Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abu Bakar bin Nafi’} dari {Bapaknya} bahwa anak perempuan saudara laki-laki Shafiyyah binti Abu Ubaid haid di Muzdalifah, sehingga ia dan Shafiyyah terlambat, mereka tiba di Mina setelah matahari tenggelam pada Hari Nahr. Ketika kedua tiba, {Abdullah bin ‘Umar} menyuruhnya untuk melempar jumrah, dan Abdullah bin Umar tidak melihat bermasalah dalam hal itu.
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’} dan {Abdullah bin Dinar} dari {Abdullah bin ‘Umar} bahwa {‘Umar bin Khattab} pernah berkhutbah kepada orang-orang di Arafah, ia mengajarkan kepada mereka masalah Haji. Lalu ia berkata kepada mereka dalam salah satu perkataannya, “Jika kalian tiba dari Mina, maka bagi siapa saja yang telah melempar jumrah, telah halallah baginya apa yang diharamkan bagi orang yang berhaji, kecuali wanita dan minyak wangi. Tidak boleh seorangpun menggauli wanita atau memakai minyak wangi sehingga dia thawaf di Ka’bah.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} dan {Abdullah bin Dinar} dari {Abdullah bin ‘Umar} bahwasanya {Umar bin Al khattab} berkata, “Barangsiapa telah melempar jumrah, lalu mencukur atau memendekkan rambutnya, serta menyembelih sembelihan jika dia membawanya, maka halal baginya kecuali wanita dan wangi-wangian sehingga dia thawaf di Ka’bah.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Abdurrahman bin Al Qasim} dari {Bapaknya} dari {Aisyah} Ummul Mukminin, ia berkata, “Kami berangkat bersama Rasulullah saw. pada tahun terjadinya Haji Wada’. Kami melakukan ihram untuk umrah, lalu Rasulullah saw. bersabda: ‘Barangsiapa membawa sembelihan, maka hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, dan dia tidak boleh bertahallul sehingga selesai dari keduanya.’ Aisyah berkata; “Saya tiba di Makkah dalam keadaan haid, padahal saya belum thawaf di Ka’bah ataupun sa’i antara Shafa dan Marwa. Lalu hal itu saya adukan kepada Rasulullah saw., lantas beliau bersabda: ‘Uraikanlah rambutmu dan bersisirlah, lalu berihramlah untuk haji dan tinggalkanlah umrah’.” Aisyah berkata; “Aku kemudian melaksanakannya. Tatkala kami telah melakukan haji, Rasulullah saw. mengutusku bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ash Shidiq ke Tan’im, lalu saya melakukan umrah.” Beliau bersabda: “Ini adalah tempat umrah kamu.” Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwa, lalu mereka bertahallul darinya. Kemudian mereka melakukan thawaf lagi untuk haji mereka sekembalinya mereka dari Mina. Sedangkan mereka yang berihram untuk haji saja, atau yang mengumpulkan haji dan umrah, maka cukup dengan satu thawaf.” Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Urwah bin Az Zubair} dari {Aisyah} seperti di atas.
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abdurrahman bin Al Qasim} dari {Bapaknya} dari {Aisyah} berkata, “Saat aku tiba di Makkah, aku dalam kondisi haid hingga aku tidak bisa thawaf di Ka’bah ataupun sa’i antara Shafa dan Marwah. Lalu hal itu aku sampaikan kepada Rasulullah saw., beliau bersabda: ‘Kerjakanlah semua yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah sehingga kamu suci.”
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Abdurrahman bin Al Qasim} dari {Bapaknya} dari {Aisyah} isteri Nabi saw., ia berkata, “Shafiyyah binti Huyyai mengeluarkan darah haid, lalu kau laporkan hal itu kepada Nabi saw. Beliau bersabda: “Apakah dia akan menjadi penahan kita?” lalu ada yang berkata, “Dia telah melakukan thawaf ifadlah.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, tidak.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm} dari {Bapaknya} dari {Amrah binti Abdurrahman} dari {Aisyah} Ummul Mukminin ia berkata kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, Shafiyyah binti Huyyai telah haid! ” Rasulullah saw. bersabda: “Dia bisa menjadi penghalang kami, tapi bukankah dia telah melaksanakan thawaf di Ka’bah bersama kalian?” mereka menjawab, “Ya.” Rasulullah saw. bersabda: “Berangkatlah kalian.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman} dari {Amrah binti Abdurrahman} berkata, “Jika {Aisyah} -Ummul Mukminin- berhaji bersama para wanita, ia merasa takut jika mereka haid. Maka ia mendahulukan mereka pada Hari Nahr, hingga bisa melakukan thawaf ifadlah. Jika setelah itu mereka mengalami haid, maka ia tidak menunggu mereka (hingga suci), tapi langsung melakukan thawaf ifadlah sementara mereka dalam keadaan haid. Demikian jika mereka telah melakukan thawaf ifadlah sebelumnya.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya} dari {Aisyah} Ummul Mukminin, ia berkata, “Rasulullah saw. menanyakan Shafiyyah binti Huyai, lalu ada yang menyampaikan kabar kepada beliau bahwa dia sedang haid. Rasulullah saw. bersabda: “Bisa jadi dia akan menahan kita.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, dia telah melakukan thawaf.” Rasulullah saw. lalu bersabda: “Kalau begitu, tidak.” Malik berkata; Urwah berkata; Aisyah berkata, “Kami menyebutkan hal itu, kenapa orang-orang mendahulukan kaum wanita mereka, jika hal itu tidak mendatangkan manfaat kepada mereka. Jika keadaannya sebagaimana yang dikatakan mereka, maka di Mina akan terkumpul jumlah wanita yang lebih banyak dari enam ribu wanita haid, yang semuanya telah melakukan thawaf ifadlah.”
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abdullah bin Abu Bakar} dari {Bapaknya} bahwa {Abu Salamah bin Abdurrahman} mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Sulaim binti Milhan meminta fatwa kepada Rasulullah saw. karena ia mengalami haid, atau melahirkan anak setelah melaksanakan thawaf pada hari Nahr. Rasulullah saw. lalu mengijinkannya hingga ia pun berangkat.”