Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Ali bin Mushir} dari {Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, ia berkata, “Nabi saw. memotong tangan seseorang yang mencuri perisai yang nilainya tiga dirham.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Marwan Al Utsmani}, telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Sa’d} dari {Ibnu Syihab} bahwa {Amrah} mengkabarinya dari {Aisyah}, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak dipotong tangan seorang pencuri, kecuali barang yang dicurinya bernilai seperempat dinar atau lebih.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basyar}, telah menceritakan kepada kami {Abu Hisyam Al Makhzumi}, telah menceritakan kepada kami {Wuhaib}, telah menceritakan kepada kami {Abu Waqid} dari {Amir bin Sa’d} dari {Ayahnya} dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Tangan seorang pencuri dipotong seharga perisai perang.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Abu Bisyr Bakar bin Khalaf} dan {Muhammad bin Basyar} serta {Abu Salamah Al Jubari Yahya bin Khalaf}, semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Umar bin Ali bin Atha` bin Muqaddam} dari {Hajjaj} dari {Makhul} dari {Ibnu Muhairiz}, ia berkata; “Aku bertanya kepada {Fadlalah bin ‘Ubaid} tentang menggantungkan tangan dileher, maka dia menjawab; “Termasuk Sunnah Rasulullah saw. beliau memotong tangan seorang lelaki kemudian menggantungkannya di lehernya.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Maryam}, telah memberitakan kepada kami {Ibnu Lahi’ah} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Abdurrahman bin Tsa’labah Al Anshari} dari {Ayahnya}; bahwa Amru bin Samurah bin Habib bin Abdu Syams mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam dan berkata; “Wahai Rasulullah, aku telah mencuri seekor unta milik bani Fulan, bersihkanlah aku!.” Maka Nabi saw. mengirim kepada bani Fulan, dan mereka berkata; ” kami telah kehilangan unta kami”. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan untuk menegakkan hukuman kepadanya, sehingga tangannya dipotong. Berkata Tsa’labah; “Aku melihatnya tatkala tangannya jatuh dan dia berkata; ” segala puji bagi Allah yang telah mensucikanku dari dirimu (tangan) yang ingin memasukkan jasadku ke neraka.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Abu ‘Awanah} dari {Umar bin Abu Salamah} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Apabila seorang budak mencuri maka juallah walau seharga setengah uqiyah.”
Telah menceritakan kepada kami {Jubarah bin Al Mughallas}, telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Tamim} dari {Maimun bin Mihran} dari {Ibnu ‘Abbas}; sesungguhnya seorang budak dari kalangan budak seperlima harta rampasan perang mencuri sesuatu dari seperlima harta rampasan perang, maka dihadapkanlah kepada Nabi saw. dan beliau tidak memotongnya, beliau bersabda: “Harta Allah Azza wa Jalla, sebagian mencuri sebagian yang lain.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basyar}, telah menceritakan kepada kami {Abu Ashim} dari {Ibnu Juraij} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir bin Abdullah}, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Seorang pengkhianat, perampas dan pencopet tidak dipotong tangannya!.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ashim bin Ja’far Al Mishri}, telah menceritakan kepada kami {Al Mufadlal bin Fadlalah} dari {Yunus bin Yazid} dari {Ibnu Syihab} dari {Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf}, dari {Ayahnya} berkata; “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Tidak ada hukuman potong tangan bagi seorang pencopet.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2583
Bab : Pencuri Buah dan Calon Buahnya Tidak Dipotong Tangannya
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Waki’}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Yahya bin Sa’id} dari {Muhammad bin Yahya bin Habban} dari Pamannya {Wasi’ bin Habban} dari {Rafi’ bin Khadij} berkata; Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah-buahan dan getah kurma.”