Kitab 3 : Adzan #186 Hadist

×

Muwattha Malik | Hadits No. : 347

Bab : Menunggu-Nunggu Waktu Shalat dan Berjalan Untuk Melakukannya

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُجْمِرِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ثُمَّ جَلَسَ فِي مُصَلَّاهُ لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ فَإِنْ قَامَ مِنْ مُصَلَّاهُ فَجَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ لَمْ يَزَلْ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يُصَلِّيَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nu’aim bin Abdullah Al Mujmir} Bahwasanya ia mendengar {Abu Hurairah} berkata; “Apabila salah seorang dari kalian shalat, lalu duduk di tempat shalatnya. Niscaya para Malaikat selalu mendoakannya: ALLAHUMMAGHFIR LAHU, ALLAHUMMARHAMHU (Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah rahmatilah dia) . Jika dia bangun dari tempat shalatnya lalu duduk di masjid untuk menunggu shalat, dia masih terhitung dalam shalat hingga dia shalat.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 348

Bab : Menunggu-Nunggu Waktu Shalat dan Berjalan Untuk Melakukannya

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عِنْدَ الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Al ‘Ala` bin Abdurrahman bin Ya’qub} dari {Bapaknya} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang bisa menghapus dosa dan mengangkat derajat? Menyempurnakan wudhu di saat susah, memperbanyak langkah ke masjid serta menunggu shalat setelah shalat. Demikian itu seperti ribath, demikian itu seperti ribath, demikian itu seperti ribath.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 349

Bab : Said Ibnul Musayyab Berkata: “Dikatakan Bahwa Tidaklah Seseorang Keluar Dari Masjid Setelah Adzan

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {‘Amir bin Abdullah bin Az Zubair} dari {‘Amru bin Sulaim Az Zuraqi} dari {Abu Qatadah Al Anshari}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk ke masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 350

Bab : Said Ibnul Musayyab Berkata: “Dikatakan Bahwa Tidaklah Seseorang Keluar Dari Masjid Setelah Adzan

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ قَالَ لَهُأَلَمْ أَرَ صَاحِبَكَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَجْلِسُ قَبْلَ أَنْ يَرْكَعَقَالَ أَبُو النَّضْرِ يَعْنِي بِذَلِكَ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ وَيَعِيبُ ذَلِكَ عَلَيْهِ أَنْ يَجْلِسَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ قَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِك وَذَلِكَ حَسَنٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abu Nadhar} mantan budak Umar bin Ubaidullah, dari {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwa dia bertanya; “Bukankah aku telah melihat, bahwa sahabatmu jika masuk ke dalam masjid, ia duduk sebelum shalat dua rakaat.” Abu Nadhar menjawab; “Yang dimaksud Umar bin Ubaidullah.” Abu Salamah mencela dia karena hal tersebut, yaitu langsung duduk ketika masuk masjid sebelum mengerjakan dua rekaat.” Yahya berkata, Malik berkata; “Yang demikian itu hukumnya sunnah bukan kewajiban.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 351

Bab : Meletakkan Kedua Tangan Sejajar Wajah Ketika Sujud

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى الَّذِي يَضَعُ عَلَيْهِ جَبْهَتَهُقَالَ نَافِعٌ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي يَوْمٍ شَدِيدِ الْبَرْدِ وَإِنَّهُ لَيُخْرِجُ كَفَّيْهِ مِنْ تَحْتِ بُرْنُسٍ لَهُ حَتَّى يَضَعَهُمَا عَلَى الْحَصْبَاءِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’}, bahwasanya jika {Abdullah bin Umar} sujud, dia meletakkan kedua telapak tangannya di tempat dia meletakkan keningnya.” Nafi’ berkata; “Di hari yang sangat dingin aku melihatnya mengeluarkan kedua telapak tangannya dari sarung baju, kemudian ia meletakkannya di atas kerikil.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 352

Bab : Meletakkan Kedua Tangan Sejajar Wajah Ketika Sujud

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُمَنْ وَضَعَ جَبْهَتَهُ بِالْأَرْضِ فَلْيَضَعْ كَفَّيْهِ عَلَى الَّذِي يَضَعُ عَلَيْهِ جَبْهَتَهُ ثُمَّ إِذَا رَفَعَ فَلْيَرْفَعْهُمَا فَإِنَّ الْيَدَيْنِ تَسْجُدَانِ كَمَا يَسْجُدُ الْوَجْهُ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} berkata; “Barangsiapa meletakkan keningya di atas tanah, maka hendaklah ia meletakkan kedua telapak tangannya di tempat ia meletakkan keningnya. Jika ia bangkit, hendaklah ia mengangkat keduanya, sebab kedua tangan juga bersujud sebagaimana wajah bersujud.”