Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; aku bacakanm di hadapan {Malik}; dari {Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman bin ‘Auf} dari {Sa’id bin Musayyab} dari {Abu Sa’id Al Khudri} dan dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. pernah mengangkat pegawai seseorang di Khaibar, suatu saat dia datang dengan membawa kurma Janib (sejenis kurma yang bermutu tinggi), maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Apakah semua jenis kurma Khaibar seperti ini?” dia menjawab, “Tidak. Demi Allah wahai Rasulullah, kami di sana terbiasa menukar satu sha’ kurma seperti ini dengan dua sha’, atau dua sha’ ditukar dengan tiga sha’.” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Jangan lakukan lagi perbuatan seperti ini, jualah semuanya terlebih dahulu dengan dirham, kemudian dengan dirham itu kamu gunakan untuk membeli kurma yang lebih bagus.”
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Manshur} telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Shalih Al Wuhadli} telah menceritakan kepada kami {Mu’awiyah}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku {Muhammad bin Sahl At Tamimi} dan {Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi} dan ini adalah lafadz keduanya, dari {Yahya bin Hassan} telah menceritakan kepada kami {Mu’awiyah} -yaitu Ibnu Salam- telah mengabarkan kepadaku {Yahya} -yaitu Ibnu Abu Katsir- dia berkata; saya pernah mendengar {‘Uqbah bin Abdul Ghafir} berkata; saya pernah mendengar {Abu Sa’id} berkata, “Suatu ketika Bilal datang dengan membawa kurma barni (jenis kurma yang bermutu tinggi). Lalu Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Dari manakah kurma ini?” Bilal menjawab, “Kurma kita rendah mutunya, oleh karena itu saya menukar dua sha’ dengan sajtu sha’ kurma ini untuk kebutuhan Nabi saw.” Rasulullah saw. pun bersabda: “Inilah yang disebut riba, maka jangan sekali-kali kamu lakukan perbuatan ini lagi, akan tetapi apabila kamu hendak membeli kurma (yang lebih bagus), maka jualah terlebih dahulu kurmamu (yang kwalitasnya rendah) kemudian dengan uang hasil penjualannya kamu boleh membeli kurma yang lebih bagus kwalitasnya.” Namun Ibnu Suhail tidak menyebutkan hal itu dalam riwayat haditsnya.
Telah menceritakan kepada kami {Salamah bin Syabib} telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin A’yan} telah menceritakan kepada kami {Ma’qil} dari {Abu Faza’ah Al Bahili} dari {Abu Nadlrah} dari {Abu Sa’id} dia berkata, “Rasulullah saw. pernah diberi kurma.” Lalu beliau bertanya: “Apakah kurma ini dari kurma kita?” maka laki-laki yang memberi menjawab, “Wahai Rasulullah, kami menukar dua sha’ kurma dengan satu sha’ kurma seperti ini.” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Inilah yang dinamakan riba, kembalikanlah kurma ini kemudian jualah kurma milik kita, lalu uang hasil penjualan kurma tersebut kamu belikan kurma seperti ini.”
Telah menceritakan kepadaku {Ishaq bin Manshur} telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Syaiban} dari {Yahya} dari {Abu Salamah} dari {Abu Sa’id} dia berkata, “Pada masa Rasulullah saw. kami sering menjama’ kurma, yaitu mencampur antara kurma jelek dengan kurma yang berkwalitas, kemudian kami menjual dua sha’ kurma tersebut dengan satu sha’ kurma yang bermutu tinggi. Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah saw., maka beliau pun bersabda: “Tidak ada dua sha’ kurma ditukar dengan satu sha’ kurma, dan tidak ada dua sha’ gandum ditukar dengan satu sha’ gandum, dan tidak ada satu dirham ditukar dengan dua dirham.”
Telah menceritakan kepadaku {‘Amru An Naqid} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Ibrahim} dari {Sa’id Al Jurairai} dari {Abu Nadlrah} dia berkata, “Saya pernah bertanya kepada {Ibnu Abbas} mengenai jual beli (barang yang sejenis-pent), lalu dia balik bertanya, “Apakah dilakukan dengan cara cash/tunai?” Jawabku, “Ya.” Dia berkata, “Tidak mengapa, jika dilakukan seperti ini.” Lalu saya memberitahukan hal ini kepada {Abu Sa’id}, saya katakan kepadanya, “Saya telah menanyakan perihal jual beli kepada Ibnu Abbas, dan dia balik bertanya, “Apa dilakukan dengan cara cash?” saya menjawab, “Ya, ” lantas Ibnu Abbas berkata, “Tidak mengapa, jika dilakukan seperti ini.” Abu Sa’id berkata, “Benarkah dia mengatakan demikian? Sungguh kami akan menulis surat kepadanya hingga dia tidak menfatwakan demikian kepada kalian.” Abu Sa’id melanjutkan, “Demi Allah, telah datang beberapa pemuda kepada Rasulullah saw. dengan membawa kurma, dan beliau mencurigainya seraya berkata: “Sepertinya kurma ini bukan dari hasil tanaman kita?” dia menjawab, “Kami biasa mengambil kurma kita dan menambahkan sedikit takaran kemudian kami menukarnya dengan kurma seperti ini.” Beliau bersabda: “Kamu telah melipat-gandakan dan kamu telah menambahkan takaran, jangan sekali-kali kamu mendekati perbuatan seperti ini. Apabila kamu mendapati satu keraguan pada kurmamu, maka jualah kurma tersebut, kemudian (dari uang hasil penjualan kurma itu) belilah kurma yang kamu inginkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Abdul A’la} telah mengabarkan kepada kami {Daud} dari {Abu Nadlrah} dia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengenai jual beli barang yang sejenis, dan keduanya menganggap hal itu tidak mengapa. Suatu saat saya duduk di samping {Abu Sa’id Al Khudri}, lalu saya bertanya mengenai jual beli barang yang sejenis, dia menjawab, “Jika dilebihkan maka hal itu adalah riba.” Kemudian saya mengingkari perkataannya, karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (yang menganggap tidak mengapa). Maka Abu Sa’id pun berkata, “Saya tidak akan mengatakan kepadamu melainkan apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah saw. Suatu ketika seorang pemilik kebun kurma datang kepada beliau dengan membawa satu sha’ kurma yang berkwalitas, sedangkan kurma beliau sendiri berada di bawah kwalitas kurma tersebut, Rasulullah saw. kemudian bertanya: “Dari mana kamu memperoleh kurma ini?” pemilik kebun itu menjawab, “Pada mulanya saya membawa dua sha’ kurma, setelah itu saya tukar satu sha’ kurma tersebut dengan dua sha’ kurma yang saya miliki, karena harga kurma yang bagus ini dipasaran adalah sekian dan kurma yang jelek ini harganya hanya sekian.” Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Celaka kamu! Kamu telah melakukan riba, apabila kamu menginginkan kurma yang baik ini, maka jualah kurmamu kemudian (uang hasil penjualan kurma tersebut) kamu membeli kurma apa saja yang kamu sukai.” Abu Sa’id berkata, “Dan kurma dengan kurma lebih bisa dikatakan riba daripada perak dengan perak.” Abu Nadlrah berkata, “Setelah itu saya menemui Ibnu Umar dan dia pun melarangku melakukannya, namun saya tidak menemui Ibnu Abbas.” Perawi berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Ash Shahba`, bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal itu ketika dia di Makkah, dan Ibnu Abbas juga membenci praktek semacam itu.”
Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin ‘Abbad} dan {Muhammad bin Hatim} dan {Ibnu Abu Umar} semuanya dari {Sufyan bin ‘Uyainah} dan ini adalah lafadz Ibnu ‘Abbad, dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Amru} dari {Abu Shalih} dia berkata; saya mendengar {Abu Sa’id Al Khudri} berkata, “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham jika sama takarannya, barangsiapa menambahkan maka dia telah melakukan praktek riba.” Lalu saya bertanya kepadanya, “Ibnu Abbas pernah berkata tidak seperti ini.” Dia menjawab, “Sungguh saya telah bertemu dengan {Ibnu Abbas}.” Maka saya berkata, “Apakah sesuatu yang kamu katakan ini pernah kamu dengar langsung dari Rasulullah saw., atau mungkin kamu dapatkan di dalam kitabullah Azza wa Jalla?” dia menjawab, “Saya tidak mendengar langsung dari Rasulullah saw. dan tidak pula saya dapatkan didalam kitabullah, akan tetapi {Usamah bin Zaid} telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi saw. bersabda: “Riba itu bisa terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} {‘Amru An Naqid} dan {Ishaq bin Ibrahim} dan {Ibnu Abu Umar} dan ini adalah lafadz ‘Amru. {Ishaq} berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang lainnya mengatakan; telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {‘Ubaidullah bin Abu Yazid} bahwa dia pernah mendengar {Ibnu Abbas} berkata; telah mengabarkan kepadaku {‘Usamah bin Zaid}, bahwa Nabi saw. bersabda: “Hanyasanya riba bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {‘Affan}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim} telah menceritakan kepada kami {Bahz} dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Thawus} dari {Ayahnya} dari {Ibnu Abbas} dari {Usamah bin Zaid}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak dikatakan riba jika pembayarannya secara langsung (tunai).”
Telah menceritakan kepada kami {Al Hakam bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Hiql} dari {Al Auza’i} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {‘Atha bin Abu Rabah} bahwa Abu Sa’id Al Khudri bertemu {Ibnu Abbas}, lalu dia berkata kepadanya, “Bagaimana pendapatmu dalam jual beli sharf (yaitu jual beli barang sejenis), apakah kamu pernah mendengarnya dari Rasulullah saw. ataukah kamu pernah mendapatinya di dalam kitabullah Azza wa Jalla?” Ibnu Abbas menjawab, “Sekali-kali tidak, saya tidak berkata dari Rasulullah saw. sedangkan kamu lebih mengetahuinya, dan saya juga tidak mengetahuinya hal itu ada dalam kitabullah, akan tetapi telah menceritakan kepadaku {Usamah bin Zaid}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Riba itu bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan.”