Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} dari {Sufyan} dari {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat fitrah dari setiap anak kecil dan orang dewasa, orang merdeka atau hamba sahaya, yakni satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma.” Ibnu Umar berkata, “Orang-orang menyamakannya dengan dua mud gandum.”
Telah mengabarkan kepada kami {Utsman bin Umar} telah menceritakan kepada kami {Daud bin Qais} dari {‘Iyadl bin Abdullah} dari {Abu Sa’id Al Khudri} ia berkata, “Saat Rasulullah saw. masih ada mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak-anak, orang dewasa yang merdeka dan hamba sahaya satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kismis. Dan tetap seperti itu hingga Mu’awiyah datang kepada kami di Madinah dalam rangka ibadah haji atau umrah. Ia berkata, “Aku melihat dua mud gandum Syam sama dengan satu sha’ kurma.” Kemudian orang-orang mengambil pendapat itu.” Abu Sa’id berkata, “Adapun aku, maka aku masih tetap mengeluarkannya sebagaimana dahulu aku mengeluarkannya.” Abu Muhammad berkata, “Menurutku satu sha’ itu berlaku untuk semua jenis (makanan).”
Telah mengabarkan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Zaid bin Aslam} dari {‘Iyadl bin Abdullah bin Sa’d bin Abu Sarh} dari {Abu Sa’id Al Khudri} ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kismis, atau satu sha keju.” Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Musa} dari {Sufyan} dari {Zaid bin Aslam} dari {‘Iyadl bin Abdullah} dari {Abu Sa’id} ia berkata, “Dahulu kami pada masa Nabi saw. memberi…. kemudian ia menyebutkan seperti itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Khalid} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ishaq} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {‘Abdurrahman bin Syamasah} ia berkata, aku mendengar {‘Uqbah bin ‘Amir} berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidak masuk Surga pemungut pajak.” Abu Muhammad berkata, “Yaitu orang yang mengambil berlawanan dengan hukum syari’at.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1607
Bab : Saat Pekarangan Yang Dialiri Hujan Sepersepuluh, Sedang Jika Dengan Irigasi
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ashim bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr} dari {‘Ashim} dari {Abu Wail} dari {Masruq} dari {Mu’adz} ia berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman dan memerintahkan agar aku mengambil buah-buahan yang disirami dengan hujan sepersepuluh, dan yang disirami menggunakan tenaga unta seperdua puluh.”
Telah mengabarkan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dan {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Luka yang diakibatkan oleh binatang ternak tidak ada jaminannya, orang yang (mati) masuk sumur tidak ada jaminan, dan pada barang terpendam zakatnya adalah seperlima.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi’} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhri} telah menceritakan kepadaku {‘Urwah bin Az Zubair} dari {Abu Humaid Al Anshari As Sa’idi}, bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi saw. menggunakan pekerja untuk mengurusi zakat. Kemudian pekerja tersebut datang kepadanya saat pekerjaannya telah selesai. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, ini yang menjadi bagian anda dan yang ini dihadiahkan kepadaku.” Lalu Nabi saw. bersabda: “Perhatikanlah, jika kamu duduk di rumah bapak dan ibumu, apakah engkau akan mendapatkan hadiah atau tidak?” Kemudian setelah shalat, Nabi saw. berdiri di atas mimbar seraya mengucapkan syahadat dan memuji Allah dengan pujian yang menjadi milik-Nya. Kemudian beliau bersabda: “Bagaimana dengan seorang pekerja yang kami pekerjakan, kemudian datang kepada kami dan berkata, ‘Ini hasil dari kerja anda dan ini dihadiahkan kepadaku.’ Lihatlah, jika engkau duduk di rumah bapak dan ibumu, apakah engkau akan diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seseorang di antara kalian mengambil sesuatupun darinya yang bukan haknya kecuali pada hari Kiamat ia datang dengan membawanya pada lehernya, apabila sesuatu tersebut adalah unta maka ia datang membawanya dengan bersuara unta, apabila sesuatu tersebut adalah sapi maka ia datang membawanya dengan bersuara sapi, dan apabila sesuatu tersebut adalah kambing maka ia datang membawanya dengan suara kambing, sungguh aku telah menyampaikannya.” Abu Humaid berkata, “Kemudian Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putihnya kedua ketiak beliau.” Abu Humaid berkata, “Sungguh, Zaid bin Tsabit bersamaku telah mendengar hal itu tersebut dari Nabi saw., maka tanyakanlah kepada dia.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 1610
Bab : Upayakan Penarik Zakat Pulang Dengan Keadaan Puas (Ridha)
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amru bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Husyaim} dari {Daud} serta {Mujalid} dari {Asy Sya’bi} dari {Jarir} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Apabila telah datang kepada kalian petugas pengambil zakat, maka janganlah kembali dari kalian kecuali ia dalam keadaan ridla.” Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin ‘Uyainah} dari {Abu Ishaq Al Fazari} dari {Daud bin Abu Hindun} dari {‘Amir} dari {Jarir} dari Nabi saw. seperti itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Zaid bin Aslam} dari {‘Amru bin Mu’adz Al Asyhali} dari neneknya yang dipanggil {Hawwa`}, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para wanita Muslimah, jangan sekali-kali kalian meremehkan untuk berbuat baik kepada tetangganya meskipun hanya dengan betis kambing yang terbakar.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Aban bin Abdullah Al Bajali} telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Hazim} dari {Shakhr bin Al ‘Ailah} ia berkata, “Bibi Al Mughirah bin Syu’bah tertawan dan menghadap Rasulullah saw., lalu Al Mughirah meminta bibinya kepada Nabi saw. Maka beliau pun bersabda: “Wahai Shakhr, sesungguhnya sebuah kaum apabila telah masuk Islam maka mereka telah menjaga harta dan darah mereka, maka serahkan kepadanya.” Dahulu Bani Sulaim memiliki air, kemudian mereka masuk Islam dan memintanya kepada beliau. Lalu beliau memanggilku bersabda: “Wahai Shakhr, sesungguhnya sebuah kaum apabila telah masuk Islam maka mereka telah menjaga harta dan darah mereka, maka serahkan kepada mereka.” Lalu aku menyerahkan air tersebut kepada mereka.” Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Aban bin Abdullah} telah menceritakan kepadaku {Utsman bin Abu Hazim} dari {Ayahnya} dari kakeknya {Shakhr} dan haditsnya lebih panjang dari hadits Abu Nu’aim.”