Dan telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik bin Shu’aib bin Laits} telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {kakekku} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {‘Uqail bin Khalid} dari {Ibnu Syihab} dari {Salim} dari {Abdullah}, bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang kepada para anggota pasukan selain dari pembagian secara umum, sedangkan seperlima bagian dari seluruh harta rampasan wajib dibagikan.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3295
Bab : Pembunuh Boleh Mengambil Harta Orang yang Dibunuhnya
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya At Tamimi} telah mengabarkan kepada kami {Husyaim} dari {Yahya bin Sa’id} dari {Umar bin Katsir bin Aflah} dari {Abu Muhammad Al Anshari} -murid Abu Qatadah- ia berkata berkata; {Abu Qatadah} berkata; lalu ia menceritakan hadits.” Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Laits} dari {Yahya bin Sa’id} dari {Umar bin Katsir} dari {Abu Muhammad} bekas budak Abu Qatadah, bahwa {Abu Qatadah} berkata; lalu ia menyebutkan hadits tersebut.” Dan telah menceritakan kepada kami.” Dan telah menceritakan kepada kami {Abu At Thahir} dan {Harmalah} sedangkan redaksi lafadz haditsnya dari dia, telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Wahb} dia berkata; aku mendengar {Malik bin Anas} berkata; telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Sa’id} dari {Umar bin katsir bin Aflah} dari {Abu Muhammad} bekas budak Abu Qatadah, dari {Abu Qatadah} dia berkata, “Kami pernah pergi berperang bersama Rasulullah saw. dalam pertempuran Hunain, tatkala kami berhadapan dengan musuh, maka sebagian kaum Muslimin mundur. Aku melihat seorang laki-laki Musyrik sedang menguasai seorang Muslim, aku langsung berbalik sehingga aku dapat mendatanginya dari arah belakang. Kemudian aku penggal batang lehernya, akan tetapi seorang Musyrik tersebut berbalik kepadaku dan merangkulku dengan kuat, aku tahu kalau dia hampir mati, setelah dia tewas, baru aku dilepaskan. Setelah itu aku bertemu dengan Umar bin Khattab, dia bertanya kepadaku, “Bagaimana kondisi pasukan?” aku menjawab, “Itu urusan Allah.” Kemudian orang-orang kembali, sementara Rasulullah saw. duduk seraya bersabda: “Barangsiapa dapat membunuh seorang musuh, sedangkan dia memiliki seorang saksi, maka segenap perlengkapan si terbunuh boleh dimilikinya.” Aku langsung berdiri dan berkata, “Siapa yang mau menjadi saksiku?” kemudian aku duduk kembali, dan Rasulullah saw. kembali bersabda seperti tadi. Lalu aku berdiri lagi sambil berkata, “Siapa yang mau menjadi saksi bagiku?” kemudian aku duduk kembali, dan beliau bersabda seperti itu untuk ketiga kalinya, maka aku pun berdiri kembali. Rasulullah saw. lalu bertanya kepadaku: “Apa apa denganmu wahai Abu Qatadah?” lalu aku ceritakan kisah bagaimana aku telah membunuhh seorang musuh. Seorang anggota pasukan lantas angkat bicara, ‘Abu Qatadah benar wahai Rasulullah! sedangkan perlengkapan orang yang dibunuhnya berada di tanganku, oleh karena itu suruhlah dia merelakan haknya untukku’. Abu Bakar berkata, “Jangan, demi Allah, tidaklah singa dari singa-singa Allah yang berjuang membela-Nya dan rasul-Nya, lalu harta rampasannya diberikan kepamu.” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Hal itu benar, oleh karena itu, berikanlah kepada Abu Qatadah apa telah yang menjadi haknya.” Kemudian baju besinya aku jual, lalu aku belikan sebidang kebun di perkebunan Bani Salamah. Itulah harta yang aku peroleh di awal-awal Islamku.” Dan dalam hadits Laits disebutkan; Abu Bakar berkata, “Sekali-kali tidak, (Allah) tidak memberikannya dengan maksud menyepelekan orang quraiys dan meninggalkan hak-hak singa dari singa-singa Allah.” Dan dalam hadits Al Laits disebutkan, ‘harta pertama yang aku dapatkan dalam Islam’.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3296
Bab : Pembunuh Boleh Mengambil Harta Orang yang Dibunuhnya
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya At Tamimi} telah mengabarkan kepada kami {Yusuf bin Al Majisyun} dari {Shalih bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf} dari {ayahnya} dari {Abdurrahman bin Auf} bahwa dia berkata, “Ketika aku berdiri dalam barisan tentara pada saat perang Badar, aku melihat ke samping kanan dan kiriku, ternyata aku berada di antara dua anak muda dari kaum anshar, padahal sebelumnya aku berangan-angan berada di antara dua orang yang lebih kuat daripada mereka berdua. Kemudian salah seorang dari keduanya memberi isyarat kepadaku dengan matanya seraya berkata, “Wahai paman, apakah paman mengetahui orang yang bernama Abu Jahal?” Aku menjawab, “Ya, lantas apa keperluanmu dengannya wahai anak saudaraku?” dia menjawab, “Aku mendapat kabar bahwa ia telah mencela Rasulullah saw., demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihatnya maka aku tidak akan berpisah darinya sampai ada di antara kami yang menemui ajalnya.” Abdurrahman melanjutkan, “Aku pun terkejut mendengarnya. Lalu seorang lainnya memberi isyarat kepadaku dengan matanya seraya bertanya dengan pertanyaan yang sama. Tidak lama setelah itu, aku melihat Abu Jahal bergerak di antara kerumunan orang-orang sehingga aku berkata kepada keduanya, “Tidakkah kalian lihat, itulah orang yang kalian tanyakan kepadaku tadi.” Abdurrahman melanjutkan, “Setelah itu mereka berdua segera memburunya dan memukulkan pedang mereka hingga akhirnya mereka berdua dapat membunuh Abu Jahal. Setelah membunhnya, keduanya kembali menemui Rasulullah saw. dan memberitahukan kepada beliau, maka beliau pun bertanya: ‘Siapakah di antara kalian berdua yang telah membunuhnya? ‘ masing-masing dari mereka menjawab, ‘Akulah yang telah membunuhnya! ‘ Beliau bersabda: ‘Apakah kalian berdua telah membersihkan pedang kalian? ‘ Mereka berkata, ‘Belum.’ Beliaupun melihat kedua pedang itu sambil bersabda: ‘Kalian berdua telah membunuhnya.’ Kemudian beliau memberikan harta yang diambil dari musuh yang terbunuh kepada Mu’adz bin ‘Amru bin Jamuh. Sedangkan kedua anak muda itu adalah Mu’adz bin ‘Amru bin Jamuh dan Mu’adz bin ‘Afra.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3297
Bab : Pembunuh Boleh Mengambil Harta Orang yang Dibunuhnya
Dan telah menceritakan kepadaku {Abu At Thahir Ahmad bin ‘Amru bin Sarh} telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Mu’awiyah bin Shalih} dari {Abdurrahman bin Jubair} dari {ayahnya} dari {‘Auf bin Malik} dia berkata, “Seorang laki-laki dari suku Himyar telah membunuh seorang musuh, lalu dia hendak mengambil harta dari musuh yang dibunuhnya, namun Khalid bin Walid mencegahnya, sebab dia adalah panglima dari laki-laki itu. Lalu ‘Auf bin Malik melaporkan kepada Rasulullah saw., maka beliau bersabda: “Apa alasanmu untuk tidak memberikan harta rampasannya?” Khlaid menjawab, “Dia sudah banyak aku beri wahai Rasulullah!” Beliau bersabda: “Berikanlah dia bagiannya!” Suatu ketika Khalid lewat di hadapan ‘Auf, lalu ‘Auf menarik kainnya dengan keras sambil berkata, “Apakah kamu tidak mendengar apa yang aku sampaikan dari putusan Rasulullah saw.? Ternyata Rasulullah saw. mendengar perkataanya ‘Auf, lantas beliau marah kepadanya seraya bersabda: “Wahai Khalid, janganlah kamu memberinya, jangan kamu memberinya!” Kemudian beliau bersabda kepada ‘Auf: “Mengapa tidak kamu serahkan saja kepadaku urusan dengan panglima-panglima yang aku angkat? Hanyasanya perumpamaanmu dengan perumpamaan mereka seperti penggembala unta atau kambing dengan hewan gembalaannya, bila waktu minum telah tiba, hewan-hewan itu dibawanya ke telaga, hewan-hewan tersebut lalu masuk ke dalam telaga dan meminum air yang bersih, hingga tinggalah air yang kotor. Air bersih untuk kalian dan air kotor untuk mereka.” Telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Al Walid bin Muslim} telah menceritakan kepada kami {Shafwan bin ‘Amru} dari {Abdurrahman bin Jubair bin Nufair} dari {ayahnya} dari {‘Auf bin Malik Al Asyja’i} dia berkata; aku keluar bersama Zaid bin Haritsah pada peperangan Mu’tah, tiba-tiba sekelompok tentara dari Yaman datang untuk membantuku…kemudian dia melanjutkan hadits tersebut sebagaimana hadits di atas, namun dalam hadits tersebut disebutkan, ” {Auf} berkata, ‘Maka aku berkata, ‘Wahai {Khalid}, apakah kamu tidak tahu bahwa Rasulullah saw. telah memutuskan bagi seorang yang membunuh akan mendapatkan barang rampasan musuh yang di bunuhnya? Khalid menjawab, “Ya, namun aku telah banyak memberi.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3298
Bab : Pembunuh Boleh Mengambil Harta Orang yang Dibunuhnya
Telah menceritakan kepada kami {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Umar bin Yunus Al Hanafi} telah menceritakan kepada kami {Ikrimah bin ‘Amar} telah menceritakan kepadaku {Iyyas bin Salamah} telah menceritakan kepadaku {Abu Salamah bin Al Akwa’} dia berkata, “Aku pernah ikut berperang bersama dengan Rasulullah saw. ke wilayah Hawazin. Ketika kami sedang makan siang bersama Rasulullah saw., tiba-tiba datang seorang laki-laki yang mengendarai seekor unta yang berwarna merah. Setelah menderumkan unta dan melepaskan tali pengikatnya, laki-laki itu lalu ikut makan bersama kami -dengan melirik kesana kemari- selesai makan, sebagian di antara kami ada yang beristirahat karena meresa lelah setelah beberapa hari berada di atas kendaraanya, terlebih lagi bagi sebagian kami yang berjalan kami, tentunya lebih merasa lelah sekali. Tidak lama kemudian, lelaki itu berjalan keluar menuju kendaraan untanya dengan tergesa-gesa, setelah melepaskan tali ikatnya, ia naik ke atas punggung untanya seraya menariknya agar segera berlari dengan cepat. Tanpa kami sadari, rupanya ada seorang laki-laki lain yang mengendarai seekor unta berwarna kelabu tengah membuntutinya dari belakang. Salamah berkata, “Lantas aku bergegas keluar untuk menyusulnya dari belakang dengan mengendarai seekor unta, kemudian aku mengejarnya hingga aku dekat dengan untanya, hingga ketika aku berada di belakang untanya, aku langsung memegang tali kekang unta tersebut. Ketika aku berhasil menderumkan untanya dan kaki laki-laki tersebut menyentuh tanah, maka aku langsung menghunuskan pedang dan menebasnya hingga ia mati terkapar. Kemudian aku kembali dengan mengendarai unta sambil menuntun unta dan harta benda milik lelaki yang terbunuh itu. Ternyata Rasulullah saw. dan para sahabatnya menyambut kedatanganku, beliau bersabda: “Siapakah yang membunuh laki-laki itu?” para sahabat menjawab, “Ibnu Akwa’.” Beliau bersabda: “Dengan demikian, dia berhak mendapatkan seluruh harta orang yang di bunuhnya itu.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3299
Bab : Pemberian Bonus Di Luar Harta Ghanimah dan Penebusan Kaum Muslimin yang Tertawan
Telah menceritakan kepada kami {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Umar bin Yunus} telah menceritakan kepada kami {Ikrimah bin ‘Ammar} telah menceritakan kepadaku {Iyas bin Salamah} telah menceritakan kepadaku {ayahku} dia berkata, “Aku pernah ikut berperang di wilayah Fazarah di bawah komando Abu Bakar yang telah diangkat Rasulullah saw. untuk memimpin kami. Ketika jarak ke mata air hanya membutuhkan waktu beberapa saat, maka Abu Bakar memerintahkan kami agar beristirahat sejenak sambil mengarahkan strategi penyerangan, bagaimana seharusnya mendekati mata air tersebut dan menyerang serta menawan tawanan. Lalu aku sempat melihat di antara mereka (musuh) ada tawanan dari anak-anak dan wanita. Karena merasa khawatir mereka akan mendaki gunung terlebih dahulu, maka aku menghujani dengan anak panah ke arah rombongan musuh yang berada di sekitar gunung. Begitu melihat anah panah melesat ke arah mereka, mereka pun berhenti dan aku pun meringkus mereka. Ternyata di antara mereka terdapat seorang wanita dari Bani Fazarah yang mengenakan penutup kepala yang terbuat dari kulit, ditemani dengan anak gadisnya yang cantik rupawan di antara bangsa Arab. Kemudian aku menyerahkannya kepada Abu Bakar, lalu Abu Bakar memberikan anak gadisnya kepadaku sebagai harta ghanimah. Setelah itu kami pulang dan tiba di Madinah, dan aku juga belum sempat menggauli gadis tersebut. Ketika aku berada di pasar, aku berjumpa dengan Rasulullah saw., beliau langsung bersabda kepadaku: “Wahai Abu Salamah, berikanlah anak gadis kemarin kepadaku!” Maka aku menjawab, “Wahai Rasulullah, demi Allah sungguh ia telah menakjubkanku, namun aku belum sempat menggaulinya.” Kemudian di esok harinya, Rasulullah saw. menemuiku di pasar seraya bersabda kepadaku: “Wahai Salamah, berikanlah anak gadis kemarin kepadaku!” Maka aku berkata, “Dia untukmu wahai Rasulullah, demi Allah aku belum pernah menggaulinya.” Kemudian Rasulullah saw. mengirimkan gadis tersebut ke Makkah sebagai tebusan pasukan kaum Muslimin yang tengah ditawan di sana.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal} dan {Muhammad bin Rafi’} kemduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Hammam bin Munabbih} dia berkata; hal ini sebagaimana yang pernah diceritakan oleh {Abu Hurairah} kepada kami dari Rasulullah saw., kemudian dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Negeri mana saja yang kalian taklukkan tanpa pertempuran, maka kalian mendapatkan bagian atas harta rampasannya, dan negeri mana saja yang kalian taklukan dengan peperangan, maka seperlima harta rampasanya untuk Allah dan Rasul-Nya, kemudian sisanya untuk kalian semua.”
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} dan {Muhammad bin ‘Abbad} dan {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ishaq bin Ibrahim} dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Amru} dari {Az Zuhri} dari {Malik bin Aus} dari {Umar} dia berkata, “Harta benda bani Nadlir adalah fai’ (harta rampasan) yang Allah berikan kepada Rasul-Nya tanpa mengharuskan kaum Muslimin untuk mengarahkan seekor kuda atau unta pun (untuk berperang). Hal itu khusus diberikan untuk Nabi saw., dari fai’ tersebut beliau memberi nafkah kepada keluarganya selama setahun, selebihnya beliau berikan untuk persiapan kendaraan dan persenjataan dalam jihad fi sabilillah.” Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; telah mengabarkan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dengan isnad ini.”
Dan telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Muhammad bin Asma Adl dluba’i} telah menceritakan kepada kami {Juwairiyah} dari {Malik} dari {Az Zuhri} bahwa {Malik bin Aus} telah menceritakan kepadanya, katanya, ” {Umar bin Khattab} mengundangku, lalu aku datang kepadanya ketika hari mulai panas.” Malik bin Aus berkata, “Aku menemukan dia di rumahnya sedang duduk di atas ranjang yang langsung menyentuh tanah, dan bertelekan di atas bantas yang terbuat dari kulit.” Dia berkata kepadaku, “Wahai Malik, sesungguhnya kaummu bersama keluarganya telah datang dengan perjalanan yang sangat cepat. Dan aku telah memerintahkan untuk membagikan sesuatu kepada mereka, oleh karena itu bagikanlah (harta rampasan) kepada mereka.” Malik bin Aus berkata, “Aku berkata, “Lebih baik anda memerintahkan orang lain selainku.” Umar berkata, “Ambillah wahai Malik.” Malik bin Aus berkata, “Lalu datanglah Yarfa seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, apakah {Utsman bin ‘Affan}, {Abdurrahman bin ‘Auf}, {Zubair bin ‘Awwam} dan {Sa’d} boleh masuk?” Umar menjawab, “Ya, persilahkanlah mereka masuk.” Kemudian mereka masuk, setelah itu Yarfa datang lagi saraya berkata, “Apakah {Ali} dan {Abbas} boleh masuk?” Umar menjawab, “Ya, boleh.” Keduanya pun diizinkan masuk. Lalu Abbas berkata, “Wahai Amirul Mukminin, berilah keputusan hukum antara aku dengan pendusta, pengkhianat dan pendosa ini.” Maka sebagian kaum berkata, “Benar wahai Amirul Mukminin, berilah keputusan terhadapnya dan selesaikanlah urusannya.” Malik bin Aus berkata, “Aku berperasangka bahwa Abbas dan Ali yang menggiring rombongan terebut datang.” Umar berkata, “Tenanglah kalian berdua, aku memohon kebaikan untuk kalian kepada Allah yang atas izin-Nya berdiri langit dan bumi, apakah kalian tahu bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Kami tidak mewarisi sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan hanya berupa sedekah.” Mereka menjawab, “Benar.” Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Abbas seraya berkata, “Aku memohon kebaikan untuk kalian kepada Allah yang atas izin-Nya berdiri langit dan bumi, apakah kalian tahu bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Kami tidak mewarisi sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan hanya berupa sedekah.” Abbas dan Ali berkata, “Ya, benar.” Umar lantas berkata, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memberikan kekhususan kepada Rasul-Nya saw. yang tidak diberikan kepada orang lain, Allah berfirman: ‘(Dan apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya maka harta tersebut untuk Allah dan rasul-Nya …) ‘ (Qs. Al Hasyr: 7) -aku tidak tahu apakah Umar membaca ayat sebelumnya ataukah tidak-, Umar berkata, “Kemudian Rasulullah saw. membagi harta Bani Nadlir kepada kalian. Demi Allah, beliau tidak membuat pemberian itu untuk dirinya sendiri tanpa kalian, sehingga harta itu masih tersisa. Rasulullah saw. mengambil harta tersebut untuk menafkahi keluarganya selama setahun, dan selebihnya beliau menjadikan sebagai harta untuk kemaslahatan umum.” Kemudian Umar berkata, “Aku bertanya kepada kalian semua dengan izin Allah yang atas izin-Nya langit dan bumi berdiri, apakah kalian telah mengetahui hal itu?” mereka menjawab, “Ya, benar.” Kemudian dia menghadap ke arah Abbas dan Ali sebagaimana perkataannya kepada rombongan kaum tersebut, “Apakah kalian berdua mengetahui hal itu?” keduanya menjawab, “Ya, benar.” Umar melanjutkan, “Ketika Rasulullah saw. wafat, {Abu Bakar} berkata, “Aku adalah pengganti Rasulullah saw., kemudian masing-masing dari kalian berdua meminta harta peninggalannya dari anak pamanmu sedangkan yang ini (Ali) menuntut warisan isterinya dari ayahnya, maka Abu Bakar berkata, “Bukankah Rasulullah saw. telah bersabda: “Kami tidak mewarisi sesuatu apapun, namun yang kami tinggalkan hanyalah berupa sedekah.” Apakah kalian berdua melihatnya ia seorang pendusta, pendosa dan seorang pengkhianat! Demi Allah, Dia tahu bahwa Abu Bakar adalah orang yang jujur, baik, berakal dan patuh terhadap kebenaran, setelah Abu Bakar wafat, maka akulah pengganti Rasulullah saw. dan pengganti Abu Bakar, maka apakah kalian berdua melihatku seorang pendusta, pendosa dan seorang pengkhianat! Demi Allah, Dia lebih tahu bahwa aku adalah orang yang jujur, baik dan berakal serta mengikuti kebenaran, namun kalian berdua berpaling dariku. Kemudian datang kepadaku, kamu berdua dan ini dan semuanya datang sedangkan perkara kalian hanya satu. Kalian berdua bertanya kepadaku, lalu aku menjawab, “Jika kalian ingin bagian tersebut aku bagikan kepada kalian, maka kalian harus menggunakannya sesuai dengan yang telah dilakukan Rasulullah saw., dan kalian mengambil bagian itu sesuai dengan perjanjian yang ada. Tetapi, sekarang kalian datang kepadaku agar aku memberikan keputusan di antara kalian berdua dengan keputusan yang tidak sesuai dengan perjanjian itu. Demi Allah, aku tidak akan memberikan keputusan selain sesuai dengan perjanjian tersebut hingga hari Kiamat. Jika kalian tidak mampu memenuhi persyaratan itu, maka kembalikanlah bagian itu kepadaku.” Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dan {Muhammad bin rafi’} dan {Abd bin Humaid}, {Ibnu Rafi’} berkata; telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah mengabarkan kepada kami {Abdurrazaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {Malik bin Aus bin Al Haddatsan} dia berkata, “Umar bin Khattab mengutus kepadaku seraya berkata, “Sesungguhnya orang-orang dari beberapa keluarga dari kaummu …seperti hadits Malik, namun dalam haditsnya disebutkan, “Dengannya beliau menafkahi keluarganya selama setahun.” Dan sepertinya Ma’mar mengatakan, “Beliau memberikan nafkah darinya kepada keluarganya selama setahun, kemudian beliau menjadikan sisa dari harta tersebut sebagai harta Allah Azza Wa Jalla.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3303
Bab : Sabda Nabi saw. , “Kami Tidak Mewariskan, Kecuali Sebagai Sedekah”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; aku telah membacakan di hadapan {Malik}; dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} bahwa dia berkata, “Setelah wafatnya Rasulullah saw., para isteri Nabi saw. pernah hendak mengutus Utsman bin Affan untuk menemui Abu Bakar dan meminta bagian dari harta peninggalan Nabi saw., maka ‘Aisyah berkata kepada mereka, “Tidakkah Rasulullah saw. pernah bersabda: “Kami tidak meninggalkan harta peninggalan kecuali hal itu hanya sebagai sedekah.”