Telah mengabarkan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa dia menceraikan isterinya ketika haid. Kemudian Umar memberitahukan hal itu kepada Nabi saw., beliau berkata: “Perintahkan supaya dia kembali, dan merujiknya hingga isterinya suci kemudian haid, kemudian suci, setelah itu jika berkehendak, maka dia boleh menahannya dan jika berkehendak, maka dia boleh mencerai sebelum menggaulinya. Itulah ‘iddah yang Allah perintahkan agar wanita dicerai karenanya.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Musa} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Muhammad bin Abdurrahman} ia berkata; aku mendengar {Salim} menyebutkankan dari {Ibnu Umar} bahwa {Umar} berkata kepada Nabi saw. ketika Ibnu Umar menceraikan isterinya. Beliau bersabda: “Perintahkan supaya dia kembali kepada isterinya, setelah itu dia boleh mencerainya ketika isterinya suci.” Abu Muhammad berkata; {Ibnu Al Mubarak} serta {Waki’} meriwayatkan; “Atau dalam keadaan hamil.”
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Khalil} dan {Isma’il bin Aban} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Abu Zaidah} dari {Shalih bin Shalih} dari {Salamah bin Kuhail} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} dari {Umar}, ia berkata; “Rasulullah saw. pernah mencerai Hafshah kemudian merujuknya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin Sulaiman} dari {Husyaim} dari {Humaid} dari {Anas} bahwa Nabi saw. pernah mencerai Hafshah kemudian merujuknya.” Abu Muhammad berkata; “Seolah-olah Ali bin Al Madini mengingkari hadits ini dan berkata; “Kami tidak memiliki hadits ini di Bashrah (yang diriwayatkan) dari Humaid.”
Telah menghabarkan kepada kami {Al Hakam bin Musa} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hamzah} dari {Sulaiman bin Daud} telah menceritakan kepadaku {Az Zuhri} dari {Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} ia berkata; {Al Hakam} berkata; {Yahya bin Hamzah} berkata kepadaku; “Aku menerangkan bahwa Rasulullah saw. telah menulis surat kepada penduduk Yaman bahwa tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci, tidak boleh mencerai sebelum menikah dan tidak dapat membebaskan kecuali setelah membeli.” Abu Muhammad ditanya; “Siapakah Sulaiman itu?” Dia menjawab; “Aku kira ia adalah sekretaris diantara sekretaris Umar bin Abdul Aziz.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2167
Bab : Wanita Yang Telah Dicerai Tiga Kali Dan Kepingin Rujuk
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Uyainah} dari {Az Zuhri} ia berkata; aku mendengar {‘Urwah bin Az Zubair} dari {‘Aisyah} ia berkata; isteri Rifa’ah Al Qurazhi datang kepada Rasulullah saw., sedangkan Abu Bakr berada di sisi beliau, sementara Khalid bin Sa’id bin Al ‘Ash berada di depan pintu, menunggu hingga di izinkan untuk menemui Rasulullah saw., kemudian isteri Rifa’ah berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu aku hidup bersama Rifa’ah, kemudian ia menceraiku dengan talak tiga. Beliau bersabda: “Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh, hingga ia (suami yang baru) mencicipi madumu dan engkau mencicipi madunya.” Kemudian Khalid bin Sa’id memanggil Abu Bakr, ia berkata; “Tidakkah engkau melihat wanita ini berkata kasar di sisi Rasulullah saw.?.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2168
Bab : Wanita Yang Telah Dicerai Tiga Kali Dan Kepingin Rujuk
Telah menceritakan kepada kami {Farwah bin Abu Al Maghra`} telah menceritakan kepada kami {Ali bin Mushir} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} dari {‘Aisyah}, ia berkata; Rifa’ah seorang laki-laki dari Bani Quraizhah telah mencerai isterinya, kemudian Abdurrahman bin Az Zubair menikahi mantan isteri Rifa’ah, lalu wanita (mantan isteri Rifa’ah) menemui Rasulullah saw. dan berkata; “Wahai Rasulullah, ia (Abdurrahman bin Zubair) tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung kainku ini.” Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa’ah. Tidak, hingga ia merasakan madumu atau engkau merasakan madunya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Abu Khalid} dari {Asy Sya’bi} dari {Masruq} ia berkata; aku bertanya kepada {‘Aisyah} mengenai khiyarah, ‘Aisyah menjawab; “Rasulullah saw. telah memberikan pilihan kepada kami, namun hal itu tidak dianggap sebagai bentuk talak.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2170
Bab : Larangan Wanita Meminta Suami Mencerai Isteri Lainnya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Fadhl} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Abu Qilabah} dari {Abu Asma`} dari {Tsauban}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Siapapun wanita yang meminta cerai suaminya, bukan karena sesuatu yang menyusahkan, maka haram baginya bau Surga.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Yahya yaitu Ibnu Sa’id} bahwa {‘Amrah} telah menceritakan bahwa {Habibah binti Sahl} telah dinikahi Tsabit bin Qais bin Syammas, kemudian ia menyebutkan bahwa Rasulullah saw. dahulu berkeinginan untuk menikahinya, dia adalah tetangga beliau. Suatu ketika Tsabit memukulnya, dan di waktu fajar, ia berada di depan pintu Rasulullah saw. dalam kegelapan, Ketika Rasulullah saw. keluar dan melihat ada seseorang, beliau bersabda bersabda; “Siapakah ini?” Habibah menjawab; “Aku Habibah binti Sahl.” Beliau bersabda; “Apa keperluanmu?, ” Habibah berkata; “Tidak mungkin aku dan Tsabit berkumpul.” Kemudian Tsabit datang kepada Rasulullah saw., lalu Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Ambillah dari isterimu dan lepaskanlah dia.” Habibah berkata; “Wahai Rasulullah, segala yang ia berikan, ada padaku.” Kemudian Tsabit mengambil darinya, lalu Habibah tinggal bersama keluarganya.”