Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu ‘Adi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa ‘itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak ‘itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau ‘itikaf dua puluh hari.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu’takif memutus ‘itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan ‘itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah berhenti dari ‘itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber’itikaf sepuluh hari di bulan Syawal.”ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; “Jika ia ber’itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri’tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi’i.” Asy Syafi’i berkata; “Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah.” Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 733
Bab : Orang Yang I’Tikaf, Boleh Keluar Untuk Keperluannya Atau Tidak?
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush’ab Al Madani] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] dan [Amrah] dari [‘Aisyah] berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ‘itikaf sering memasukkan kepalanya ke kamarku, lalu aku menyisir rambutnya. Beliau tidak pernah masuk rumah kecuali jika membuanghajat.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan hadits ini dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] dan [Amrah] dari [‘Aisyah]. Sebagiannya meriwayatkannya dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] dari [Amrah] dari [‘Aisyah], namun yang paling shahih ialah dari ‘Urwah dan Amrah dari ‘Aisyah. Telah menceritakan kepada kami, dengan hadits tersebut [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa’ad] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] dan [Amrah] dari [‘Aisyah]. Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu seseorang yang ‘itikaf hendaknya tidak keluar dari tempat ‘itikaf kecuali untuk buang hajat. Mereka bersepakat dalam hal ini, yaitu keluar untuk menyelesaikan buang hajatnya dan kencingnya. Kemudian mereka berselisih pendapat; bolehkah menengok orang sakit, menghadiri shalat jumat, dan mengantarkan jenazah bagi seorang mu’takif? Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; membolehkan menengok orang sakit, menghadiri jenazah, mendatangi shalat jum’at, jika dia mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu Al Mubarak. Sebagian ulama lain berpendapat, seorang mu’takif tidak boleh melakukan itu semua. Jika dia tinggal di suatu kota, hendaknya dia ber’itikaf di masjid jami’. Mereka membenci jika harus keluar dari tempat i’tikafnya untuk shalat jum’at. Padahal mereka berpendapat bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat jum’at. Mereka berkata; “Tidak boleh beri’tikaf kecuali di masjid jami’, sehingga dia tidak perlu keluar dari tempat i’tikafnya selain untuk buang hajat. Karena keluarnya dia dari tempat ‘itikaf untuk keperluan selain itu, menurut mereka membatalkan ‘itikaf. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi’i.” Imam Ahmad berkata; “(Seorang mu’takif) tidak boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah berdasarkan hadits ‘Aisyah.” Ishaq berkata; “Jika dia mensyaratkan sebelumnya, maka dia boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah.”
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Al Walid bin Abdurrahman Al Jurasyi] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Dzar] berkata; “Kami berpuasa Ramadlan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun beliau tidak shalat malam bersama kami sampai tersisa tujuh hari dari Ramadlan. Lalu beliau shalat bersama kami hingga sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat bersama kami pada malam ke dua puluh enam. Beliau shalat bersama kami pada malam ke dua puluh lima, hingga lewat tengah malam. Kami berkata kepada beliau: ‘Seandainya anda jadikan sisa malam ini untuk kami melakukan shalat nafilah.’ Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang shalat fardlu bersama imam, hingga selesai diberikan baginya pahala shalat satu malam.’ Kemudian Nabi tidak shalat lagi bersama kami hingga tersisa tiga malam dari bulan Ramadlan. Beliau shalat bersama kami untuk ketiga kalinya, dengan mengajak keluarga dan istri-istri beliau. Lalu beliau shalat hingga kami takut akan ketinggalan al falah. (Jubair) bertanya; ‘Apakah artinya al falah? ‘ Dia menjawab; ‘Sahur’.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat malam bulan Ramadlan. Sebagian dan mereka lebih memilih empat puluh satu rakaat dengan witir. Ini adalah pendapat penduduk Madinah, mereka mempraktekkannya di Madinah. Sebagian besar ulama berpendapat dengan berdasarkan riwayat dari ‘Umar, Ali dan lainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilih dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Syafi’i. Syafi’i berkata; “Demikian juga kami dapati penduduk kota Makkah, mereka shalat sebanyak dua puluh rakaat.” Ahmad berkata; “Ada banyak riwayat dalam masalah ini.” Ahmad tidak menentukan mana yang dia pilih. Ishaq berkata; “Kami lebih memilih empat puluh satu rakaat. Berdasarkan riwayat dari Ubay bin Ka’ab. Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq lebih memilih shalat malam bulan Ramadlan berjamaah bersama imam, sedangkan Syafi’i memilih seorang laki-laki sendirian jika dia bisa membaca Al Qur’an. Hadits semakna diriwayatkan dari ‘Aisyah, Nu’man bin Basyir dan Ibnu Abbas.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [‘Atha`] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 736
Bab : Dorongan Menghidupkan Malam Ramadhan dan Keutamannya
Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma’mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkan untuk shalat malam Ramadlan, tanpa mewajibkan dan bersabda: “Barangsiapa yang melakukan shalat malam Ramadlan karena keimanan dan mengharap pahala dari Allah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dan hal ini terus berlangsung hingga khilafah Abu Bakr dan pertengahan khilafah Umar. Hadits semakna diriwayatkan dari ‘Aisyah, hadits ini juga diriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [‘Urwah] dari [‘Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Abu Khalid Al Ahmar} dari {‘Amru bin Qais} dari {Abu Ishaq} dari {Shilah bin Zufar} ia berkata, “Kami pernah bersama {‘Ammar bin Yasir}, kemudian ia diberi seekor kambing bakar, lalu ia berkata, “Makanlah.” Lalu sebagian orang menjauh dan berkata, “Aku sedang berpuasa.” ‘Ammar bin Yasir lantas berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, sungguh ia telah durhaka kepada Abu Al Qasim saw.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin ‘Ulaiyyah} telah menceritakan kepada kami {Hatim bin Abu Shaghirah} dari {Simak bin Harb} ia berkata, “Aku berpuasa pada hari yang aku masih ragu, apakah bulan Sya’ban atau Ramadan. Maka aku datang menemui Ikrimah, ternyata ia sedang makan roti dan sayur, ia lalu berkata, ‘Kemarilah makan siang.’ Kemudian aku katakan, “Aku sedang berpuasa.” {Ikrimah} berkata lagi, “Aku bersumpah dengan nama Allah, hendaklah engkau harus berbuka! ” Maka tatkala aku melihatnya bersumpah dan tidak mengucapkan insyaallah, aku maju dan mengungkapkan alasan, “Sesungguhnya sebelum itu aku telah makan sahur. Sekarang sampaikanlah alasanmu kepadaku.” Lalu ia berkata, ” {Ibnu Abbas} menceritakan kepada kami, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika terdapat awan yang menghalangi kalian untuk melihatnya, maka sempurnakanlah jumlah bulan menjadi tiga puluh hari, dan janganlah kalian menyambut bulan Ramadan dengan berpuasa.”
Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Abdul Majid} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {Umar}, bahwa Rasulullah saw. menyebut-nyebut tentang bulan Ramadan, beliau bersabda: “Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal, dan janganlah berbuka hingga kalian melihatnya. Jika kalian tertutup oleh awan, maka genapkan jumlahnya tiga puluh hari.”
Telah menceritakan kepada kami {Hasyim bin Al Qasim} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Ziyad} ia berkata, aku mendengar {Abu Hurairah} berkata, “Rasulullah saw. bersabda, atau Abu Al Qasim saw. bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, jika bulan tertutup oleh kalian maka genapkanlah menjadi tiga puluh hari.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Amru} -yaitu Ibnu Dinar- dari {Muhammad bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, bahwa ia heran terhadap orang yang mendahului bulan Ramadan, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kalian melihatnya maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah. Jika kalian terhalang oleh awan maka sempurnakan jumlahnya tiga puluh hari.”