Muwattha Malik | Hadits No. : 347
Bab : Menunggu-Nunggu Waktu Shalat dan Berjalan Untuk Melakukannya
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُجْمِرِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ثُمَّ جَلَسَ فِي مُصَلَّاهُ لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ فَإِنْ قَامَ مِنْ مُصَلَّاهُ فَجَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ لَمْ يَزَلْ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يُصَلِّيَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nu’aim bin Abdullah Al Mujmir} Bahwasanya ia mendengar {Abu Hurairah} berkata; “Apabila salah seorang dari kalian shalat, lalu duduk di tempat shalatnya. Niscaya para Malaikat selalu mendoakannya: ALLAHUMMAGHFIR LAHU, ALLAHUMMARHAMHU (Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah rahmatilah dia) . Jika dia bangun dari tempat shalatnya lalu duduk di masjid untuk menunggu shalat, dia masih terhitung dalam shalat hingga dia shalat.”