Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya At Tamimi} ia berkata, saya telah membacakan kepada {Malik} dari {Abdullah bin Dinar} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Irak bin Malik} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: ” Seorang muslim tidak wajib menzakati hamba sahaya dan kudanya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 1632
Bab : Seorang Muslim Tidak Mengeluarkan Zakat Pada Kuda dan Budaknya
Dan telah menceritakan kepadaku {Amru An Naqid} dan {Zuhair bin Harb} keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} telah menceritakan kepada kami {Ayyub bin Musa} dari {Makhul} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Irak bin Malik} dari {Abu Hurairah} -Amru mengatakan- dari Nabi saw. -sementara Zuhair berkata-sampai kepada Nabi saw.: “Tidak wajib bagi seorang muslim menzakati hamba sahanya dan kudanya.” Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Bilal} -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} Telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} Telah menceritakan kepada kami {Hatim bin Isma’il} semuanya dari {Khutsaim bin Irak bin Malik} dari {bapaknya} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. dengan semisalnya.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1633
Bab : Seorang Muslim Tidak Mengeluarkan Zakat Pada Kuda dan Budaknya
Dan telah menceritakan kepadaku {Abu Thahir} dan {Harun bin Sa’id Al Aili} dan {Ahmad bin Isa} mereka berkata, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Makhramah} dari {bapaknya} dari {Irak bin Malik} ia berkata, saya mendengar {Abu Hurairah} menceritakan dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Tidak wajib menzakati hamba sahaya kecuali zakat fitrahnya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 1634
Bab : Mendahulukan Dalam Mengeluarkan Zakat dan Menahannya
Dan telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Hafsh} Telah menceritakan kepada kami {Warqa`} dari {Abu Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} ia berkata; Rasulullah saw. pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu dikatakan: Ibnu Jamil enggan menunaikannya, begitu juga Khalid bin Al Walid dan Al ‘Abbas paman Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw. pun berkata: “Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat kecuali disebabkan karena dia adalah seorang yang fakir, maka semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku lalim terhadapnya, ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.” Kemudian beliau berkata: “Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakekatnya seperti bapaknya sendiri?”
Sahih Muslim | Hadits No. : 1635
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab} dan {Qutaibah bin Sa’id} keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami {Malik} -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} -lafazh juga miliknya- ia berkata, saya telah membacakan kepada {Malik} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadlan atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1636
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah mengabarkan kepada kami {bapakku} -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} -lafazh juga miliknya- ia berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Numair} dan {Abu Usamah} dari {Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata; Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya atau orang merdeka, anak kecil maupun dewasa.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1637
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Zurai’} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata; Nabi saw. mewajibkan sedekah ramadlan (zakat fithrah) atas setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya, baik laki-laki atau pun perempuan, yaitu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Maka orang-orang pun menyamainya dengan setengah sha’ gandum.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1638
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} Telah menceritakan kepada kami {Laits} -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} telah mengabarkan kepada kami {Laits} dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} berkata; Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan untuk membayar Zakat Fithri berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Ibnu Umar berkata; Maka orang-orang pun menyamakannya dengan dua Mud gandum.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1639
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rafi’} Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Fudaik} telah mengabarkan kepada kami {Adl Dlahak} dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan Zakat Fithri di bulan ramadlan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1640
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} ia berkata, saya telah membacakan kepada {Malik} dari {Zaid bin Aslam} dari {Iyadl bin Abdullah bin Sa’d bin Abu Sarh} bahwa ia mendengar {Abu Sa’id Al Khudri} berkata; “Kami membayar zakat fithri berupa satu sha’ gandum atau kurma atau satu sha’ keju atau anggur kering.”