Telah mengabarkan kepada kami {Shadaqah bin Al Fadhl} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dari {Malik} telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Dinar} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan peranakan.” Dan telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Abu Bakr} dari {‘Amrah} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw. seperti itu.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2151
Bab : Berapa Kali Hisapan Sehingga Menjadikan Mahram ?
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Shalih} telah menceritakan kepadaku {Al Laits} telah menceritakan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Satu hisapan dan dua hisapan tidaklah menyebabkannya mahram.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2152
Bab : Berapa Kali Hisapan Sehingga Menjadikan Mahram ?
Telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Abu Al Khalil} dari {Abdullah bin Al Harits} dari {Ummu Al Fadhl} bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita, dan aku memiliki isteri yang lain, kemudian isteri yang pertama mengaku telah menyusui isteri yang baru.” Rasulullah saw. bersabda: “Satu atau dua hisapan tidaklah menyebabkannya mahram.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2153
Bab : Berapa Kali Hisapan Sehingga Menjadikan Mahram ?
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq} telah mengabarkan kepada kami {Rauh} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Abu Bakr} dari {‘Amrah} dari {‘Aisyah} ia berkata; “Al-Quran turun mengenai susuan yang dapat menyebabkan menjadi muhrim ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw. wafat, sementara ayat-ayat Al-Quran masih tetap di baca seperti itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {‘Abdah} dari {Hisyam} dari {Ayahnya} dari {Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami} dari {Ayahnya} bahwa ia berkata; “Wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan dariku hak yang disebabkan karena penyusuan?” Beliau menjawab: “Denda yaitu budak laki-laki atau perempuan.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Ibnu Juraij} dari {Ibnu Abu Mulaikah} ia berkata; telah menceritakan kepadaku {‘Uqbah bin Al Harits}, -Ibnu Abu Mulaikah berkata; ‘Uqbah tidak menceritakannya kepadaku, akan tetapi aku mendengar ia menceritakan kepada beberapa orang- ia berkata; aku menikahi putrid Abu Ihab, kemudian seorang budak wanita hitam datang dan berkata; “Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua.” Lalu aku datang kepada Nabi saw. dan menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka beliau berpaling dariku.” Abu ‘Ashim berkata; “Ketiga atau keempat kalinya beliau bersabda: “Bagaimana lagi, padahal itu telah dikatakan! ” Lalu beliau melarangnya (menikahi) wanita tersebut.” {Abu ‘Ashim} berkata; {Umar bin Sa’id bin Abu Husain} berkata dari {Ibnu Abu Mulaikah}; “Bagaimana lagi, padahal itu telah dikatakan! ” Dan Umar bin Sa’id tidak menyebutkan; “Kemudian beliau melarang (menikahi) wanita tersebut).” Abu Muhammad berkata; “Demikianlah yang ada pada kami.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Asy’ats bin Sulaim} dari {Ayahnya} dari {Masruq} dari {‘Aisyah} bahwa Rasulullah saw. menemuinya, sementara di sampingnya terdapat seorang laki-laki, maka wajah beliau berubah sepertinya beliau tidak senang dengan hal itu. kemudian aku berkata; “Sesungguhnya dia saudara sepersusuanlu.” Beliau bersabda: “Lihatlah, siapakah saudara-saudara kalian, sesungguhnya penyusuan itu karena lapar.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi’} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} ia berkata; {Sahlah binti Suhail bin ‘Amr} -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah- datang kepada Rasulullah saw. dan berkata; “Sesungguhnya Salim mantan budak Abu Hudzaifah sering menemui kami, sementara aku memakai baju rumah (yang kelihat sebagian tubuhnya -pent), sementara kami mengangkat sebagai anak. Dan Abu Hudzaifah juga mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Nabi saw. menganggap Zaid sebagai anak. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat: ” Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” QS. Al Ahzab; 5. Kemudian Nabi saw. memerintahkannya untuk menyusui Salim. Abu Muhammad berkata; “Ini khusus untuk Salim.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Qais} dari {Al Hudzail} dari {Abdullah} ia berkata; Rasulullah saw. melaknat muhilla dan muhallal lahu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} dari {‘Aisyah} bahwa Hindun ibu Mu’awiyah, isteri Abu Sufyan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang pelit, dan ia tidak memberiku apa yang cukup untukku dan anakku kecuali yang aku ambil darinya, sementara ia tidak mengetahui. Apakah dalam hal itu aku mendapatkan dosa?” Beliau bersabda: “Ambillah apa yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.”