Kitab 24 : Manasik Haji #150 Hadist

×

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2660

Bab : Za’Faran Bagi Orang yang Berihram

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّزَعْفُرِقَالَ حَمَّادٌ يَعْنِي لِلرِّجَالِ

Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Abdul Aziz} dari {Anas} bahwa Rasulullah saw. melarang untuk memakai kunyit, Hammad berkata; yaitu untuk para lelaki.

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2661

Bab : Minyak Wnagi Khaluq Bagi yang Berihram

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِأَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَعَلَيْهِ مُقَطَّعَاتٌ وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِخَلُوقٍ فَقَالَ أَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ فَمَا أَصْنَعُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كُنْتَ صَانِعًا فِي حَجِّكَ قَالَ كُنْتُ أَتَّقِي هَذَا وَأَغْسِلُهُ فَقَالَ مَا كُنْتَ صَانِعًا فِي حَجِّكَ فَاصْنَعْهُ فِي عُمْرَتِكَ

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Manshur}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Amr} dari {‘Atho`} dari {Shofwan bin Ya’la} dari {bapaknya} bahwa terdapat seorang laki-laki yang datang kepada Nabi saw. dan telah mengucapkan do’a talbiyah untuk umrah, dan ia memakai pakaian yang dijahit dan ia terlumuri (khaluq) minyak wangi yang terbuat dari kunyit dan yang lainnya, kemudian ia berkata; saya mengucapkan do’a talbiyah untuk melakukan umrah. Maka apakah yang harus saya perbuat? Nabi saw. bersabda: “Apa yang engkau perbuat tatkala berhaji?” orang tersebut berkata; saya menghindari hal ini dan mencucinya. Maka beliau bersabda: “Apa yang engkau perbuat pada saat berhaji, perbuatlah saat berumrah.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2662

Bab : Minyak Wnagi Khaluq Bagi yang Berihram

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَهُوَ بِالْجِعِرَّانَةِ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَهُوَ مُصَفِّرٌ لِحْيَتَهُ وَرَأْسَهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحْرَمْتُ بِعُمْرَةٍ وَأَنَا كَمَا تَرَى فَقَالَ انْزِعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ وَاغْسِلْ عَنْكَ الصُّفْرَةَ وَمَا كُنْتَ صَانِعًا فِي حَجَّتِكَ فَاصْنَعْهُ فِي عُمْرَتِكَ

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Jarir}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {ayahku}, ia berkata; saya pernah mendengar {Qais bin Sa’d} menceritakan dari {‘Atho`} dari {Shafwan bin Ya’la} dari {bapaknya}, ia berkata; telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. dan ia berada di Al Ja’ranah memakai jubah, serta menyemir kuning jenggot serta kepalanya seraya berkata; wahai Rasulullah saw., saya berihram untuk melakukan umrah, dan dalam keadaan sebagaimana anda lihat. Maka beliau bersabda: “Lepaskan jubahmu dan cucilah warna kuning tersebut. Apa yang engkau perbuat saat berhaji, lakukanlah saat berumrah.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2663

Bab : Celak

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمُحْرِمِ إِذَا اشْتَكَى رَأْسَهُ وَعَيْنَيْهِ أَنْ يُضَمِّدَهُمَا بِصَبِرٍ

Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ayyub bin Musa} dari {Nabih bin Wahb} dari {Aban bin Usman} dari {ayahnya}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda megenai orang yang berihram: ” Jika ia merasa sakit dikepala dan matanya, hendaknya ia melumurinya dengan Shabir (perasan pohon yang pahit).”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2664

Bab : Dimakruhkan Memakai Pakaian yang Dicelup

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ أَتَيْنَا جَابِرًافَسَأَلْنَاهُ عَنْ حَجَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقْ الْهَدْيَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُحْلِلْ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً وَقَدِمَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْ الْيَمَنِ بِهَدْيٍ وَسَاقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمَدِينَةِ هَدْيًا وَإِذَا فَاطِمَةُ قَدْ لَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا وَاكْتَحَلَتْ قَالَ فَانْطَلَقْتُ مُحَرِّشًا أَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَاطِمَةَ لَبِسَتْ ثِيَابًا صَبِيغًا وَاكْتَحَلَتْ وَقَالَتْ أَمَرَنِي بِهِ أَبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَدَقَتْ صَدَقَتْ صَدَقَتْ أَنَا أَمَرْتُهَا

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dari {Ja’far bin Muhammad}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {ayahku}, ia berkata; kami pernah menemui {Jabir} dan bertanya kepadanya tentang haji Nabi saw., lalu ia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika dulu tampak kepadaku perkara yang terlihat saat ini, aku tidak akan membawa hewan kurban dan aku akan menjadikannya sebagai umrah, maka barangsiapa yang tidak membawa hewan kurban, hendaknya ia bertahallul lalu menjadikannya umrah.” Lalu datanglah Ali dari Yaman dengan membawa hewan kurban, dan Rasulullah saw. membawa hewan kurban dari Madinah, sedangkan Fatimah telah mengenakan pakaian yang longgar dan memakai celak. Jabir berkata; lalu saya bergegas pergi untuk bertanya kepada Rasulullah saw., lalu saya katakan; sesungguhnya Fatimah telah mengenakan pakaian yang dicelup dan ia berkata; ayah saya saw. telah memerintahkan kepada saya demikian. Maka beliau menjawab: “Ia benar, ia benar, ia benar aku yang menyuruhnya.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2665

Bab : Orang Berihram Menutup Wajah dan Kepala

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا بِشْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَأَقْعَصَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَيُكَفَّنُ فِي ثَوْبَيْنِ خَارِجًا رَأْسُهُ وَوَجْهُهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Basysyar}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}, ia berkata; saya pernah mendengar {Abu Bisyr} menceritakan dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} bahwa terdapat seorang laki-laki yang terjatuh dari kendaraannya, kemudian kendaraan tersebut membunuhnya, maka Rasulullah saw. bersabda: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara serta dikafani dengan dua kain dalam keadaan kepala dan wajahnya keluar, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2666

Bab : Orang Berihram Menutup Wajah dan Kepala

أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الصَّفَّارُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ يَعْنِي الْحَفَرِيَّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَمَاتَ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثِيَابِهِ وَلَا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَرَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Telah mengabarkan dari kami {‘Abdah bin Abdullah Ash Sahffar}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Daud yaitu Al Hafari} dari {Sufyan} dari {‘Amr bin Dinar} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang meninggal, kemudian Nabi saw. bersabda: “Mandikanlah ia dengan air serta daun bidara dan kafani dia dalam pakaiannya, dan jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2667

Bab : Haji Ifrad

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْرَدَ الْحَجَّ

Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Sa’id} serta {Ishaq bin Manshur} dari {Abdur Rahman} dari {Malik} dari {Abdur Rahman bin Al Qasim} dari {ayahnya} dari {Aisyah} bahwa Rasulullah saw. melakukan haji secara tersendiri.

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2668

Bab : Haji Ifrad

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ

Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah} dari {Malik} dari {Abu Al Aswad Muhammad bin Abdur Rahman} dari {‘Urwah bin Az Zubair} dari {Aisyah}, ia berkata; Rasulullah saw. mengucapkan do’a talbiyah untuk melakukan haji.

Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 2669

Bab : Haji Ifrad

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُوَافِينَ لِهِلَالِ ذِي الْحِجَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ فَلْيُهِلَّ وَمَنْ شَاءَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهِلَّ بِعُمْرَةٍ

Telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Habib bin ‘Arabi} dari {Hammad} dari {Hisyam} dari {bapaknya} dari {Aisyah}, ia berkata; kami pernah keluar bersama dengan Rasulullah saw. menepati hilal Bulan Dzul Hijjah, kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang ingin mengucapkan do’a talbiyah untuk melakukan haji maka hendaknya ia mengucapkan do’a talbiyah, dan barang siapa yang ingin mengucapkan do’a talbiyah untuk melakukan umrah maka hendaknya ia mengucapkan do’a talbiyah.”