Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} berkata, telah menceritakan kepada kami {Zakaria} dari {Amir} dari {Adi bin Hatim} ra., ia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi saw. tentang hasil buruan Al Mi’radh, beliau menjawab: “Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada bagian (sisi) tumpulnya maka itu adalah Waqidz (hewan yang dibunuh bukan dengan senjata tajam).” Aku lalu bertanya tentang hasil buruan anjing, beliau lantas menjawab: “Apa yang ditangkap untukmu maka makanlah, sebab gigitan anjing adalah sebagai sembelihannya. Jika engkau dapati anjing lain bersama dengan anjingmu, dan engkau kawatir ia ikut andil hingga buruannya mati, maka janganlah kamu makan. Sebab engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu (saat melepasnya) dan bukan pada anjing yang selainnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} berkata, telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abdullah bin Abu As Safar} dari {Asy Sya’bi} ia berkata, “Aku mendengar {Adi bin Hatim} ra. berkata, “Aku bertanya Rasulullah saw. tentang hasil buruan Mi’radh, maka beliau pun menjawab: “Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada bagian (sisi) tumpulnya maka itu adalah Waqidz (hewan yang dibunuh bukan dengan senjata tajam), maka janganlah kamu makan.” Aku bertanya lagi, “Aku telah melepas anjingku!” Beliau menjawab: “Jika kamu melepasnya dengan menyebut nama Allah, maka makanlah.” Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika ia memakannya?” Beliau menjawab: “Jangan kamu makan, sebab ia menangkap bukan untuk kamu, ia menangkap hanya untuk dirinya.” Aku bertanya lagi, “Saat aku melepas anjingku, aku lihat ada anjing lain?” Beliau menjawab: “Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut nama Allah hanya untuk anjingmu, bukan untuk anjing yang lain.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5055
Bab : Buruan yang Terkena Batang Tombak (Bukan Pada Bagian yang Tajam)
Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {Hammam Ibnul harits} dari {Adi bin Hatim} ra., ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, kami melepas anjing yang telah dilatih?” Beliau menjawab: “Makanlah apa yang dia tangkap untuk kamu.” Aku bertanya, “Bagaimana jika ia membunuhnya.” Beliau menjawab: “Meskipun ia membunuhnya.” Aku bertanya lagi, “Kami juga melempar (memanah/menombak) dengan mi’radh?” Beliau menjawab: “Makanlah apa yang terkoyak, adapun yang terkena pada bagian tumpulnya maka janganlah kamu makan.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Yazid} berkata, telah menceritakan kepada kami {Haiwah} ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Rabi’ah bin Yazid Ad Dimasyqi} dari {Abu Idris} dari {Tsa’labah Al Khusyani} ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah ahli kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana mereka? kami juga tinggal di daerah yang suka berburu; kami berburu dengan tombak dan dengan anjing yang terlatih atau anjing yang belum terlatih. Maka apa yang harus kami lakukan?” Beliau menjawab: “Berkenaan dengan ahli kitab sebagaimana yang kamu sebutkan, jika kamu bisa mendapatkan bejana yang lain maka jangan kamu gunakan bejana mereka. Namun jika kamu tidak mendapatkan yang lainnya, maka cuci dan makanlah dengannya. Buruan yang kamu dapat dengan tombakmu, setelah menyebut nama Allah, maka makanlah, buruan yang didapat oleh anjingmu yang terlatih, setelah menyebut nama Allah saat melepasnya maka makanlah, dan buruan yang didapat oleh anjingmu yang tidak terlatih, jika kamu sempat menyembelihnya maka makanlah.”
Telah menceritakan kepada kami {Yusuf bin Rasyid} berkata, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dan {Yazid bin Harun} -dan lafadz hadits tersebut adalah lafadz Yazid- dari {Kahmas Ibnul Hasan} dari {Abdullah bin Buraidah} dari {Abdullah bin Mughaffal}, Bahwasanya ia melihat seorang laki-laki melempar batu dengan ketapel, maka Abdullah bin Mughaffal pun berkata, “Janganlah kamu melempar batu dengan ketapel, sebab Rasulullah saw. telah melarangnya, atau dia mengatakan, “Rasulullah membencinya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia tidak bisa digunakan untuk memburu buruan dan tidak bisa untuk melukai (membunuh) musuh, ia hanya meremukkan tulang dan memecahkan mata.” Setelah itu ia kembali melihat lelaki tersebut melempar batu dengan menggunakan ketapel, maka ia pun berkata, “Aku sampaikan kepadamu hadits Rasulullah saw., bahwa beliau melarang, atau membeci ketapel namun kamu tetap melakukannya, sungguh aku tidak akan berbicara denganmu begini dan begini.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5058
Bab : Memelihara Anjing yang Bukan Untuk Berburu Atau Untuk Menjaga Ternak
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Muslim} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Dinar} ia berkata, “Aku mendengar {Ibnu Umar} ra.ma, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5059
Bab : Memelihara Anjing yang Bukan Untuk Berburu Atau Untuk Menjaga Ternak
Telah menceritakan kepada kami {Makki bin Ibrahim} berkata, telah mengabarkan kepada kami {Hanzhalah bin Abu Sufyan} ia berkata, “Aku mendengar {Salim} berkata, “Aku mendengar {Abdullah bin Umar} berkata, “Aku mendengar Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5060
Bab : Memelihara Anjing yang Bukan Untuk Berburu Atau Untuk Menjaga Ternak
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Yusuf} berkata, telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} berkata, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Fudhail} dari {Bayan} dari {Asy Sya’bi} dari {Adi bin Hatim} ia berkata, “Aku bertanya Rasulullah saw., aku katakan, “Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan anjing-anjing ini?” Beliau menjawab: “Jika kamu lepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ia tangkap untuk kamu, meskipun mereka membunuhnya. Kecuali jika anjing tersebut memakannya, sebab aku kawatir anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri. Dan jika ada anjing lain bersama anjing tersebut, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya).”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5062
Bab : Jika Buruan Menghilang Selama Satu Atau Dua Hari
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Ismail} berkata, telah menceritakan kepada kami {Tsabit bin Yazid} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ashim} dari {Asy Sya’bi} dari {Adi bin Hatim} ra., dari Nabi saw., beliau bersabda: “Jika kamu lepas anjingmu dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap (buruan) dan membunuhnya, maka makanlah. Jika anjing itu memakannya maka janganlah kamu makan, sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri. Jika anjing tersebut bercampur dengan anjing lain yang belum disebut nama Allah saat melepasnya, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya), sebab kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunuhnya. Jika kamu memanah hewan buruan dan kamu baru menemukannya setelah lewat satu atau dua hari, sedang pada tubuh hewan buruan tersebut tidak ada bekas-bekas lain kecuali bekas panahmu, maka makanlah. Namun jika hewan buruan itu masuk ke dalam air maka janganlah kamu makan.” Dan {Abdul A’la} menyebutkan dari {Dawud} dari {Amir} dari {Adi} Bahwasanya ia bertanya kepada Nabi saw., “Seseorang memanah hewan buruan, lalu ia mengikuti jejaknya dalam dua atau tiga hari dan mendapatkannya telah mati, sementara pada tubuhnya hanya ada bekas panahnya?” Beliau menjawab: “Ia boleh makan jika mau.”