Muwattha Malik | Hadits No. : 1187
Bab : Utang yang Tidak Diperbolehkan
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُمَنْ أَسْلَفَ سَلَفًا فَلَا يَشْتَرِطْ إِلَّا قَضَاءَهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Nafi’} Bahwasanya ia pernah mendengar {Abdullah bin Umar} berkata; “Barangsiapa meminjamkan pinjaman, hendaknya tidak memberi syarat kecuali pembayarannya.”