Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa’ad] dari [Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al ‘Adawi] bahwa dia berkata kepada Amru bin Sa’id -ketika itu dia sedang mengirim pasukan ke Makkah-: “Wahai ‘Amir, izinkan saya untuk menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam khutbahnya pada hari kedua Fathu Makkah -saya mendengarnya dengan kedua telingaku, saya fahami dalam hati serta saya melihatnya dengan mata kepala saya ketika beliau mengucapkannya- Beliau bertahmid dan memuji Allah kemudian bersabda: “Allah Ta’ala telah mengharamkan Makkah, namun manusia tidak mengharamkannya. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, menumbangkan pohon. Jika seseorang melakukannya dan beralasan dengan perangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Makkah, maka katakan kepadanya; ‘Allah telah mengizinkannya untuk RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak mengizinkannya untukmu. (Allah Ta’ala) mengizinkannya hanya beberapa saat saja pada waktu siang. Pada hari ini, keharamannya telah kembali seperti semula. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!” Ditanyakan kepada Syuraih; “Apa jawaban Amru bin ‘Ubaid untukmu?” Syuraih melanjutkan; “Dia berkata; ‘Saya lebih tahu daripadamu, wahai Abu Syuraih. Tanah haram tidak dapat melindungi orang yang berbuat maksiat, orang yang melarikan diri karena membunuh dan orang kabur dari pencurian’.” Abu ‘Isa berkata; “Di lain riwayat dengan lafazh ‘Orang yang membawa lari jizyah’.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas.” Abu ‘Isa berkata; “Hadits Abu Syuraih merupakan hadits hasan shahih dan Abu Syuraih Al Khuza’i bernama Khuwailid bin Amru Al ‘Adawi, Al Ka’bi. Arti dari perkataannya ‘WA LAA FAARRAN BIKHARBATIN” ialah tindak pidana. Dia mengatakan; ‘Barangsiapa yang melakukan tindak pidana atau membunuh lalu berlindung di Makkah, maka tetap akan dijatuhi hukuman’.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Abu Sa’id Al Asyajj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Amru bin Qais] dari [‘Ashim] dari [Syaqiq] dari [Abdullah bin Mas’ud] berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa sebagaimana al kir menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali syurga.” Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Amir bin Rabi’ah, Abu Hurairah, Abdullah bin Hubsyi, Umu Salamah dan Jabir. Abu ‘Isa berkata; “Hadits Ibnu Mas’ud merupakan hadits hasan gharib dari hadits Ibnu Mas’ud.”
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu ‘Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin ‘Uyainah] dari [Manshur] dari [Abu Hazm] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang berhaji dan tidak berbuat rafatsdan kefasikan niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Abu ‘Isa berkata; “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih. Abu Hazim orang Kufah yaitu Al Asyja’i, namanya Salman dan mantan budak ‘Azzah Al Asyja’iyyah.”
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha’i Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Abdullah] mantan budak Rabi’ah bin ‘Umar bin Muslim Al Bahili, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang cukup untuk dijadikan bekal ke Baitullah, namun dia tidak pergi haji, aku tidak peduli jika dia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Karena Allah berfirman dalam kitabNya: ‘Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.’ Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits gharib, yang tidak kami ketahui kecuali melalui sanad ini bahkan pada sanadnya terdapat cacat. Hilal bin Abdullah majhul dan Harits seorang yang didla’ifkan dalam haditsnya.”
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki’] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Yazid] dari [Muhammad bin ‘Abbad bin Ja’far] dari [Ibnu Umar] berkata; “Seorang lelaki menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya; ‘Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan seseorang untuk haji? ‘ Beliau menjawab: ‘Perbekalan dan kendaraan’.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan dan diamalkan oleh para ulama, bahwa seseorang yang memiliki bekal dan kendaraan, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji. Ibrahim ialah Ibnu Yazid Al Khuzi Al Makki, sebagian ulama memperbincangkannya dari segi hapalannya.”
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa’id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Wardan] dari [Ali bin Abdul A’la] dari [Ayahnya] dari [Abu Al Bukhtari] dari [‘Ali bin Abu Thalib] berkata; “Tatkala turun ayat “WA LILLAAHI ‘ALANNASI HIJJUL BAITI MANISTATHA’A ILAIHI SABILA”, para mereka (sahabat) bertanya; ‘Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? ‘ Namun beliau diam. Mereka bertanya lagi; ‘Wahai Rasulullah, apakah dilakukan setiap tahun? ‘ Beliau menjawab; ‘Tidak, jika aku katakan ya, maka hukumnya menjadi wajib. Lantas Allah menurunkan ayat “Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian bertanya/meminta akan banyak hal, karena jika diungkap/diwajibkan akan menyusahkan kalian”.” Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Abu ‘Isa berkata; “Hadits Ali merupakan hadits hasan gharib melalui jalur ini. Abul Al Bahtari bernama Sa’id bin Abu ‘Imran yaitu Sa’id bin Fairuz.”
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Sufyan] dari [Ja’far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaksanakan haji sebanyak tiga kali; dua kali beliau lakukan sebelum hijrah dan satu kali setelah hijrah beserta umrah dengan membawa enam puluh tiga ekor badanah (unta). Lalu Ali tiba dari Yaman dengan membawa sisanya, di antaranya terdapat unta Abu Jahal pada hidungnya terdapat lingkaran dari perak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya. Beliau juga memerintahkan (untuk mengambil) sebagian dari tiap-tiap unta untuk dimasak. Lalu beliau meminum kuahnya. Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits gharib dari hadits Sufyan, yang tidak kami ketahui kecuali dari hadits Zaid bin Hubab. Saya melihat [Abdullah bin Abdurrahman] meriwayatkan hadits ini dalam buku-bukunya, dari [Abdullah bin Abu Ziyad]. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Saya bertanya kepada [Muhammad] tentang hadits ini, namun dia tidak mengetahuinya dari hadits Ats Tsauri dari Ja’far dari ayahnya dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Saya melihat (Muhammad) tidak memasukannya dalam hadits yang mahfuzh, dia berkata; ‘Akan tetapi diriwayatkan dari [Ats Tsauri] dari [Abu Ishaq] dari [Mujahid] secara mursal’.”
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bercerita; “Aku bertanya kepada [Anas bin Malik]; ‘Berapa kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan haji? ‘ Dia menjawab; ‘Satu kali dan berumrah empat kali umrah’; satu kali di bulan Dzul Qa’dah, umrah Hudaibiyah, umrah bersama haji dan umrah Ji’ronah tatkala membagi harta rampasan perang Hunain’.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih, Habban bin Hilal ialah Abu Hubib Al Bashri, dia seorang yang mulia lagi tsiqah yang ditsiqahkan oleh Yahya bin Sa’id AL Qatthan.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al ‘Athar] dari [Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata; bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berumrah sebanyak empat kali; Umrah Hudaibiyah dan umrah kedua setelahnya, umrah qadla pada bulan Dzul Qa’dah, umrah ketiga yaitu umrah ji’ronah, dan yang keempat yaitu umrah bersama haji. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abdullah bin Amr dan Ibnu Umar.” Abu ‘Isa berkata; “Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan gharib. [Ibnu ‘Uyainah] meriwayatkan hadits ini dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan umrah sebanyak empat kali, namun tidak menyebutkan di dalamnya dari Ibnu Abbas.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Telah menceritakan kepada kami [Sa’id bin Abdurrahman Al Makhzumi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin’Uyainah] dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu menuturkan seperti hadits di atas.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 746
Bab : Tempat Mana Saja Yang Digunakan Nabi saw. Berihram
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu ‘Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin ‘Uyainah] dari [Ja’far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berniat haji, beliau mengumumkannya, lalu manusia berkumpul. Tatkala sampai di Baida’, beliau melakukan ihram.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits serupa dalam hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas dan Al Miswar bin Makhramah.” Abu ‘Isa berkata; “Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih.”