telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin ‘Umar} bahwa {Umar bin al Khatthab} berkata, “Pisahkanlah antara haji dan umrah kalian, karena demikian itu lebih sempurna untuk haji kalian. Dan seutama-utama umrah adalah jika dilakukan diselain bulan-bulan haji.”
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Rabi’ah bin Abu Abdurrahman} dari {Sulaiman bin Yasar}, bahwa Rasulullah saw. mengutus Abu Rafi’ dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Mereka berdua menikahkan beliau dengan Maimunah binti al Harits, sedangkan beliau masih berada di Madinah dan belum berangkat.”
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} dari {Nubiah bin Wahb} saudara Bani Abdudar, bahwa Umar bin Ubaidullah mengutus (utusan) kepada {Aban bin Utsman}, saat itu dia sebagai pemimpin rombongan haji. Keduanya dalam keadaan ihram, “Aku berniat untuk menikahkan Thalhah bin Umar dengan puteri Syaibah bin Jubair. Aku ingin agar kamu hadir.” Namun Aban mengingkari hal itu seraya berkata, “Aku telah mendengar {Utsman bin Affan} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, atau menikahkan, atau meminang”.”
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Daud bin Al Hushain} bahwa {Abu Ghathafan bin Tharif al Murri} mengabarkan kepadanya, bahwa Tharif, bapaknya, menikahi seorang wanita saat dia sedang ihram, lalu {Umar bin al Khatthab} menolak pernikahannya.”
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin ‘Umar} berkata; “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, meminang untuk dirinya sendiri, atau meminang untuk orang lain.”
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Yahya bin Sa’id} dari {Sulaiman bin Yasar}, bahwa Rasulullah saw. membekam bagian atas kepalanya saat beliau sedang berihram. Saat itu beliau berada di Lahyai Jamal, yaitu suatu tempat jalur menuju Makkah.”
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin ‘Umar} berkata; “Orang yang sedang ihram tidak boleh berbekam kecuali jika memang harus melakukannya.” Malik berkata; “Orang yang muhrim itu tidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 684
Bab : Buruan yang Boleh Dimakan Bagi Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Abu Nadlr} mantan budak ‘Umar bin ‘Ubaidullah At Taimi, dari {Nafi’} mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari {Abu Qatadah}, Bahwasanya dia sedang bersama Rasulullah saw., hingga ketika mereka di salah satu jalan ke Makkah, dia memisahkan diri dari para sahabatnya yang sedang berihram. Sebab dia tidak sedang berihram. Ketika melihat seekor keledai liar, dia pun mengejar dengan kudanya. Dia meminta kepada para sahabatnya agar menyerahkan cambuknya, namun mereka menolak. Kemudian dia meminta panahnya, namun mereka tetap menolak. Akhirnya dia mengambilnya dan melemparkan anak panah tersebut ke arah keledai tersebut sehingga mati. Lalu sebagian sahabat Rasulullah saw. memakannya, dan sebagian yang lain tidak. Tatkala bertemu Rasulullah saw., mereka menanyakannya. Beliau menjawab: “Itu adalah makanan yang Allah berikan pada kalian.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 685
Bab : Buruan yang Boleh Dimakan Bagi Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya} bahwa {Zubair bin al ‘Awwam} berbekal dengan daging kijang kering, padahal dia sedang ihram.” Malik berkata; “Shafif maksudnya adalah daging kering.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 686
Bab : Buruan yang Boleh Dimakan Bagi Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Zaid bin Aslam} bahwa {‘Atha bin Yasar} ia mengabarkan kepadanya, dari {Abu Qatadah} tentang masalah keledai liar, seperti hadits Abu Nadlr. Hanya saja dalam hadits Zaid bin Aslam, Rasulullah saw. bersabda: “Apakah di antara kalian ada yang menyisakan sebagian dagingnya?”