Telah menceritakan kepadaku dari Malik ia bertanya kepada {Ibnu Syihab} tentang hukum menjual dua ekor hewan dengan satu ekor secara tempo. Ibnu Syihab menjawab; “Tidak apa-apa.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual anak yang masih janin. Itu adalah model perdagangan orang-orang Jahiliyah, seseorang yang membeli unta hingga unta itu melahirkan anak, lalu anaknya itu melahirkan anak lagi.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Musayyab} berkata; “Tidak ada riba dalam jual beli hewan. Hanya saja ada tiga hal yang dilarang dalam jual beli hewan; madlamiin, malaqiih dan habalul habalah (menjual janin yang masih di dalam perut induknya) . Madlamiin ialah menjual janin yang masih berada dalam perut unta betina. Sedangkan malaqiih ialah menjual barang yang berada di atas punuk unta.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Zaid bin Aslam} dari {Sa’id bin Musayyab} bahwa Rasulullah Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual hewan dengan daging.
Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari {Dawud Ibnul Hushain} Bahwasanya ia mendengar {Said Ibnul Musayyab} berkata, “Termasuk perjudian orang-orang Jahiliyah ialah menjual hewan dengan daging, dan menjual seekor kambing dengan dua ekor kambing.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abu Az Zinad} dari {Sa’id bin Musayyab} berkata; “Telah dilarang menjual hewan dengan daging.” Abu Zinad berkata; “Saya bertanya kepada Sa’id bin Musayyab; “Bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki membeli unta yang sudah tua ditukar dengan sepuluh ekor domba? ‘ Sa’id menjawab; “Jika dia membelinya untuk disembelih, maka tidak ada kebaikan di dalamnya.’ Abu Zinad berkata; “Setiap orang yang saya temui, mereka semua melarang jual beli hewan yang masih hidup dengan daging.” Abu Zinad melanjutkan; “Hal itu termaktub dalam kontrak perjanjian kerja yang berlaku pada masa Aban bin Utsman, dan Hisyam bin Isma’il juga melarang praktik semacam itu.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam} dari {Abu Mas’ud Al Anshari} berkata, “Rasulullah Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan harta hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. Yang dimaksud dengan upah pelacur ialah harta yang diterima oleh seorang wanita dari hasil zina. Upah dukun adalah uang sogokan yang diberikan kepadanya atas jasa pelayanannya.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Yahya bin Sa’id} dari {Al Qasim bin Muhammad} ia berkata; “Aku mendengar {Abdullah bin Abbas} bersama orang yang bertanya kepadanya mengenai seseorang yang melakukan jual beli kain dengan membayar dimuka. Kemudian dia ingin menjualnya lagi sebelum menerimanya. Ibnu Abbas berkata; “Itu seperti perdagangan perak dengan perak, ” dan Ibnu Abbas membenci praktik semacam itu. Malik berkata; “Hal itu termasuk pendapat kami -wallahu a’lam-, maksudnya ialah dia ingin menjualnya kembali kepada sang penjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga saat dia membelinya. Sekiranya ia menjual kepada orang lain -bukan orang yang ia pernah membeli barang tersebut darinya-, maka tidak apa-apa.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Abu Hazm bin Dinar} dari {Sa’id bin Musayyab} berkata, “Rasulullah saw. melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur penipuan.
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Muhammad bin Yahya bin Habban} dan dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} berkata, “Rasulullah saw. melarang jual beli dengan cara mulamasah dan munabadzah. Malik berkata; “Mulamasah ialah seseorang menyentuh pakaian, tidak membentangkannya, tidak memperjelas apa yang ada dalam pakaian itu, atau membelinya pada malam hari, hingga dia tidak tahu bagaimana pakaian itu. Sedangkan munabadzah yaitu seseorang melemparkan bajunya kepada orang lain, dan orang lain juga melemparkan bajunya kepadanya tanpa pertimbangan sama sekali dari keduanya, dan setiap mereka mengatakan; ‘ini dijual dengan ini’. Mulamasah dan munabadzah dengan cara inilah yang dilarang.”