Kitab 21 : Kurban #32 Hadist

×

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3131

Bab : Hewan Apa yang Layak Untuk Kurban

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَكُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتْ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْجَذَعَ يُوفِي مِمَّا تُوفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} telah memberitakan kepada kami {Ats Tsauri} dari {‘Ashim bin Kulaib} dari {Ayahnya} dia berkata, “Kami bersama dengan salah seorang dari sahabat Nabi saw. yang dikenal dengan {Mujasyi’} dari Bani Sulaim, saat kambing sangat sulit didapat maka ia memerintahkan seseorang untuk berseru, “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya al Jadza’ dapat menggantikan kambing yang berumur dua tahun.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3132

Bab : Hewan Apa yang Layak Untuk Kurban

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنْبَأَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Telah menceritakan kepada kami {Harun bin Hayyan} telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Abdullah} telah memberitakan kepada kami {Zuhair} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yang telah berusia dua tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah kambing jadza’ah.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3133

Bab : Hewan Apa yang Tidak Boleh Untuk Kurban

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin As Shabah} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin ‘Ayyasy} dari {Abu Ishaq} dari {Syuraih bin An Nu’man} dari {Ali} dia berkata, “Rasulullah saw. melarang menyembelih hewan kurban yang ujung telinganya terpotong, pangkal telinganya terpotong, telinganya terbelah, kharqa` (yang telinganya dibakar sebagai tanda) atau Jad’a` (hewan telinga atau hidungnya terpotong).”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3134

Bab : Hewan Apa yang Tidak Boleh Untuk Kurban

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Salamah bin Kuhail} dari {Hujjayah bin ‘Adi} dari {Ali} dia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami supaya meneliti mata dan telinga (hewan kurban).”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3135

Bab : Hewan Apa yang Tidak Boleh Untuk Kurban

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَأَبُو الْوَلِيدِ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوزَ قَالَقُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ حَدِّثْنِي بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِيقَالَ فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ نَقْصٌ فِي الْأُذُنِ قَالَ فَمَا كَرِهْتَ مِنْهُ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dan {Muhammad bin Ja’far} dan {Abdurrahman} dan {Abu Daud} dan {Ibnu Abu ‘Adi} dan {Abu Al Walid} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} saya mendengar {Sulaiman bin Abdurrahman} berkata; saya mendengar {‘Ubaid bin Fairuz} berkata, “Saya berkata kepada {Al Barra` bin ‘Azib}, “Bacakanlah kepadaku hadits tentang apa yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah saw. dari hewan kurban! ” Al Barra` menjawab, “Rasulullah saw. bersabda seperti ini -sambil memperagakan dengan tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau- beliau katakan: “Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan yang patah sumsumnya.” Al Barra` berkata, “Aku sungguh membenci hewan yang cacat pada telinganya.” Dia berkata, “Apa yang kamu benci tinggalkanlah dan janganlah kamu mengharamkannya kepada siapa pun juga.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3136

Bab : Hewan Apa yang Tidak Boleh Untuk Kurban

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ جُرَيَّ بْنَ كُلَيْبٍ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يُحَدِّثُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ

Telah menceritakan kepada kami {Humaid bin Mas’adah} telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Al Harits} telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Qatadah} dia menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar {Jurayya bin Kulaib} menceritakan bahwa dia mendengar {Ali} menceritakan, bahwa Rasulullah saw. melarang berkurban dengan hewan yang tanduk dan telinganya terpotong (cacat).”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3137

Bab : Barangsiapa Membeli Hewan Kurban yang Sehat Kemudian Sakit Saat Telah Bersamanya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ أَبُو بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ الثَّوْرِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ قَرَظَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَابْتَعْنَا كَبْشًا نُضَحِّي بِهِ فَأَصَابَ الذِّئْبُ مِنْ أَلْيَتِهِ أَوْ أُذُنِهِ فَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنَا أَنْ نُضَحِّيَ بِهِ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} dan {Muhammad bin Abdul Malik Abu Bakr} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} dari {Ats Tsauri} dari {Jabir bin Yazid} dari {Muhammad bin Qarazhah Al Anshari} dari {Abu Sa’id Al Khudri} dia berkata, “Kami membeli kambing untuk berkurban, lantas ada seekor serigala yang memakan ekor kambing tersebut atau telinganya, maka kami bertanya kepada Nabi saw., beliau pun memerintahkan supaya kami menyembelihnya (berkurban dengannya).”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3138

Bab : Barangsiapa Berkurban Dengan Kambing Keluarganya

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيَّادٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَسَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى

Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Fudaik} telah menceritakan kepadaku {Adl Dlahak bin Utsman} dari {‘Umarah bin Abdullah bin Shayyad} dari {‘Atha bin Yasar} dia berkata, “Saya bertanya kepada {Abu Ayyub Al Anshari}, “Bagaimanakah dengan hewan kurban kalian pada masa Rasulullah saw.?” dia menjawab, “Pada masa Nabi saw., seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan kepada orang lain sehingga orang-orang pun bergembira karenanya. Dan hal itu terus berlanjut sebagaimana yang kamu lihat seperti saat ini.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3139

Bab : Barangsiapa Berkurban Dengan Kambing Keluarganya

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ بَيَانٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي سَرِيحَةَ قَالَحَمَلَنِي أَهْلِي عَلَى الْجَفَاءِ بَعْدَ مَا عَلِمْتُ مِنْ السُّنَّةِ كَانَ أَهْلُ الْبَيْتِ يُضَحُّونَ بِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ وَالْآنَ يُبَخِّلُنَا جِيرَانُنَا

Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Manshur} telah memberitakan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi} dan {Muhammad bin Yusuf}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} semuanya dari {Sufyan Ats Tsauri} dari {Bayan} dari {As Sya’bi} dari {Abu Sarihah} dia berkata, “Keluargaku membuatku marah setelah kuketahui sunnah bahwa ahlul bait berkurban dengan satu atau dua kambing, dan sekarang tetangga kami menganggap bahwa kami adalah orang yang bakhil.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3140

Bab : Barangsiapa Ingin Berkurban Maka Janganlah Ia Mengambil Bulu Atau Kukunya Di Sepuluh Hari Menjelang Hari Kurban

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَمَّالُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا

Telah menceritakan kepada kami {Harun bin Abdullah Al Hammal} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Ummu Salamah}, bahwa Nabi saw. bersabda: “Jika telah masuk tanggal sepuluh (Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya (hewan kurban yang hendak disembelih) sedikitpun.”