Telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Zakaria bin Ishaq} dari {Yahya bin Abdullah bin Shaifi} dari {Abu Ma’bad} dari {Ibnu Abbas}, bahwa Nabi saw. saat mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau akan datang kepada kaum ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah. Kemudian jika mereka mentaatimu dalam hal itu maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam setiap sehari semalam. Kemudian jika mereka mentaatimu dalam hal itu maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka jauhilah harta berharga mereka dan berhati-hatilah engkau terhadap doa orang yang terzhalimi, sesungguhnya tidak ada penghalang baginya dari Allah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Hasyim bin Al Qasim} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Muhammad bin Ziyad} ia berkata, saya mendengar {Abu Hurairah} menceritakan dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda: “Orang miskin bukanlah orang yang tertolak untuk mendapatkan satu atau dua suap makanan, sepotong atau dua potong roti, sebutir atau dua butir kurma. Akan tetapi orang miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan malu untuk meminta kepada manusia dengan mendesak, atau orang yang tidak meminta kepada manusia dengan mendesak.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1565
Bab : Tidak Menunaikan Zakat Sapi, Kambing Dan Unta
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la bin ‘Ubaid} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} ia berkata, “Nabi saw. bersabda: “Tidaklah pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali ia akan didudukkan di hadapan hewan tersebut pada Hari Kiamat di tanah terbuka yang datar, kemudian hewan yang memiliki sepatu akan menginjak dengan sepatunya dan yang memiliki tanduk akan menanduk dengan tanduknya. Pada saat itu tidak ada hewan yang tak bertanduk atau tidak ada hewan yang bertanduk patah.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apakah hak hewan-hewan tersebut?” Beliau menjawab: “Mengawinkan pejantannya, meminjamkan embernya, meminjamkannya (untuk diambil manfaatnya), memeras susunya setelah diberi minum dan memberinya muatan di jalan Allah.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1566
Bab : Tidak Menunaikan Zakat Sapi, Kambing Dan Unta
Telah menceritakan kepada kami {Bisyr bin Al Hakam} telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Juraij} ia berkata, telah mengabarkan kepadaku {Abu Az Zubair} bahwa ia mendengar {Jabir bin Abdullah} berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah pemilik unta yang tidak melakukan haknya melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan orang tersebut didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan-hewan tersebut menyepak pemiliknya dengan kaki dan sepatunya. Dan tidaklah pemilik sapi yang tidak melakukan haknya kecuali melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kaki-kakinya. Dan tidaklah pemilik kambing yang tidak melakukan haknya melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya di dudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu-sepatunya. Pada hari Kiamat tidak ada kambing yang tidak bertanduk dan tidak ada yang bertanduk patah. Dan tidaklah orang yang memiliki barang timbunan yang tidak melakukan haknya melainkan barang timbunannya akan datang pada hari Kiamat sebagai ular botak yang mengikutinya dengan membuka mulutnya. Apabila ular tersebut datang kepadanya, maka ia akan lari darinya, kemudian ular tersebut berseru kepadany, ‘Ambillah barang timbunanmu yang telah engkau sembunyikan.’ Pemiliknya berkata, ‘Aku tidak butuh kepadanya.’ Kemudian apabila ia melihat bahwa ia harus mengambilnya, maka ia memasukkan tangannya ke dalam mulutnya, kemudian ular tersebut mematahkannya dengan giginya sebagaimana pejantan menggigit menggunakan giginya.” {Abu Az Zubair} berkata, “Saya mendengar {‘Ubaid bin ‘Umair} mengatakan perkataan ini, maka kami pun bertanya kepada {Jabir bin Abdullah}, dan ia juga mengatakan sebagaimana perkataan ‘Ubaid bin ‘Umair.” Ibnu Juraij berkata, ” {Abu Az Zubair} berkata, “Saya mendengar {‘Ubaid bin ‘Umair} berkata, “Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, apakah hak unta?” Beliau menjawab: “Memerahnya setelah memberi minum, meminjamkan embernya, meminjamkan pejantannya, meminjamkan (untuk diambil manfaatnya) dan memberinya muatan di jalan Allah.” Telah mengabarkan kepada kami {Al Hasan bin Ar Rabi’} telah menceritakan kepada kami {Abu Al Ahwash} dari {Al A’masy} dari {Al Ma’rur bin Suwaid} dari {Abu Dzar} dari Nabi saw. dengan sebagian hadits ini.”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah menceritakan kepada kami {‘Abbad bin Al ‘Awwam} dan {Ibrahim bin Shadaqah} dari {Sufyan bin Husain} dari {Az Zuhri} dari {Salim} dari {Ibnu Umar}, bahwa Nabi saw. telah menetapkan tentang zakat: “Pada kambing setiap empat puluh hingga seratus dua puluh ekor yang digembala terdapat satu ekor sebagai zakat, jika ada kelebihan hingga jumlah dua ratus ekor maka zakatnya adalah dua ekor, jika ada kelebihan hingga jumlah tiga ratus ekor maka zakatnya adalah tiga ekor kambing. Jika jumlahlah lebih satu ekor dari jumlah tiga ratus ekor, maka tidak ada zakat hingga penambahan itu hingga sampai jumlah empat ratus. Dan jika telah mencapai empat ratus ekor kambing, maka pada setiap seratus terdapat zakat satu ekor kambing, dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua, bukan kambing yang telah tanggal giginya, atau kambing yang memiliki aib.”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hamzah} dari {Sulaiman bin Daud Al Khaulani} dari {Az Zuhri} dari {Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya}, bahwa Rasulullah saw. telah menulis surat kepada penduduk Yaman yang dibawa bersama ‘Amru bin Hazm: “Bismillaahirrahmaanirrahiim. Dari Muhammad seorang Nabi kepada Syurahbil bin Abdu Kulal, Al Harits bin Abdu Kulal, dan Nu’aim bin Abdu Kulal; pada setiap empat puluh ekor kambing hingga mencapai seratus dua puluh terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh hingga dua ratus maka padanya terdapat zakat dua ekor kambing, kemudian apabila lebih dari satu hingga tiga ratus maka padanya terdapat zakat tiga ekor, dan selebihnya maka pada setiap seratus ekor kambing terdapat zakat satu ekor kambing.” Telah menceritakan kepada kami {Bisyr bin Al Hakam} telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya}, bahwa Nabi saw. telah menulis untuk mereka…kemudian ia menyebutkan seperti itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Ya’la bin ‘Ubaid} telah menceritakan kepada kami {Al A’masy} dari {Syaqiq} dari {Masruq} serta {Al A’masy} dari {Ibrahim} mereka berkata, {Mu’adz} berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman dan memerintahkanku untuk mengambil dari setiap empat puluh ekor sapi satu ekor musinnah, dan dari setiap tiga puluh ekor satu tabi’ atau tabi’ah.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ashim bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin ‘Ayyasy} dari {‘Ashim} dari {Abu Wail} dari {Masruq} dari {Mu’adz} ia berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman, kemudian beliau memerintahkanku agar mengambil sapi dari setiap jumlah tiga puluh ekor satu ekor tabi’, dan dari setiap empat puluh ekor sapi satu ekor musinnah.” Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Yunus} dari {Abu Bakr bin ‘Ayyasy} dengan seperti itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah menceritakan kepada kami {‘Abbad bin Al Awwam} dan {Ibrahim bin Shadaqah} dari {Sufyan bin Husain} dari {Az Zuhri} dari {Salim} dari {Ibnu Umar}, bahwa Nabi saw. telah menetapkan hukum zakat, namun belum disampaikan kepada para petugasnya hingga Rasulullah saw. meninggal. Maka ketika beliau telah meninggal catatan tersebut diambil Abu Bakr, dan ia melaksanakannya sepeninggal beliau. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, maka Umar mengambilnya dan melaksanakannya setelah mereka berdua, dan ketika Umar terbunuh, maka sungguh catatan tersebut disertakan pada pedangnya atau pada wasiatnya. Mengenai zakat unta, maka pada setiap lima ekor hingga dua puluh lima terdapat zakat satu ekor kambing. Jika telah mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima, maka zakatnya adalah Bintu Makhadl, jika tidak ada Bintu Makhadl maka Ibnu Labun jantan. Jika lebih hingga mencapai jumlah empat puluh lima, maka zakatnya adalah satu ekor Bintu Labun. Jika lebih hingga sejumlah enam puluh, maka zakatnya adalah satu Hiqqah. Jika lebih hingga sejumlah tujuh puluh lima, maka zakatnya adalah Jadza’ah. Jika lebih hingga sejumlah sembilan puluh, maka zakatnya adalah dua ekor Bintu Labun. Jika lebih hingga sejumlah seratus dua puluh, maka zakatnya adalah dua ekor Hiqqah. Jika lebih, maka pada setiap penambahan lima puluh terdapat zakat satu hiqqah, dan setiap empat puluh satu ekor bintu labun.” Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Uyainah} dari {Abu Ishaq Al Fazari} dari {Sufyan bin Husain} dari {Az Zuhri} dari {Salim} dari {Ibnu Umar} dari Nabi saw. seperti itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hamzah} dari {Sulaiman bin Daud Al Khaulani} telah menceritakan kepadaku {Az Zuhri} dari {Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya}, bahwa Rasulullah saw. menulis surat dititipkan kepada ‘Amru bin Hazm untuk ditujukan kepada Syurahbil bin Abdu Kulal, Al Harits bin Abdu Kulal, dan Nu’aim bin Abdu Kulal, yakni bahwa pada setiap lima uqiyah perak terdapat zakat lima dirham, jika ada lebih maka pada setiap empat puluh dirham adalah satu dirham, dan yang kurang dari lima uqiyah tidak ada kewajiban zakat padanya.”