Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} bahwa {Umar bin al Khatthab} berkata, “Jangan sekali-kali seorangpun yang berhaji bermalam di Mina di belakang Aqabah.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya} Bahwasanya ia berkata tentang masalah bermalam di Makkah pada malam Mina, “Jangan sekali-kali seseorang bermalam kecuali di Mina.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} pernah berdiri lama di dua Jumrah pertama; dia bertakbir, bertasbih, bertahmid dan berdoa kepada Allah. Dia tidak berhenti pada jumrah Aqabah.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} berkata, “Ketika melempar jumrah, maka setiap kali {Abdullah bin Umar} melemparkan sebuah kerikil, ia selalu mengucapkan takbir.” Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar sebagian ahli ilmu berkata, “Kerikil yang dilempar saat Jumrah itu adalah kerikil kecil.” Malik berkata, “Aku lebih suka jika kerikilnya sedikit lebih besar.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} pernah berkata, “Barangsiapa mendapati matahari terbenam di pertengahan Hari Tasyriq saat ia masih di Mina, maka janganlah pergi hingga dia melempar Jumrah pada keesokan harinya.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abdurrahman bin Al Qasim} dari {Bapaknya} berkata, “Jika orang-orang yang melempar Jumrah, mereka biasa berjalan kaki saat pulang dan pergi. Pertama kali orang yang menggunakan kendaraan adalah {Mu’awiyah bin Abu Sufyan} .”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia bertanya kepada {Abdurrahman bin Al Qasim}, “Dari mana {al Qasim} melempar Jumrah Aqabah?” dia menjawab, “Dari mana saja yang terasa mudah baginya.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 814
Bab : Bolehkan Melempar Jumrah Untuk Anak Kecil dan Orang Sakit
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} berkata, “Jumrah tidak boleh dilempar pada tiga hari tersebut kecuali setelah matahari tergelincir.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm} dari {Bapaknya} bahwa {Abu Al Badah bin ‘Ashim bin ‘Adi} menagabarkan kepadanya, dari {Bapaknya} berkata, “Rasulullah saw. memberi keringanan kepada penggembala unta untuk bermalam di luar Mina. Sehingga mereka melempar jumrahnya pada hari Nahr, lalu melempar lagi pada keesokan harinya dan setelahnya untuk dua hari, kemudian melempar lagi pada hari Nafar.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Yahya bin Sa’id} dari {‘Atha bin Abu Rabah} bahwa ia mendengarnya menyebutkan, bahwa para pengembala unta telah diberikan keringanan untuk melempar Jumrah pada malam hari, ia berkata; “Pada awal-awal waktu.” Malik berkata; “Tafsir hadits Rasulullah saw. tentang rukhshah bagi para penggembala unta dalam mengakhirkan lempar Jumrah, menurut kami wallahu a’lam; mereka boleh melempar pada hari penyembelihan. Jika hari-hari setelah Hari Raya sudah berlalu, mereka melempar Jumrah pada keesokan harinya, yaitu pada Hari Nafar Awal. Jadi mereka melempar Jumrah untuk hari-hari sebelumnya, lalu melempar Jumrah untuk hari itu, karena tidaklah seseorang itu mengganti sesuatu kecuali hal yang wajib baginya. Jika ada kewajiban atasnya yang tidak terselesaikan, maka dia harus mengqadla setelahnya. Setelah tiba saat nafar, maka mereka telah selesai. Jika mereka tetap tinggal sampai besok, mereka melempar bersama orang-orang pada hari nafar akhir, setelah itu pergi.”