Telah menceritakan kepada kami {Al Humaidi} Telah menceritakan kepada kami {Sufyan} Telah menceritakan kepada kami {Amru} dia berkata; Aku mendengar {Mujahid} berkata; Aku mendengar {Ibnu Abbas ra.ma} berkata; “Dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyah pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). (QS. Albaqarah 178). Pemberian maaf itu maksudnya adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja. mengikuti dengan cara yang baik yaitu ia mengikuti ini dengan cara yang ma’ruf, dan membayar dengan cara yang baik serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat (QS. Albaqarah 178) dari apa yang telah diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyah. Barang siapa yang melampui batas setelah itu, maka baginya Adzab yang pedih.’ Yaitu membunuh setelah menerima diyah.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah Al Anshari} Telah menceritakan kepada kami {Humaid} bahwa {Anas} menceritakan kepada mereka dari Nabi saw. beliau bersabda: “Kitabullah adalah al Qishas.”
Telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Munir} dia mendengar {Abdullah bin Bakr As Sahmi} Telah menceritakan kepada kami {Humaid} dari {Anas} bahwa Rabayyi’ -pamannya- pernah mematahkan gigi seri seorang budak wanita, kemudian mereka meminta kepadanya untuk memaafkan, namun mereka (keluarganya) menolak. Kemudian ditawarkan kepada mereka denda, namun mereka tetap menolak, lalu mereka mendatangi Nabi saw., maka beliau memerintahkan untuk diqishash. Anas bin An Nadhr berkata; wahai Rasulullah, apakah gigi seri Ar Rubayyi’ akan dipatahkan? Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, gigi serinya jangan dipatahkan. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Ya Anas, Kitabullah adalah Al Qishas. Maka orang-orang tersebut rela memberikan maaf. kemudian Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila ia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan mengabulkannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} Telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Ubaidullah} dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku {Nafi’} dari {Ibnu Umar ra.ma} dia berkata; “Dahulu hari Asyura’ adalah hari yang orang-orang jahilliyah pergunakan untuk puasa, tatkala turun bulan ramadhan, beliau bersabda: “Barang siapa yang ingin berpuasa Asyura’ hendaklah ia berpuasa, dan bagi yang tidak ingin, silahkan ia tinggalkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad} Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Uyainah} dari {Az Zuhri} dari {Urwah} dari {Aisyah ra.}; “Dahulu hari Asyura’ adalah hari-hari yang dipergunakan orang-orang jahilliyah untuk melakukan puasa, tatkala datang bulan ramadhan, beliau bersabda: “Barang siapa yang ingin berpuasa Asyura’ hendaklah ia berpuasa, dan bagi yang tidak ingin, maka berbukalah.”
Telah menceritakan kepadaku {Mahmud} Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah} dari {Israil} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {Alqamah} dari {Abdullah} dia berkata; bahwa suatu hari Al Asy’ats menemuinya yang pada waktu itu dia sedang makan. Maka dia berkata; Hari ini adalah hari Asyura. Abdullah berkata; Dahulu sebelum diwajibkan bulan Ramadhan, hari ini adalah hari berpuasa. Tatkala diwajibkan bulan Ramadhan, maka hari itu ditinggalkan, oleh karena itu ayo mendekat dan makanlah!
Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Al Mutsanna} Telah menceritakan kepada kami {Yahya} Telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku {Bapakku} dari {Aisyah ra.} dia berkata; Dahulu hari ‘Asyura adalah hari yang orang-orang Quraisy pergunakan pada masa Jahiliyah untuk berpuasa. Rasulullah saw. pernah melakukan puasa itu. Tatkala sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan pernah memerintahkan untuk berpuasa (pada hari itu), namun ketika perintah puasa ramadhan turun dan diwajibkan, maka puasa ‘Asyura ditinggalkan. Akhirnya barang siapa yang ingin berpuasa ‘Asyura hendaklah berpuasa, dan barangsiapa yang tidak ingin, maka tinggalkanlah.’
Telah menceritakan kepadaku {Ishaq} Telah mengabarkan kepada kami {Rauh} Telah menceritakan kepada kami {Zakaria bin Ishaq} Telah menceritakan kepada kami {Amru bin Dinar} dari {Atha} dia mendengar {Ibnu Abbas} membaca ayat; “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, “(QS. Albaqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.’
Telah menceritakan kepada kami {Ayyas bin Al Walid} Telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la} Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah} dari {Nafi} dari {Ibnu Umar ra.ma} bahwa dia membaca ayat: ‘wajib membayar fidyah dengan memberi maka kepada orang miskin’. Ibnu Umar berkata; Ayat ini telah dimanshukh.’
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} Telah menceritakan kepada kami {Bakr bin Mudhar} dari {Amru bin Al Harits} dari {Bukair bin Abdullah} dari {Yazid} budak yang dimerdekakan Salamah bin Al Akwa’ dari {Salamah} dia berkata; “Tatkala turun ayat; “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, ” adalah barang siapa yang ingin berbuka maka hendaklah membayar fidyah, hingga turunlah ayat setelahnya yang menasakh (menghapus) ayat tersebut. Abu Abdullah berkata; Bukair meninggal sebelum Yazid.