Muwattha Malik | Hadits No. : 1283
Bab : Hukum Mengenai Budak Mukatab
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُالْمُكَاتَبُ عَبْدٌ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ كِتَابَتِهِ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} berkata; “Al Mukatab adalah tetap seorang budak, selama masih ada sisa tanggungan pembebasan yang harus dia bayarkan.”