Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abi Fudaik} dari {Ibrahim bin Isma’il} dari {Dawud bin Hushain} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; “Rasulullah saw. bersabda: ‘Barang siapa yang berzina dengan mahramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Muhammad bin Shabah}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} dari {Az Zuhri} dari {Ubaidullah bin Abdullah} dari {Abu Hurairah} dan {Zaid bin Khalid} serta {Syibl} mereka berkata, “Kami sedang berada di sisi Nabi saw., lalu seorang laki-laki bertanya kepada beliau mengenai hamba sahaya perempuan yang melakukan zina sebelum ia menikah (perawan), maka Nabi saw. bersabda: “Deralah ia, apabila ia berzina lagi, deralah kembali.” Lalu Rasulullah saw. berkata pada ketiga atau kalinya, “Maka juallah budak perempuan tersebut walaupun senilai seikat rambut.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} berkata; telah memberitakan kepada kami {Laits bin Sa’ad} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Ammar bin Abu Farwah} bahwa {Muhammad bin Muslim} menceritakannya bahwa {‘Urwah} menceritakan kepadanya bahwa {Amrah binti Abdurrahman} juga telah menceritakannya dari {Aisyah}, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seorang hamba sahaya perempuan melakukan zina, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, lalu juallah ia meskipun hanya senilai seutas tali.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basyar}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Adi} dari {Muhammad bin Ishaq} dari {Abdullah bin Abu Bakar} dari {Amrah} dari {Aisyah}. ia berkata; “Ketika ayat yang membebaskanku dari tuduhan turun, Rasulullah saw. berdiri di atas mjmbar lalu mengemukakan hal tersebut dengan membaca ayat suci Al Qur’an. Dan Ketika Rasulullah saw. turun dari mimbar, beliau memerintahkan terhadap dua orang laki-laki dan satu orang untuk dilakukan hukuman had atas mereka.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Ibrahim}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Fudaik}, telah menceritakan kepadaku {Ibnu Abu Habibah} dari {Dawud bin Al Hushain} dari {Ikrimah} dari {Ibnu ‘Abbas}, dari Nabi saw. bersabda: “Apabila seorang lelaki berkata kepada lelaki lain; ‘Wahai bencong, maka derahlah dia sebanyak dua puluh kali. Dan apabila seorang lelaki berkata kepada lelaki lain: “Wahai homosek, maka cambuklah ia dua puluh kali.”
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Musa}, telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {Abu Hushain} dari {Umair bin Sa’id}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad Az Zuhri}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah}, telah menceritakan kepada kami {Mutharrif}, aku mendengarnya dari {Umair bin Sa’id}, ia berkata; {Ali bin Abi Thalib} berkata, “Aku tidak pernah menetapkan hukuman diyat (denda) bagi orang yang aku diberi hukuman had, kecuali peminum khamar. Sesungguhnya Rasul saw. tidak pernah memberlakukan hal tersebut sama sekali. Sungguh kamilah yang memberlakukannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin Ali Al Jahdlami}, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zura’i} telah menceritakan kepada kami {Sa’id}, Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Hisyam Ad Dastuwa’i} semuanya dari {Qatadah} dari {Anas bin Malik}, ia berkata, “Rasulullah menghukum orang yang meminum khamer dengan memukulnya menggunakan sandal dan pelapah kurma.”
Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Ulayyah} dari {Sa’id bin Abu Arubah} dari {Abdullah bin Danaj}, aku mendengar {Hudlain bin Mundzir Ar Raqasyi}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib}, telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Mukhtar}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Fairuz Ad Daanaj}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Hudhain bin Mundzir}, ia berkata, “Ketika Walid bin Uqbah dibawa kepada Utsman karena masyarakat telah menyaksikannya meminum khamer, Hudhain bin Mundzir berkata kepada Ali: Silahkan ini anak pamanmu! laksanakan hukuman had padanya, maka {Ali} pun menderanya dan berkata; “Rasulullah saw. melakukan empat puluh kali deraan, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan peluh kali dan semuanya adalah Sunnah.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2562
Bab : Barangsiapa Mengkonsumsi Khamer Terus Menerus
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Syababah} dari {Ibnu Abu Dzi’b} dari {Al Harits} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; “Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera, Apabila ia mengulanginya, maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali. Rasulullah saw. bersabda pada yang ke empat kalinya: ‘Apabila ia mengulanginya lagi, tebaslah lehernya.’
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2563
Bab : Barangsiapa Mengkonsumsi Khamer Terus Menerus
Telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin Ammar}, telah menceritakan kepada kami {Syu’aib bin Ishaq}, telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Abu Arubah} dari {Ashim bin Bahdalah} dari {Dzakwan Abu Shalih} dari {Mu’awiiyah bin Abu Sufyan}; sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Apabila mereka meminum Khamr maka cambuklah mereka, kemudian meminum lagi maka cambuklah mereka, kemudian minum lagi maka cambuklah mereka, kemudian minum lagi maka bunuhlah mereka.”