” Seperti ini pula diriwayatkan dari Salim, dari Ibnu Umar? radliallahu ‘anhuma -mauquf-, kami tidak mengetahui seorang pun yang memarfu’kannya selain Ayyub As Sakhtiyani. Isma’il bin Ibrahim berkata; “Terkadang Ayyub memarfu’kannya dan terkadang tidak.”, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka. yakni jika istitsna` (kalimat pengecualian berupa insyaa Allah) bersambung setelah kalimat sumpah maka ia tidak berdosa (jika melanggarnya). Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’I, Malik bin Anas, Abdullah Ibnul Mubarak, Syafi’I, Ahmad dan Ishaq.”
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma’mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah lalu mengucapkan ‘Insyaallah’, maka ia tidak berdosa (jika tidak terlaksana).” Abu Isa berkata; “Aku pernah bertanya kepada Muhammad bin Isma’il tentang hadits ini, ia lalu berkata, “Ini adalah hadits yang keliru, Abdurrazaq telah melakukan kekeliruan di dalamnya. Ia meringkasnya dari hadits Ma’mar, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sulaiman bin Dawud pernah mengatakan, ‘Sungguh, aku akan menggilir tujuh puluh wanita dalam semalam, niscaya setiap dari mereka akan melahirkan seorang anak laki-laki’. Lalu ia menggilir mereka dan tidak ada seorang pun dari mereka yang melahirkan, kecuali seorang wanita yang melahirkan anak setengah laki-laki (cacat).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda: “Sekiranya Sulaiman mengucapkan ‘Insyaallah’, sungguh ia akan mendapatkan sebagaimana yang ia katakan.” Demikianlah hadits ini diriwayatkan dari Abdurrazaq dari Ma’mar, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya secara lengkap. Beliau mengatakan, “Tujuh puluh wanita.” Hadits ini diriwayatkan dari jalur yang banyak dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Sulaiman bin Dawud berkata, ‘Sungguh, aku akan menggilir seratus wanita dalam satu malam’.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1453
Bab : Dimakruhkan Bersumpah Dengan Nama Selain Allah
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar Umar mengatakan; “Demi bapakku, demi bapakku.” Maka beliau bersabda; “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian.” Umar lalu berkata; “Demi Allah, aku tidak akan melakukannya lagi, baik itu bersumpah dengan nama ayahku oleh diriku sendiri, atau menceritakan dari orang lain (yang ia bersumpah dengan nama ayahnya).” Ia berkata; “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Tsabit bin Adh Dhahhak, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Qutailah, dan ‘Abdurrahman bin Samurah.” Abu Isa berkata; “Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih.” Abu Isa berkata; “Abu Ubaid mengatakan, “Makna dari ucapannya Umar ‘Wala Atsiran’ yaitu aku tidak akan menceritakannya dari selainku (yang bersumpah dengan nama ayanya).”