Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul A’la} berkata; telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Al Harits} berkata; telah menceritakan kepada kami {Hisyam} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Abu Katsir} berkata; telah menceritakan kepadaku {Abu Salamah} ia berkata; aku mendengar {Jabir} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Umra adalah milik orang yang diberinya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3691
Bab : Perbedaan Yahya Bin Abu Katsir dan Muhammad Bin Amru Ali
Telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Durust} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Isma’il} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya} bahwa {Abu Salamah} telah menceritakan kepadanya dari {Jabir bin Abdullah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Umra adalah milik orang yang diberi.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3692
Bab : Perbedaan Yahya Bin Abu Katsir dan Muhammad Bin Amru Ali
Telah mengabarkan kepada kami {Ali bin Hujr} ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Isma’il} dari {Muhammad} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada umra, barangsiapa diberi sesuatu dengan system umra maka ia adalah miliknya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3693
Bab : Perbedaan Yahya Bin Abu Katsir dan Muhammad Bin Amru Ali
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Isa} dan {‘Abdah bin Sulaiman} mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Amru} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Barangsiapa diberi sesuatu maka ia adalah miliknya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3694
Bab : Perbedaan Yahya Bin Abu Katsir dan Muhammad Bin Amru Ali
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Qatadah} dari {An Nadhr bin Anas} dari {Basyir bin Nahik} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Umra itu dibolehkan.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3695
Bab : Perbedaan Yahya Bin Abu Katsir dan Muhammad Bin Amru Ali
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} berkata; telah menceritakan kepada kami {Mu’adz bin Hisyam} berkata; telah menceritakan kepadaku {Bapakku} dari {Qatadah} ia berkata, “Sulaiman bin Hisyam bertanya kepadaku mengenai Umra. Kemudian aku katakan, ” {Muhammad bin Sirin} telah menceritakan dari {Syuraih}, ia berkata, “Nabi saw. memutuskan bahwa umra itu dibolehkan.” {Qatadah} berkata, “Aku berkata; telah menceritakan kepadaku {An Nadlr bin Anas} dari {Basyir bin Nahik} dari {Abu Hurairah} bahwa Nabi saw. bersabda: “Umrah itu dibolehkan.” Qatadah berkata, “Aku berkata, “Al Hasan berkata, “Umra itu dibolehkan.” Qatadah berkata, “Az Zuhri berkata, “Sesungguhnya umra itu adalah apabila seseorang dan orang yang setelahnya diberi pemberian, kemudian apabila orang yang memberi tidak menjadikan umra untuk orang setelahnya maka pemberian tersebut milik orang yang memberikan syarat.” {Qatadah} berkata, ” {‘Atha bin Abu Rabah} ditanya mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata, ” {Jabir bin Abdullah} menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Umra itu dibolehkan.” Qatadah berkata, “Az Zuhri berkata, “Dahulu para khalifah tidak memutuskan dengan hal ini.” ‘Atha berkata, “Abdul Malik bin Marwan memberi putusan dengannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Ma’mar} berkata; telah menceritakan kepada kami {Habban} berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku {Ibrahim bin Yunus bin Muhammad} berkata; telah menceritakan kepada kami {ayahku} berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Daud} -yaitu Ibnu Abu Hind- dan {Habib Al Mu’allim} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {ayahnya} dari {kakeknya}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan hartanya apabila suaminya memilki ikatan pernikahannya.” Dan ini adalah lafadz Muhammad.
Telah mengabarkan kepada kami {Isma’il bin Mas’ud} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Khalid} berkata; telah menceritakan kepada kami {Husain Al Mu’allim} dari {‘Amru bin Syu’aib} bahwa {ayahnya} menceritakan kepadanya dari {Abdullah bin ‘Amru}. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami {Humaid bin Mas’adah} berkata; telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’} berkata; telah menceritakan kepada kami {Husain Al Mu’allim} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {ayahnya} dari {kakeknya} berkata, “Tatkala Rasulullah saw. menaklukkan Makkah, beliau berdiri untuk berkhutbah, beliau katakan: “Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan pemberian kecuali dengan seizin suaminya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Hannad bin As Sari} berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin ‘Ayyasy} dari {Yahya bin Hani`} dari {Abu Hudzifah} dari {Abdul Malik bin Muhammad bin Basyir} dari {‘Abdurrahman bin ‘Alqamah Ats Tsaqafi} ia berkata, “Utusan Tsaqif datang kepada Rasulullah saw. dengan membawa hadiah, beliau lalu bertanya: “Ini hadiah atau sedekah. Jika hadiah maka itu adalah karena mengharapkan ridla Rasulullah saw. dan memenuhi kebutuhan, namun jika sedekah maka itu adalah karena mengharap ridla Allah Azza wa Jalla.” Mereka menjawab, “Tidak, ini adalah hadiah.” Maka beliau pun menerimanya dan duduk bersama mereka, beliau bertanya kepada mereka dan mereka bertanya kepada beliau hingga beliau melakukan shalat zhuhur dan ashar.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Ashim Khusyaisy bin Ashram} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} berkata; telah memberitakan kepada kami {Ma’mar} dari {Ibnu ‘Ajlan} dari {Sa’id} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh aku ingin tidak menerima hadiah kecuali dari orang Quraisy, atau Anshar, atau Tsaqif, atau Daus.”