Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Ibnu Abu Nu’m] dari [Abu Sa’id] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang ihramboleh membunuh binatang buas, anjing yang buas, tikus, kalajengking, burung yang buas dan burung gagak”. Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan. Diamalkan oleh para ulama. Mereka berkata; ‘Orang yang ihramboleh membunuh binatang yang buas. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi’i’. Syafi’i berkata; ‘Setiap binatang buas yang menyerang manusia atau ternak mereka maka orang yang ihramboleh membunuhnya’.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Sufyan bin ‘Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dan [‘Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam dalam keadaan ihram. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abdullah bin Buhainah dan Jabir.” Abu ‘Isa berkata; “Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama membolehkan berbekam pada waktu ihram. Mereka berkata; ‘namun tidak boleh mencukur rambut’. Sedangkan Malik berkata; ‘Seorang yang ihramtidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat. Sufyan Ats Tsauri dan Syafi’i berpendapat bolehnya berbekam dengan tidak mencukur rambut.”
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’] telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin ‘Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi’] dari [Nubaih bin Wahab] berkata; “Ibnu Ma’mar ingin menikahkan anaknya, lalu dia menyuruhku untuk bertanya kepada [Aban bin Utsman]. Ketika itu dia sebagai amir haji di Makkah. Aku menemuinya lantas kusampaikan: ‘Saudaramu hendak menikahkan anaknya, dia ingin mempersaksikan kepadamu.’ Aban berkata; ‘Saya melihatnya sebagai orang badui yang keras. Orang yang ihram tidak boleh menikah juga dinikahkan.’ Atau kurang lebih demikian. Kemudian dia menceritakan dari [Utsman] secara marfu’. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi’ dan Maimunah. Abu ‘Isa berkata; “Hadits Utsman merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya; Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat sebagian fuqaha tabiin, yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semuanya tidak membolehkan orang yang ihramuntuk menikah. Jika dia menikah maka pernikahannya tidak sah.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Rabi’ah bin Abu Abdurrahman] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Rafi’] berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak ihram) dan saya sebagai perantara di antara keduanya.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan. Tidak kami ketahui seorang pun yang menyambungkan sanadnya kecuali Hammad bin Zaid dari Mathar Al Warraq dari Rabi’ah. [Malik bin Anas] meriwayatkan dari [Rabi’ah] dari [Sulaiman bin Yasar]; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal. Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; ” [Sulaiman bin Bilal] juga meriwayatkan hadits ini dari [Rabi’ah] secara mursal.” Abu ‘Isa berkata; “Diriwayatkan juga dari [Yazid Al Asham] dari [Maimunah] berkata; ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku dalam keadaan sudah halal’. Yazid bin Al Asham adalah anak saudari Maimunah.”
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas’adah Al Basyri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habib] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari ‘Aisyah.” Abu ‘Isa berkata; “Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama dan merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al ‘Athar] dari [Amru bin Dinar] berkata; saya telah mendengar [Abu Sya’tsa’] menceritakan, dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang Ihram. Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih. Abu Sya’tsa’ bernama Jabir bin Zaid. Mereka (para ulama) berselisih pendapat mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Maimunah karena beliau menikahinya di jalan kota Makkah. Sebagian mereka berpendapat; ‘Nabi menikahinya dalam keadaan sudah halal, namun kelihatannya beliau menikah dalam keadaan sedang ihram. Kemudian beliau menggaulinya dalam keadaan sudah halal di daerah Sarifa di jalan Makkah. Maimunah juga wafat di Sarifa, tempat pertama kali memulai rumah tangga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamdan dia dikuburkan di sana’.”
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata; saya telah mendengar [Abu Fazarah] menceritakan dari [Yazid bin Al Asham] dari [Maimunah] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya dalam keadaan sudah halal, dan mulai menggaulinya ketika sudah halal. (Maimunah RAh) wafat di Sarifa, maka kami menguburkan di tempat (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bertemu dengannya. Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits gharib. Banyak yang meriwayatkan hadits ini dari Yazid Al Asham secara mursal: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya’qub bin Abdurrahman] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Al Muthllaib] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Hewan buruan darat halal bagi kalian dalam keadaan ihram, selama bukan kalian yang berburu atau tidak sengaja diburu untuk kalian.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Qatadah dan Thalhah.” Abu ‘Isa berkata; “Hadits Jabir merupakan hadits yang terperinci. Al Muthallib tidak kami ketahui pernah mendengar dari Jabir, tapi hadits ini diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat bolehnya seorang yang muhrim memakan hewan buruan dengan syarat bukan dia yang berburu atau tidak sengaja diburu untuknya. Syafi’i berkata; ‘Ini merupakan sebaik-baik hadits dalam bab ini dan lebih memenuhi qiyas serta diamalkan, juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq’.”