Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Suhail bin Abu Shalih} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. bahwa beliau melarang seorang laki-laki meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2081
Bab : Larangan Meminang Wanita Yang Telah Dipinang
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {‘Uqbah bin Khalid} dari {‘Ubaidullah} ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kalian meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menjual (barang) yang telah dibeli saudaranya, hingga saudaranya memberikan izin.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2082
Bab : Larangan Meminang Wanita Yang Telah Dipinang
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin ‘Amr} dari {Abu Salamah} dari {Fathimah binti Qais} bahwa ia menceritakan kepadanya; “Abu Salamah pernah mendapatkan surat darinya bahwa dirinya dahulu pernah menjadi isteri seorang laki-laki Quraisy dari Bani Makhzum, kemudian ia mencerainya sekaligus. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada keluarga suaminya menuntut nafkah dari mereka. Namun mereka mengatakan; “Engkau tidak lagi mendapatkan nafkah.” Ketika hal tersebut sampai kepada Rasulullah saw., beliau bersabda: “Egkau tidak lagi mendapatkan nafkah, dan harus menunggu masa iddah, pindahlah ke rumah Ummu Syarik, dan janganlah kamu mengabaikan kami supaya dapat memberitahukan mengenai dirimu.” Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya Ummu Syarik adalah seorang wanita yang sering dikunjungi saudara-saudaranya dari kalangan muhajirin, oleh karena itu pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia seorang lelaki buta, apabila engkau menanggalkan pakaianmu, maka ia tidak akan melihat sesuatupun. Dan janganlah engkau mengabaikan kami supaya kami dapat memberitakan mengenai dirimu.” Kemudian ia pergi ke rumah Ibnu Ummi Maktum, setelah masa ‘iddahnya selesai, ia menyebutkan bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah melamarnya. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Mu’awiyah adalah laki-laki yang tidak memiliki harta, sementara Abu Jahm adalah seseorang yang tidak dapat meletakkan tongkatnya dari pundak. Bagaimana pendapatmu dengan Usamah?” namun sepertinya keluarga Fathimah tidak menyukai hal itu. Tapi ia berkata; “Demi Allah, aku tidak akan menikah kecuali dengan orang yang telah dikatakan Rasulullah saw.” Kemudian ia menikah dengan Usamah. Muhammad bin ‘Amr berkata; Muhammad bin Ibrahim mengatakan (dengan redaksi); “Wahai Fathimah, bertakwalah kepada Allah. Sungguh kalian telah mengetahui mengenai hal ini.” Ibnu Abbas berkata; Allah Ta’ala berfirman: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” QS. Ath Thallaq; 1. Perbuatan faisyah adalah berbuat keji kepada keluarganya, apabila ia melakukan hal itu, maka telah halal bagi mereka untuk mengeluarkannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah menceritakan kepada kami {Daud yaitu Ibnu Abu Hindun} telah menceritakan kepada kami {‘Amir} telah menceritakan kepada kami {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ayah) menjadi madu bagi anak saudaranya, atau seorang wanita menjadi madu bagi bibinya (dari pihak ibu) atau seorang bibi (dari pihak ibu) menjadi madu bagi anak saudara perempuannya, dan tidak boleh adik perempuan dinikahi sebagai madu bagi kakak perempuannya dan seorang kakak perempuan menjadi madu bagi adik peremuannya.”
Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Abdul Majid} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. melarang seorang wanita dimadu dengan bibinya (dari pihak ayah) dan seorang wanita dimadu dengan bibinya (dari pihak ibu).”
Telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata; Rasulullah saw. melarang (nikah) syighar.” Malik berkata; syighar adalah seorang laki-laki menikahkan orang lain dengan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan putrinya tanpa ada mahar.” Abu Muhammad ditanya; “Apakah anda melihat diantara mereka terjadi pernikahan?” Ia berkata; “Hal itu tidak membuatku heran.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Ibrahim bin Umar bin Kaisan} dari {bapaknya} dari {Wahb bin Abu Mughits} telah menceritakan kepadaku {Asma` binti Abu Bakr} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Nikahkanlah laki-laki yang shalih dengan wanita yang Shalihah.” Abu Muhammad berkata; (sebagian) Hadits tersebut gugur dariku, dan apa yang diiringkan kepada mereka adalah baik.
Telah mengabarkan kepadaku {Malik bin Isma’il} telah menceritakan kepada kami {Isra`il} dari {Abu Ishaq} dari {Abu Burdah} dari {Ayahnya}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Hujr} telah mengceritakan kepada kami {Syarik} dari {Abu Ishaq} dari {Abu Burdah} dari {Abu Musa} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Ibnu Juraij} dari {Sulaiman bin Musa} dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw. beliau bersabda; “Siapapun wanita yang dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, walaupun mereka berseteru.” Abu ‘Ashim berkata; Dan sesekali beliau bersabda: “Apabila mereka saling berseteru, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali, apabila telah digauli, maka wanita tersebut mendapatkan maharnya karena ia telah menghalalkan farjinya.” Abu ‘Ashim berkata; Ibnu Juraij mendektekannya kepadaku pada tahun seratus empat puluh enam.