Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma’il] dari [Yazid bin Abu Ubaid] ia berkata; Aku bertanya kepada [Salamah Ibnul Akwa’], “Atas apa kalian membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Hudaibiyah?” ia menjawab, “Baiat untuk mati.” Hadits ini derajatnya hasan shahih.”
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma’il bin Ja’far] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata, “Kami membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendengar dan taat. Beliau bersabda kepada kami; “Mendengar dan taat kepada kami semampu kalian.” Abu Isa berkata, “Kedua hadits ini derajatnya hasan shahih. Makna bahwa kedua hadits ini shahih yaitu, bahwa ada sekelompok orang dari sahabatnya telah berbaiat untuk mati. Mereka mengatakan, ‘Kami akan selalu ada bersamamu hingga kami terbunuh’. Sedangkan yang lain mengatakan, ‘Kami tidak akan kabur (dari peperangan) ‘.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin mani’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, “Kami tidak berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mati, tetapi kami berbaiat untuk tidak lari (dari medan perang).” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih.”
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki’] dari [Al A’masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga golongan yang pada hari kiamat tidak diajak berbicara oleh Allah, tidak dibersihkan dosanya dan baginya siksa yang pedih; seorang laki-laki yang berbaiat kepada seorang imam, jika imam tersebut memberikan sesuatu padanya maka akan ia tepati, namun jika tidak maka ia tidak menepati janjinya.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan tidak ada perselisihan dalam perkara tersebut.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa’d] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, “Seorang budak datang lalu berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyadari bahwa orang tersebut adalah budak. lalu tuannya datang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Juallah budak itu kepadaku.” dan Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam membelinya dengan dua orang budak yang hitam, akhirnya Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak membaiat seorang pun hingga beliau bertanya kepadanya; apakah dia seorang budak (atau bukan).” Ia berkata, “Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits Jabir ini derajatnya hasan gharib shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abu Az Zubair.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnul Munkadir] ia mendengar [Umaimah binti Ruqaiqah] berkata, “Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat bersama beberapa wanita. Beliau lalu bersabda kepada kami: “Terhadap apa saja yang kalian mampu dan sanggup (melaksanakannya).” Aku berkata, “Allah dan rasul-Nya lebih sayang kepada kami dari pada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.” Aku berkata lagi, “Wahai Rasulullah, baiatlah kami, Sufyan berkata, “Maksudnya; jabatlah tangan kami.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” sesungguhnya ucapanku untuk seratus wanita seperti ucapanku untuk seorang wanita.” Ia berkata, “Dalam bab ini juga ada hadits dari ‘Aisyah, Abdullah bin Umar dan Asma binti Yazid.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Muhammad Ibnul Munkadir.” [Sufyan Ats Tsauri], [Malik bin Anas] dan selain keduanya juga meriwayatkan dari [Muhammad Ibnul Munkadir] dengan hadits yang sama.” Ia mengatakan, “aku bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini?”, Muhammad menjawab; “Aku tidak mengetahui Umaimah binti Ruqaiqah mempunyai hadits kecuali hadits ini, dan Umaimah adalah wanita yang lain (berbeda), ia mempunyai (satu) hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A’la Al Kufi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara] ia berkata, “Kami memperbincangkan bahwa jumlah pasukan badar pada perang badar seperti jumlah pasukan Thaluth, yaitu tiga ratus tiga belas orang.” Ia berkata, Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih, [Ats Tsauri] dan selainnya telah meriwayatkannya dari [Abu Ishaq].”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Abbad Al Muhallabi] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada utusan Abdu Qais: “Aku perintahkan kepada kalian untuk menyerahkan seperlima dari ghanimah yang kalian dapatkan.” Ia berkata, “Dalam hadits terdapat kisah”. Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu Abbas] seperti hadits tersebut.”
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Sa’id bin Masruq] dari [Abayah bin Rifa’ah] dari [Bapaknya] dari Kakeknya [Rafi’ bin Khadij] ia berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, orang-orang berjalan dengan cepat untuk mendapatkan harta ghanimah dengan segera, hingga mereka pun masak (hewan dari harta ghanimah). Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih di belakang bersama rombongan yang lain. Ketika beliau melewati mereka yang sedang masak-masak, beliau memerintahkan untuk membuang masakan tersebut, lalu mereka pun membuangnya. Setelah itu beliau membagi-bagikan harta ghanimah, dan beliau menyamakan satu unta dengan sepuluh kambing.” Abu Isa berkata, ” [Sufyan At Tsauri] meriwayatkan dari [bapaknya], dari [Abayah], dari kakeknya [Rafi’ bin Khadij], tetapi dalam hadits tersebut ia tidak menyebutkan ‘dari bapaknya’. [Mahmud bin Ghailan] yang menceritakan hal itu kepada kami, ia berkata; [Waki’] menceritakan kepada kami dari [Sufyan], dan ini lebih shahih. Abayah bin Rifa’ah mendengar dari kakeknya, Rafi’ bin Khadij.” Ia berkata, “Dalam bab ini juga ada hadits dari Tsa’labah bin Al Hakam, Anas, Abu Raihanah, Abu Darda, ‘Abdurrahman bin Samurah, Zaid bin Khalid, Jabir, Abu Hurairah dan Abu Ayyub.”
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma’mar] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa merampas harta orang lain maka dia bukan dari golongan kami.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Anas.”