Telah bercerita kepada kami {Yahya bin Bukair} telah bercerita kepada kami {Al Laits} dari {‘Uqail} dari {Ibnu Syihab} berkata telah bercerita kepadaku {‘Urwah bin Az Zubair} bahwa dia mendengar {Marwan} dan {Al Miswar bin Makhramah ra.} keduanya mengabarkan dari para shahabat Rasulullah saw. berkata; Pada hari Suhail bin ‘Amru menulis surat perjanjian yang isinya tertera sebuah persyaratan terhadap Nabi saw. bahwa: “Tidak akan ada seorangpun dari golongan kami yang datang kepada Anda miski ia telah memeluk agamamu melainkan Anda harus mengembalikannya kepada kami serta membiarkannya berada diantara kami”. Maka kaum mukminin tidak senang dan merasa tertekan dengan persyaratan tersebut, namun Suhail mengabaikannya dan tetap pada pendiriannya. Akhirnya Nabi saw. menyetujuinya maka pada hari itu pula Beliau harus mengembalikan Abu Jandal kepada bapaknya, yaitu Suhail bin ‘Amru dan tidak satupun orang laki-laki yang datang kepada Beliau melainkan Beliau mengembalikannya pada masa perjanjian tersebut sekalipun dia seorang Muslim. Lalu datanglah para wanita mu’minah muhajirah dan pada hari itu di antara mereka terdapat Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’aith yang termasuk orang-orang yang berhijrah kepada Rasulullah saw., dia adalah seorang sahaya yang telah dibebaskan namun kemudian kelurganya datang dan meminta kepada Nabi saw. agar mengembalikannya kepada mereka, akan tetapi Beliau tidak mau mengembalikannya kepada mereka lalu turunlah firman Allah tentang wanita-wanita yang berhijrah ini (dalam surah Al Mumtahanah) yang artinya (“Apabila datang kepadamu wanita-wanita mu’minah yang berhijrah maka ujilah mereka. Allah yang lebih mengetahui tentang iman mereka) hingga firman-Nya (“Dan mereka (orang Musyrik) tidak halal bagi mereka (wanita mu’minah). ‘Urwah berkata maka ‘Aisyah ra. mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah saw. saat itu menguji mereka dengan ayat ini: (“Wahai orang-orang beriman, apabila datang kepadamu wanita-wanita mu’minah yang berhijrah maka ujilah mereka. Allah yang lebih mengetahui tentang iman mereka) hingga firman-Nya (“dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”). {‘Urwah} berkata; {‘Aisyah ra.} berkata: “Siapa saja di antara mereka yang menyetujui persyaratan ini, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Sungguh aku telah membai’at kamu” disambung dengan satu kalimat yang Beliau ucapkan. Demi Allah, sama sekali tangan Beliau tidak menyentuh tangan seorang wanitapun dalam baiat tersebut dan tidaklah Beliau membai’at mereka melainkan hanya dengan ucapan Beliau.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2513
Bab : Syarat-Syarat yang Diperbolehkan Dalam Islam, Hukum-Hukum
Telah bercerita kepada kami {Abu Nu’aim} telah bercerita kepada kami {Sufyan} dari {Ziyad bin ‘Alaqoh} berkata aku mendengar {Jarir ra.} berkata: “Aku membai’at Rasulullah saw. lalu Beliau memberi persyaratan kepadaku untuk saling memberi nashihat kepada sesama Muslim”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2514
Bab : Syarat-Syarat yang Diperbolehkan Dalam Islam, Hukum-Hukum
Telah bercerita kepada kami {Musaddad} telah bercerita kepada kami {Yahya} dari {Isma’il} berkata telah bercerita kepadaku {Qais bin Abi Hazim} dari {Jarir bin ‘Abdullah ra.} berkata: “Aku membai’at Rasulullah saw. untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat dan saling memberi nashehat kepada sesama Muslim”.
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyyallahu ‘Anhuma} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli”.
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Maslamah} telah bercerita kepada kami {Al Laits} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah} bahwa {‘Aisyah ra.} mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang menemui ‘Aisyah untuk meminta bantuannya tentang perihal penebusan dirinya untuk merdeka sesuai waktu yang telah ditentukan namun waktunya belum habis maka ‘Aisyah berkata kepadanya: “Kembalilah kepada tuanmu, jika mereka suka aku akan bayar untuk pembebasanmu dan perwalianmu menjadi hakku”. Lalu Barirah menyampaikan hal ini kepada tuannya namun mereka menolaknya seraya berkata: “Jika dia mau untuk membayarmu silakan tapi perwalian tetap menjadi milik kami”. Kemudian hal ini disampaikkan oleh ‘Aisyah kepada Rasulullah saw., maka Beliau bersabda: “Belilah dia lalu bebaskanlah karena perwalian menjadi hak orang yang membebaskannya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2517
Bab : Jika Penjual Memberi Syarat Pada Punggung Hewan (Menungganginya)
Telah bercerita kepada kami {Abu Nu’aim} telah bercerita kepada kami {Zakariya’} berkata aku mendengar {‘Amir} berkata telah bercerita kepadaku {Jabir ra.} bahwa dia bepergian dengan menunggang unta yang sudah lemah lalu Nabi saw. lewat di hadapannya dan memukul unta tersebut serta mendo’akannya maka unta itu berjalan tidak seperti biasanya kemudian Beliau berkata: “Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham”. Aku katakan “Aku tidak mau”. Kemudian Beliau berkata lagi: “Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham”. Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya sampai aku pulang ke rumah keluargaku. Ketika kami telah sampai, aku berikan kepada Beliau unta tersebut dan Beliau memberiku uang pembayarannya lalu aku pergi. Namun Beliau mengikuti aku dan bersabda: “Aku tidak akan mengambil untamu, ambillah untamu dan itu menjadi hartamu”. {Syu’bah} berkata dari {Mughirah} dari {‘Amir} dari {Jabir}: “Rasulullah saw. memberikan izin aku menungganginya sampai Madinah”. Dan berkata {Ishaq} dari {Jarir} dari {Mughirah}: “Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya hingga aku tiba di Madinah”. {Atha`} dan selainnya berkata; “kamu boleh menungganginya hingga Madinah”. {Muhammad bin Al Munkadir} berkata dari {Jabir} “bahwa ia mensyaratkan untuk menungganginya hingga Madinah”, {Zaid bin Aslam} berkata dari {Jabir}: “Dan kamu boleh menungganginya sampai kamu kembali”. Dan berkata {Abu Az Zubair} dari {Jabir}: “Kami izinkan kamu menungganginya hingga tiba di Madinah”. Dan berkata {Al A’masy} dari {Salim} dari {Jabir}: “Kamu gunakan hinga kamu bertemu keluargamu”. Dan berkata {‘Ubaidullah} dan {Ibnu IShaq} dari {Wahb} dari {Jabir}: “Nabi saw. membellinya dengan empat puluh dirham”. Dan hadits ini diikuti juga oleh {Zaid bin Aslam} dari {Jabir}. Dan berkata {Ibnu Juraij} dari {‘Atha’} dan selainnya dari {Jabir}: “Aku ambil pembayarannya seharga empat dinar”. Demikianlah bahwa nilai satu dinar sama dengan sepuluh dirham dan {Mughirah} tidak menerangkan harganya dari {Asy Sya’biy} dari {Jabir} dan {Ibnu Al Munkadir} dan {Abu Az Zubair} dari {Jabir}. Dan berkata {Al A’masy} dari {Salim} dari {Jabir}: “Empat puluh uang emas”. Dan berkata {Abu Ishaq} dari {Salim} dari {Jabir}: “Dengan dua ratus dirham”. Dan berkata {Daud bin Qais} dari {‘Ubaidullah bin Miqsam} dari {Jabir}: “Beliau membelinya di perjalanan Tabuk”. Aku menduga dia berkata: “Empat awaq”. Dan berkata {Abu Nadhrah} dari {Jabir}: “Beliau membelinya degan harga dua puluh dinar”. Dan perkataan Asy Sya’biy: ‘Dengan empat puluh dirham” lebih memenuhi syarat dan lebih shohih menurutku”. Ini perkataan Abu ‘Abdullah Al Bukhariy
Telah bercerita kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} telah bercerita kepada kami {Abu Az Zanad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah ra.} berkata; Kaum Anshar berkata kepada Nabi saw.: “Bagilah untuk kami dan saudara-saudara kami kebun kurma ini”. Beliau bersabda: “Tidak”. Lalu Beliau bersabda: “Kalian cukup memberikan kepada kami pekerjaan untuk mengurus kebun kurma tersebut lalu kami mendapat bagian dari hasil buahnya”. Mereka berkata: “Kami dengar dan kami taat”.
Telah bercerita kepada kami {Musa bin Isma’il} telah bercerita kepada kami {Juwairiyah bin Asma’} dari {nafi’} dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.ma} berkata; Rasulullah saw. memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dimana mereka mendapat separuh hasilnya.
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah binYusuf} telah bercerita kepada kami {Al Laits} berkata telah bercerita kepadaku {Yazid bin Abi Habib} dari {Abu Al Khoir} dari {‘Uqbah bin ‘AMir ra.} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan”.
Telah bercerita kepada kami {Malik bin Isma’il} telah bercerita kepada kami {Ibnu ‘Uyainah} telah bercerita kepada kami {Yahya bin Sa’id} berkata aku mendengar {Hanzholah Az Zuraqiy} berkata aku mendengar {Rofi’ bin Khodij ra.} berkata: “Kami adalah orang Anshor yang paling banyak memiliki kebun dan kami memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan apabila ada hasilnya penggarapnya mendapatkan bagian dan bila tidak maka tidak dapat bagian. Kemudian kami dilarang mempraktekkan ini namun kami tidak dilarang bila memberi upah dengan uang”.