Telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin ‘Ammar}, telah menceritakan kepada kami {Sa’ad bin Sa’id Al Maqburi} dari {Saudaranya} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah}, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah dan juga getah kurma.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Syababah} dari {Malik bin Anas} dari {Az Zuhri} dari {Abdullah bin Shafwan}, dari {Bapaknya} bahwa Ia sedang tidur di sebuah masjid berbantalkan selendangnya, lalu selendang tersebut diambil oleh seseorang dari bawah kepalanya. Kemudian ia datang menemui Nabi saw. dengan membawa pencuri selendangnya itu. Nabi saw. memerintahkan agar tangan si pencuri dipotong, Shafwan berkata; “Wahai Rasulullah! Aku tidak menginginkan hal ini. Biarlah selendangku sebagai sedekah untuknya.” Rasulullah saw. bersabda: “Mengapa tidak kau lakukan itu sebelum kau bawa permasalahan ini padaku! ”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Al Walid bin Katsir} dari {Amru bin Syu’aib} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} bahwa seseorang dari Muzainah bertanya kepada Nabi saw. tentang buah-buahan, maka beliau menjawab: “Apa yang diambil dari mayangnya, maka dia menanggung harganya dan yang serupa dengannya. Sementara buah-buahan yang berada pada tempat penebahan biji, maka si pencuri harus dipotong tangannya apabila mencapai harga sebuah perisai. Dan apabila ia hanya memakannya saja dan tidak mengambilnya, maka ia tidak terkena potong tangan. “Lalu ia bertanya, “Bagaimana dengan kambing yang berkeliaran di gunung-gunung yang ada penjaganya, wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab: “Dihitung nilainya dan yang sejenisnya, dan orang yang mengambilnya dihukum. Sementara kambing yang dikurung dan yang berada di dalam kandang, maka seseorang dipotong tangannya apabila kambing yang diambil sama nilainya dengan sebuah perisai.
Telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin Ammar} Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Yahya} Telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Ishaq bin Abu Thalhah} dia berkata; Aku mendengar {Abu Mudzir} -mantan budak- Abu Dzar menyebutkan bahwa {Abu Umayyah} telah menceritakan kepadanya, sesungguhnya seorang pencuri suatu ketika dihadapkan kepada Rasulullah saw., lalu ia mengakuinya namun barangnya tidak bersamanya. Rasulullah saw. bersabda kepadanya; “Apakah kau yakin telah mencuri?.” Orang itu menjawab; Betul, aku telah mencuri. Lalu Rasulullah saw. bertanya lagi; “Apakah kau yakin telah mencuri?.” Orang itu menjawab; Betul, aku telah mencuri. kemudian Rasulullah saw. menyuruh untuk dipotong tangannya.” kemudian Rasulullah saw. bersabda padanya; “Ucapkan; Aku meminta ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya.” Ia berkata; Aku meminta ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya. Rasulullah saw. bersabda; “Ya Allah! terimalah taubatnya.” -beliau ucapkan sebanyak dua kali.-
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Maimun Ar Raqqi} dan {Ayyub bin Muhammad Al Wazzan} dan {Abdullah bin Sa’id}, semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’mar bin Sulaiman}, telah memberitakan keapda kami {Al Hajjaj bin Arthah} dari {Abdul Jabbar bin Wail} dari {Ayahnya}, ia berkata, “Seorang wanita dipaksa melakukan hubungan seksual di masa Rasulullah saw., kemudian hukuman hudud tidak diberlakukan padanya. Akhirnya hukuman hudud tersebut dilaksanakan pada laki-laki yang menodainya, dimana ia tidak mengemukakan bahwa dirinya telah memberikan maskawin kepada wanita tersebut.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2589
Bab : Larangan Untuk Melaksanakan Hukuman Had Di Masjid
Telah menceritakan kepada kami {Suwaid bin Sa’id}, telah menceritakan kepada kami {Ali bin Mushir}, telah menceritakan kepada kami {Hasan bin Arafah}, telah menceritakan kepada kami {Abu Hafsh Al Abbar} semuanya dari {Isma’il bin Muslim} dari {Amru bin Dinar} dari {Thawus} dari {Ibnu Abbas}, “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: ‘Hukuman hudud tidak boleh dilakukan di masjid-masjid.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2590
Bab : Larangan Untuk Melaksanakan Hukuman Had Di Masjid
Telah menceritakan kepada kami {Muhamad bin Rumh}, telah memberitakan kepada kami {Abdullah bin Lahi’ah} dari {Muhammad bin Ajlan} bahwa ia mendengar {Amru bin Syu’aib} menceritakan dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. melarang melaksanakan hukuman dera (cambuk) di masjid-masjid.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh}, telah memberitakan keapda kami {Laits bin Sa’d} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah} dari {Abu Burdah bin Niyar}, Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali di dalam salah satu hukum hudud.”
Telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin Ammar}, telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Ayyasy}, telah menceritakan kepada kami {Abbad bin Katsir} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. Bersabda: “Janganlah kalian menta’zir (memberi sangsi) di atas sepuluh cambukan.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Mutsanna}, telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahab} dan {Ibnu Abu Adi} dari {Khalid Al Khadza`} dari {Abu Qilabah} dari {Abul `Asy’ats} dari {Ubadah bin Shamit}, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud maka mempercepat hukuman adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah.”