Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah} dari {Malik} dari {Hisyam} dari {ayahnya} dari {Zainab binti Abu Salamah} dari {Ummu Salamah} ra., Rasulullah saw. bersabda; “Saya hanyalah manusia biasa, dan kalian seringkali mengadukan sengketa kepadaku, bisa jadi sebagian diantara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya sehingga aku putuskan seperti yang kudengar, maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan menganiaya hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab sama artinya aku ambilkan sundutan api baginya.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 6635
Bab : Persaksian Ada Pada Hakim Ketika Sidang Atau Sebelumnya
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Al Laits bin Sa’d} dari {Yahya} dari {‘Umar bin katsir} dari {Abu Muhammad, maula Abu Qatadah} mengatakan, Rasulullah saw. bersabda pada perang Hunain: “Barangsiapa mempunyai bukti atas korban yang dibunuh dalam perang, maka ia mendapat harta rampasan yang dibawanya.” maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah saw. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: ‘Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh {Abu Qatadah} itu ada padaku? ‘ Orang tadi meneruskan; ‘Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ‘ Maka Abu Bakar menyela; ‘Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah saw. memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.’ Lantas Rasulullah saw. memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. {Abdullah} mengatakan kepadaku, dari {Al Laits}, lantas Nabi saw. berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat ‘Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, (padahal Nabi saw. sangat tidak menyukai prasangka, sebagaimana prasangka buruk kedua sahabatnya ketika nabi saw. berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan: “ketahuilah, wanita itu Shafiyyah, (isteriku).”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 6636
Bab : Persaksian Ada Pada Hakim Ketika Sidang Atau Sebelumnya
Telah menceritakan kepada kami {Abdul ‘Aziz bin Abdullah Al Uwaisi} telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Sa’d} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Ali bin Husain}, Nabi saw. kedatangan Shafiyyah bin Huyyai, tatkala Shafiyyah pulang, Beliau pulang bersamanya, lantas ada dua laki-laki Anshar melewati beliau, maka beliau panggil dua laki-laki itu dan mengatakan: “Hanyasanya ia Shafiyyah binti Huyyai.” Maka kedua laki-laki tadi mengucapkan “SUBHANAALLAH”. Nabi mengatakan ‘sesungguhnya setan mengalir dalam anak adam dalam aliran darahnya. hadist ini diriwayatkan oleh {Syu’aib}, {Ibnu Musafir}, {Ibnu ‘Atiq}, dan {Ishaq bin Yahya} dari {Az Zuhri} dari {Ali maksudnya Ali bin Husain} dari {Shafiyyah} dari Nabi saw.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 6637
Bab : Penguasa Jika Memberi Saran Gubernur Untuk Bersatiu Padu
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basyar} telah menceritakan kepada kami {Al ‘Aqdi} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Sa’id bin Abu Burdah} mengatakan, aku mendengar {Ayahku} mengatakan; Nabi saw. mengutus ayahku dan Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Nabi berpesan: “Hendaknya kalian berdua mempermudah, jangan mempersulit, memberi kabar gembira, tidak menjadikan orang menjauh, dan bersatu padulah!” Lantas Abu Musa mengatakan kepadanya; “Di daerah kami sering dibuat fermentasi kurma (Albit’u).” Mu’adz menjawab; “setiap yang memabukkan adalah haram.” Sedang {Abu Nadhr}, {Abu Daud}, {Yazid bin harun} dan {Waki’} mengatakan dari {Syu’bah} dari {Sa’id bin Abu Burdah} dari {ayahnya} dari {kakeknya}, dari Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dari {Sufyan} telah menceritakan kepadaku {Manshur} dari {Abu Wa`il} dari {Abu Musa} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Bebaskanlah para tawanan, dan penuhilah orang yang mengundang.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri}, ia mendengar {‘Urwah} telah mengabarkan kepada kami, {Abu Humaid assa’idi} mengtakan, Pernah Nabi saw. mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Utbiyah untuk menggalang dana sedekah. Orang itu datang sambil mengatakan; “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi saw. berdiri diatas minbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi; ‘naik minbar-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda; “ada apa dengan seorang amil zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan; ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cabalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, tidaklah seorang amil zakat membawa sesuatu dari harta zakat, selain ia memikulnya pada hari kiamat diatas tengkuknya, jikalau unta, maka unta itu mendengus, dan jika sapi, ia melenguh, dan jika kambing, ia mengembik, ” kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan: ” ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). Sedang {Sufyan} mengatakan; {Az Zuhri} telah mengisahkannya kepada kami, dan {Hisyam} menambahkan dari {ayahnya} dari {Abu Humaid} mengatakan; ‘kedua telingaku mendengar dan mataku melihatnya, ‘ dan mereka menanyakan kepada Zaid bin Tsabit bahwasanya ia mendengarnya bersamaku, sedang Az Zuhri tidak mengatakan; ‘telingaku mendengar lenguh’.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 6640
Bab : Mengangkat Budak Sebagai Pejabat dan Pegawai
Telah menceritakan kepada kami {Ustman bin Shalih} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Juraij}, bahwasanya {Nafi’} mengabarinya, bahwa {Ibnu Umar} ra.ma mengabarinya, Salim maula Abu hudzaifah pernah mengimami orang-orang muhajirin kalangan pertama dan sahabat Nabi saw. di masjid, padahal ditengah-tengah mereka ada Abu bakar, Umar, Abu Salamah, Zaid, dan Amir bin Rabi’ah.
Telah menceritakan kepada kami {Ismail bin Abu uwais} telah menceritakan kepadaku {Ismail bin Ibrahim} dari {pamannya, Musa bin ‘Uqbah}, {Ibnu Syihab} mengatakan, telah menceritakan kepadaku {Urwah bin Zubair} bahwasanya {Marwan bin Hakam} dan {Miswar bin mahkramah} keduanya mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika sebagian kaum muslimin mengizinkan tawanan Hawazin dibebaskan; “Saya tidak tahu siapa diantara kaian yang mengizinkan dan siapa yang tidak, maka kembalilah kalian hingga orang-orang yang cerdik diantara kalian mengadukan kepadaku.” Lantas para sahabat kembali dan orang-orang cendekia mereka mengajak dialog internal, lantas mereka kembali menemui Rasulullah saw. dan memberitahukan kepada beliau bahwa semua sahabat lega dan mengizinkan.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 6642
Bab : Larangan Oportunis (Jika Ketemu Penguasa Memuji-Muji) Jika Telah Pulang Mengatakan Kebalikannya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {‘Ashim bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar} dari {ayahnya}, Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar; ‘dahulu jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan sesuatu yang menyelisihi pembicaraan kami ketika kami telah meninggalkannya.’ Maka {Ibnu Umar} berkata; “yang demikian kami anggap suatu kemunafikan.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 6643
Bab : Larangan Oportunis (Jika Ketemu Penguasa Memuji-Muji) Jika Telah Pulang Mengatakan Kebalikannya
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Al Laits} dari {Yazid bin Abu Hubaib} dari {Irak} dari {Abu Hurairah}, ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Manusia yang paling buruk adalah yang bermuka dua (OPORTUNIS), yang mendatangi kaum dengan muka tertentu dan mendatangi lainnya dengan muka yang lain.”