Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah} dari {Malik} dari {Nafi’} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Ummu Salamah} -ia bermaksud- ada seseorang perempuan yang mengalami pendarahan pada zaman Rasulullah saw., lalu dia (Ummu Salamah) memintakan fatwa kepada Rasulullah saw.? Beliau bersabda, ” Hendaklah kamu menghitung malam dan hari (jadwal) yang biasa kamu haid setiap bulannya. Selama kamu masih berada di hari kebiasaan kamu haid pada setiap bulannya maka tinggalkanlah seukuran malam/hari tersebut dalam setiap bulannya. Bila hal itu selesai maka mandilah, kemudian letakkan kain pada tempat haid, dan kerjakan shalat.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ar Rabi’ bin Sulaiman bin Daud bin Ibrahim} dia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Bakr} berkata; Telah menceritakan kepadaku {Ayahku} dari {Yazid bin Abdullah} dari {Abu Bakar bin Muhammad} dari {Amrah} dari {Aisyah} bahwa Ummu Habibah binti Jahsy -istri Abdurrahman bin Auf- mengalami istihadhah dan tidak suci, maka dia mengadukan keadaannya kepada Rasulullah saw. Beliau saw. lalu bersabda kepadanya, ” Ini bukan haid, tetapi hentakan dari rahim. Jadi mandilah dan kerjakanlah shalat. Lalu lihat kebiasaan masa haid, kemudian tinggalkan shalat, dan lihat apa yang terjadi setelah itu. Kemudian mandilah pada setiap akan mengerjakan shalat.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} dia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az-Zuhri} dari {‘Amrah} dari {Aisyah} bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengalami istihadhah (mengeluarkan darah penyakit) selama tujuh tahun, maka ia bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal tersebut. Beliau lalu berkata, ” Itu bukan haid, tetapi darah penyakit.” Lalu beliau memerintahkannya untuk meninggalkan shalat menurut waktu kebiasaan haidnya, lalu mandi serta tetap shalat, dan harus mandi pada setiap shalat.”
Telah mengabarkan kepada kami {Isa bin Hammad} dia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Al Laits} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Bukair bin Abdullah} dari {Al Mundziri bin Al Mughirah} dari {‘Urwah} bahwa {Fatimah binti Hubaisy} menceritakan dirinya pernah datang kepada Rasulullah saw. untuk mengadukan pendarahannya. Rasulullah saw. lalu bersabda kepadanya: ” Itu darah penyakit. Perhatikan waktu kebiasaan haidmu, jika datang maka jangan shalat dan jika Telah berlalu maka bersuci dan shalatlah antara waktu haid yang satu ke waktu haid yang lain.” Ini adalah dalil bahwa Haidh itu memiliki waktu-waktu tertentu. Abu Abdurrahman berkata; dan telah meriwayatkan pula terhadap hadits ini Hisyam bin ‘Urwah dari ‘Urwah tetapi dia tidak menyebutkan sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Mundzir.
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami {Abdah}, {Waki’} dan {Abu Mu’awiyah} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} dari {Aisyah} dia berkata: “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Aku perempuan yang sedang mengalami istihadhah, dan aku tidak bersuci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Beliau bersabda, ” Tidak, itu darah penyakit, bukan haid. Bila datang haid, tinggalkanlah shalat, dan jika sudah selesai haid maka cucilah darah itu darimu dan shalatlah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Basyar} dia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Muhammad}, {Syu’bah} berkata; dari {Abdurrahman bin Qasim} dari {Ayahnya} dari {Aisyah} Radliyallahu’anha, bahwa ada seorang perempuan yang sedang istihadhah pada zaman Rasulullah saw., maka dikatakan kepadanya bahwa itu adalah darah penyakit yang tidak wajar. Ia lalu diperintahkan mengakhirkan shalat zhuhur dan memajukan shalat Ashar, serta mandi satu kali untuk dua shalat tersebut. Juga mengakhirkan shalat Maghrib dan memajukan shalat Isya’ serta mandi satu kali untuk dua shalat, kemudian mandi satu kali untuk shalat Subuh.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Qudamah} dia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Yahya bin Sa’id} dari {Ja’far bin Muhammad} dari {Ayahnya} dari {Jabir bin Abdullah} didalam haditsnya. Asma’ binti Umais ketika ia sedang nifas di Dzul Hulaifah, Rasulullah saw. berkata kepada Abu Bakar: ” Suruh ia mandi lalu berihram (dan mengucap talbiyah).”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu ‘Adi} dari {Muhammad yaitu Ibnu Amr bin ‘Alqamah bin Waqqash} dari {Ibnu Syihab} dari {Urwan bin Zubair} dari {Fatimah binti Abu Hubaisy} bahwa dia mengalami istihadhah, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: ” Apabila darah itu adalah darah haid, maka darahnya berwarna hitam yang sudah dikenal, maka tinggalkanlah shalat. Jika bukan demikian maka berwudlulah, karena itu hanya darah penyakit.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu ‘Adi} -ini dari bukunya- Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu ‘Adi -dari Hafalannya- dia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Amr} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah} dari {Aisyah} bahwa Fatimah binti Hubaisy mengalami istihadhah, sehingga Rasulullah saw. bersabda kepadanya, ” Bila darah itu adalah darah haid, darahnya hitam dan sudah dikenal, maka tinggalkanlah shalat. Jika selain itu, berwudlulah dan kerjakanlah shalat.” Abu Abdurrahman berkata; “Telah banyak yang meriwayatkan hadits ini, dan mereka tidak menyebutkan sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Abu ‘Adi, Wallahu Ta’ala A’lam.
Telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Habib bin ‘Araby} dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad Yaitu Ibnu Zaid} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} dari {Aisyah} Radliyallhu’anha bahwa Fatimah binti Hubaisy mengalami istihadhah, maka ia bertanya kepada Rasulullah saw., ” Wahai Rasulullah saw.! Aku sedang istihadhah, maka aku tidak bersuci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah saw. berkata, ” Itu darah penyakit, bukan haid. Bila sedang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika sudah selesai dari haid maka cucilah bekas darah darimu dan berwudlulah, karena itu hanya darah penyakit, bukan haid.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan mandi?, maka beliau menjawab, “Tidak seorangpun meragukan hal itu.” Abu Abdurrahman berkata; “saya tidak mengetahui seorangpun yang menyebutkan dalam hadits ini lafadz ‘wa tawadha’i’ (dan berwudlulah) selain Hammad bin Yazid, padahal telah banyak yang meriwayatkan hadits ini dari Hisyam, tapi mereka tidak menyebutkan di dalamnya lafadz ‘Wa tawadha’i’.