Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} dan {Abu Nu’aim} dari {Syarik} dari {Abdul Karim Al Jazari} dari {Abu ‘Ubaidah} ia berkata, “Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya.” Kemudian ia membaca ayat ini: ‘(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ‘ (Qs. An Nisaa: 43).
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {Simak} dari {‘Ikrimah} dan {Salim} dari {Sa’id} keduanya berkata, “Orang yang junub boleh melewati (masjid) tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} ia berkata: “Dahulu kami terbiasa berjalan di masjid sedang kami tengah junub, dan kami tidak melihat itu sebagai masalah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la bin Ubaid} telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik} dari {‘Atha} tentang seorang wanita yang tengah haid dan di lehernya dapat at ta’widz (semacam jimat dari tulisan-tulisan Al-Qur’an) atau Al-Qur’an, ia berkata, “Jika ia berada pada kulit, maka ia harus melepasnya, dan jika ia berada pada perhiasan dari perak, maka tidak mengapa. Jika mau ia dapat melepasnya, dan jika mau ia tidak perlu melakukan hal itu.” Ditanyakan kepada Abdullah, “Apakah kamu juga mengatakan demikian?” ia menjawab: “Ya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1153
Bab : Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Tidak Menemukan Air
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yazid} telah menceritakan kepada kami {Dlamrah} berkata; {Abdullah bin Syaudzab} menceritakan kepada kami dari {Mathar} ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada {Al Hasan} dan {‘Atha} tentang seorang laki-laki yang bepergian bersama isterinya, kemudian isterinya mengalami haid lalu suci namun tidak mendapati air.” Keduanya menjawab, “Hendaknya ia bertayammum lalu shalat.” Aku bertanya lagi kepada keduanya, “Apakah suaminya boleh menggauli isterinya?” keduanya menjawab, “Ya boleh, shalat lebih agung urusannya dibandingkan hal itu.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1154
Bab : Wanita Haidh Jika Telah Suci Dan Tidak Menemukan Air
Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Al Mughirah} dari {Ibnu Al Mubarak} dari {Ibnu Juraij} dari {‘Atha} tentang seorang wanita yang suci (dari haid) tetapi ia tidak mendapatkan air, ia berkata, “Suaminya boleh menggaulinya jika ia telah bertayammum.” Abdullah ditanya, “Apakah kamu juga berpendapat demikian?” ia menjawab, “Ya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid} telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {Laits} dari {Thawus} tentang istibra` (masa untuk memastikan kehamilan) seorang budak wanita jika ia tidak lagi mengalami haid, ia berkata, “Empat puluh lima hari.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid} telah mengabarkan kepada kami {Syarik} dari {Khalid Al Hadzdza`} dari {Abu Qilabah} ia berkata, “Masa istibra` itu tiga bulan.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mubarak} dari {Umar bin Abdul Wahid} dari {Al ‘Auza’i} ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada {Az Zuhri} tentang seorang laki-laki yang membeli seorang budak wanita yang belum mencapai usia haid dan hamil, berapa lamakah ia memastikan tidak adanya kehamilan?” ia menjawab, “Tiga bulan.” {Yahya bin Abu Katsir} berkata, “Empat puluh lima hari.”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Haitsam bin Jamil} dari {Ibnu Al Mubarak} dari {Yahya bin Bisyr} dari {‘Ikrimah} ia berkata, “(Masa tunggunya adalah) satu bulan.” Abdullah ditanya, “Mana yang kamu pilih?” ia menjawab, “Yang tiga bulan lebih terpercaya, dan satu bulan sudah cukup.”