Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Yunus bin Abu Ishaq} telah menceritakan kepadaku {Abu Burdah bin Abu Musa} dari {Abu Musa}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Anak perempuan yatim dimintai pendapatnya terhadap dirinya, apabila ia diam, maka sungguh ia telah mengizinkan dan apabila ia menolak maka tidak boleh dipaksa.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2091
Bab : Gadis Dan Wanita Janda Diminta Persetujuannya
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Mughirah} telah menceritakan kepada kami {Al Auza’i} telah menceritakan kepadaku {Yahya} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izinnya dan izinnya adalah diam.” Telah mengabarkan kepada kami {Wahb bin Jarir} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Yahya} dari {Abu Salamah} bahwa {Abu Hurairah} menceritakan kepadanya dari Rasulullah saw. dengan hadits ini.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2092
Bab : Gadis Dan Wanita Janda Diminta Persetujuannya
Telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Al Fadhl} dari {Nafi’ bin Jubair bin Muth’im} dari {Ibnu Abbas} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai izin terhadap dirinya, dan izinnya adalah diam.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2093
Bab : Gadis Dan Wanita Janda Diminta Persetujuannya
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Isa} telah menceritakan kepadaku {Malik} pertama kali yang saya tanyakan kepadanya adalah ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Al Fadhl} dari {Nafi’ bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seorang gadis diminta izin, dan izinnya adalah diam.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2094
Bab : Gadis Dan Wanita Janda Diminta Persetujuannya
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Abdul Majid} telah menceritakan kepadaku {‘Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib} telah mengabarkan kepada kami {Nafi’ bin Jubair bin Muth’im} dari {Ibnu Abbas} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Seorang janda lebih berkuasa terpadap urusannya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pendapatnya mengenai dirinya, dan diamnya adalah tanda setujunya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2095
Bab : Wanita Janda Dinikahkan Ayahnya Padaha Tidak Suka
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Sa’id} bahwa ia mendengar {Al Qasim bin Muhammad} bahwa ia mendengar {Abdurrahman bin Yazid} dan {Mujammi’ bin Yazid Al Anshari} mereka berdua telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dari Anshar yang disebut Khidzam pernah menikahkan putrinya, ternyata putrinya tidak senang dengan pernikahan ayahnya, lantas putrinya datang menemui Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun membatalkan pernikahan ayahnya, kemudian beliau menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.” Yahya menyebutkan; telah sampai kepadanya bahwa wanita tersebut adalah seorang janda.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2096
Bab : Wanita Janda Dinikahkan Ayahnya Padaha Tidak Suka
Telah mengabarkan kepada {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdurrahman bin Al Qasim} dari {Ayahnya} dari {Abdurrahman} dan {Mujammi’} keduanya anak Yazid bin Jariyah, bahwa Khansa` binti Khidzam telah dinikahkan oleh ayahnya, ia adalah seorang janda, ternyata Khansa’ tidak senang dengan hal itu. Lalu ia datang kepada Rasulullah saw., akhirnya beliau pun membatalkan pernikahannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Sa’id} dari {Qatadah} dari {Al Hasan} dari {‘Uqbah bin ‘Amir} atau {Samurah bin Jundub} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka wanita itu untuk wali yang pertama dari keduanya. Dan siapapun laki-laki yang menjual barang dagangannya kepada dua orang, maka barang tersebut untuk orang yang pertama dari keduanya.” Telah menceritakan kepada kami {‘Affan} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} telah mengabarkan kepada kami {Qatadah} dari {Al Hasan} dari {Samurah} dari Rasulullah saw. sama seperti hadits di atas.
Telah mengabarkan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} dari {Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz} dari {Ar Rabi’ bin Sabrah} bahwa {Ayahnya} telah menceritakan kepadanya, bahwa orang-orang pernah berjalan bersama Rasulullah saw. ketika haji wada’, kemudian beliau bersabda: “Bersenang-senanglah dengan para wanita ini! ” Dan bersenang-senang menurut kami adalah menikahkan (dengan waktu yang ditentukan), kemudian kami menawarkan hal tersebut kepada para wanita, ternyata mereka menolak untuk tidak diberi tempo antara kami dan mereka. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Lakukanlah.” Kemudian aku keluar bersama anak pamanku, ia membawa burdah (kain yang dipakai untuk menyelimuti badan) dan aku membawa burdah dan burdahnya lebih baik dari burdahku, namun aku lebih muda darinya. Kemudian kami mendatangi seorang wanita, ternyata wanita itu kagum dengan kemudaanku, namun ia kagum dengan kain anak pamanku. Wanita itu berkata; “Kain burdah seperti kain yang lain.” Sementara tempo antara diriku dengan dirinya selama sepuluh hari. Kemudian aku bermalam di sisinya pada malam itu. Pada pagi harinya, aku pergi, ternyata Rasulullah saw. sedang berdiri diantara rukun dan pintu Ka’bah. Lalu beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya dahulu aku telah mengizinkan kalian untuk menikahi para wanita secara mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat. Barangsiapa memiliki sesuatu dari mereka, hendaknya ia melepaskannya, dan janganlah mengambil sesuatupun dari apa yang kalian berikan kepada mereka.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Uyainah} dari {Az Zuhri} dari {Ar Rabi’ bin Sabrah Al Juhani} dari {Ayahnya} ia berkata; “Rasulullah saw. telah melarang nikah mut’ah pada saat penaklukan kota Makkah.”