Kitab 53 : Qurban #28 Hadist

×

Sahih Bukhari | Hadits No. : 5139

Bab : Bertakbir Saat Menyembelih

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dari {Anas} dia berkata; Nabi saw. berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut.”

Sahih Bukhari | Hadits No. : 5140

Bab : Mengirim Hewan Sembelihan Untuk Disembelih,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ أَتَى عَائِشَةَ فَقَالَ لَهَايَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَجُلًا يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ إِلَى الْكَعْبَةِ وَيَجْلِسُ فِي الْمِصْرِ فَيُوصِي أَنْ تُقَلَّدَ بَدَنَتُهُ فَلَا يَزَالُ مِنْ ذَلِكِ الْيَوْمِ مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ قَالَ فَسَمِعْتُ تَصْفِيقَهَا مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ فَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ

Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Muhammad} telah mengabarkan kepada kami {Abdullah} telah mengabarkan kepada kami {Isma’il} dari {Asy Sya’bi} dari {Masruq} bahwa dia pernah menemui {Aisyah} sambil bertanya; “Wahai ummul mukminin, ada seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya ke Ka’bah, sementara laki-laki yang mengirim binatang kurban itu berada di daerahnya, dia berwasiat (kepada orang yang di serahi binatang kurban) untuk mengalungi binatang kurbannya. Waktu itu laki-laki (yang di serahi binatang kurban) masih dalam keadaan ihram, hingga akhirnya orang-orang melakukan tahallul.” Masruq berkata; “Kemudian aku mendengar tepuk tangan Aisyah dari balik tabir sambil berkata; “Sesungguhnya aku juga pernah membuatkan kalung binatang kurban Rasulullah saw., kemudian beliau mengirim binatang kurban itu ke Ka’bah, dan segala sesuatu yang halal di lakukan oleh suami kepada isterinya di haramkan atasnya hingga orang-orang kembali pulang (dari menunaikan ibadah haji).”

Sahih Bukhari | Hadits No. : 5141

Bab : Bagian Hewan Kurban yang Boleh Dimakan

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَكُنَّا نَتَزَوَّدُ لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ وَقَالَ غَيْرَ مَرَّةٍ لُحُومَ الْهَدْيِ

Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan}, {‘Amru} berkata; telah mengabarkan kepadaku {‘Atha`} bahwa dia mendengar {Jabir bin Abdullah} ra.ma berkata; Pada masa Nabi saw. kami biasa menyimpan daging kurban sebagai perbekalan kami menuju Madinah, Jabir juga mengatakan berkali-kali tentang daging binatang kurban.”

Sahih Bukhari | Hadits No. : 5142

Bab : Bagian Hewan Kurban yang Boleh Dimakan

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ أَنَّ ابْنَ خَبَّابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ يُحَدِّثُأَنَّهُ كَانَ غَائِبًا فَقَدِمَ فَقُدِّمَ إِلَيْهِ لَحْمٌ قَالُوا هَذَا مِنْ لَحْمِ ضَحَايَانَا فَقَالَ أَخِّرُوهُ لَا أَذُوقُهُ قَالَ ثُمَّ قُمْتُ فَخَرَجْتُ حَتَّى آتِيَ أَخِي أَبَا قَتَادَةَ وَكَانَ أَخَاهُ لِأُمِّهِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ حَدَثَ بَعْدَكَ أَمْرٌ

Telah menceritakan kepada kami {Isma’il} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {Sulaiman} dari {Yahya bin Sa’id} dari {Al Qasim} bahwa {Ibnu Khabbab} mengabarkan kepadanya, dia pernah mendengar {Abu Sa’id} bercerita bahwa suatu ketika dia pernah datang dari suatu perjalanan, lalu beberapa potong daging di hidangkan di hadapannya, keluarganya berkata; “Ini adalah sisa dari daging kurban kita.” Maka Abu Sa’id berkata; “Singkirkanlah, sebab aku tidak mau memakannya.” Abu Sa’id melanjutkan, setelah itu aku berdiri dan pergi menemui saudaraku yaitu Abu Qatadah -dia adalah saudara seibu dan salah seorang ahli Badr- lalu aku menceritakan hal itu kepadanya, Abu Qatadah menjawab; “Sesungguhnya telah terjadi pula peristiwa seperti yang kamu alami.”

Sahih Bukhari | Hadits No. : 5143

Bab : Bagian Hewan Kurban yang Boleh Dimakan

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Yazid bin Abu ‘Ubaid} dari {Salamah bin Al Akwa’} dia berkata; Nabi saw. bersabda: “Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari.” Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?” beliau bersabda: “Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka.”

Sahih Bukhari | Hadits No. : 5144

Bab : Bagian Hewan Kurban yang Boleh Dimakan

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْالضَّحِيَّةُ كُنَّا نُمَلِّحُ مِنْهُ فَنَقْدَمُ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَا تَأْكُلُوا إِلَّا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيْسَتْ بِعَزِيمَةٍ وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Abdullah} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {saudaraku} dari {Sulaiman} dari {Yahya bin Sa’id} dari {‘Amrah binti Abdurrahman} dari {Aisyah} ra. dia berkata; Kami pernah menggarami daging kurban, lalu kami menyerahkannya kepada Nabi saw. di Madinah, maka beliau bersabda: “Janganlah kalian memakannya jika melebihi tiga hari, hal ini bukan karena keharusan, akan tetapi aku hanya hendak membagikannya kepada yang lain.” Wallahu a’lam

Sahih Bukhari | Hadits No. : 5145

Bab : Bagian Hewan Kurban yang Boleh Dimakan

حَدَّثَنَا حِبَّانُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَأَنَّهُ شَهِدَ الْعِيدَ يَوْمَ الْأَضْحَى مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ عَنْ صِيَامِ هَذَيْنِ الْعِيدَيْنِ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَيَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَأَمَّا الْآخَرُ فَيَوْمٌ تَأْكُلُونَ مِنْ نُسُكِكُمْقَالَ أَبُو عُبَيْدٍثُمَّ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُهُ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَعَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ نَحْوَهُ

Telah menceritakan kepada kami {Hibban bin Musa} telah mengabarkan kepada kami {Abdullah} dia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Az Zuhri} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {Abu ‘Ubaid} bekas budak Ibnu Azhar, bahwa dia pernah ikut shalat Iedul Adhha bersama {Umar bin Khatthab} ra., maka dia mengerjakan shalat sebelum khutbah, lalu berkhutbah di hadapan manusia, katanya; “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang kalian untuk berpuasa di dua hari raya ini, salah satu dari hari itu adalah hari raya di mana kalian berbuka setelah kalian berpuasa, sedangkan yang kedua adalah pada hari kalian memakan daging binatang kurban kalian.” Abu ‘Ubaid berkata; Setelah itu aku juga pernah shalat ied bersama {Utsman bin ‘Affan}, waktu itu bertepatan dengan hari Jum’at, kemudian dia mengerjakan shalat ied sebelum berkhutbah lalu berkhutbah, katanya; “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua hari raya kalian, maka siapa di antara kalian dari penduduk luar kota yang hendak menunggu di sini (hingga tiba waktu Jum’at), silahkan menunggu, namun jika menginginkan pulang sekarang, maka aku telah mengizinkannya pulang.” Abu ‘Ubaid mengatakan; “Setelah itu, aku juga pernah ikut shalat ied bersama {Ali bin Abu Thalib}, dia mengerjakan shalat ied sebelum berkhutbah, kemudian dia berkhutbah di hadapan manusia, katanya; “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang kalian memakan daging kurban kalian lebih dari tiga hari.” Dari dari {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {Abu ‘Ubaid} seperti itu juga.

Sahih Bukhari | Hadits No. : 5146

Bab : Bagian Hewan Kurban yang Boleh Dimakan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا مِنْ الْأَضَاحِيِّ ثَلَاثًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَأْكُلُ بِالزَّيْتِ حِينَ يَنْفِرُ مِنْ مِنًى مِنْ أَجْلِ لُحُومِ الْهَدْيِ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdurrahim} telah mengabarkan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d} dari {Ibnu Akhi Ibnu Syihab} dari pamannya {Ibnu Syihab} dari {Salim} dari {Abdullah bin Umar} ra.ma dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Makanlah daging kurban selama tiga hari.” Sementara Abdullah makan daging kurban tersebut dengan minyak, ketika dia kembali dari Mina.”