telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Yahya bin Sa’id Al Anshari} ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi} dari {Isa bin Thalhah bin ‘Ubaidullah} dari {‘Umair bin Salamah Adl-Dlamri} dari {Al Bahzi}, bahwasanya Rasulullah saw. berangkat menuju Makkah dalam keadaan ihram. Ketika beliau sampai di Rauha, ada seekor keledai jinak. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah saw., beliau lalu bersabda: “Tinggalkanlah, sesungguhnya orang yang memilikinya akan segera datang.” Lalu datanglah Al Bahzi, pemilik hewan tersebut, menemui Nabi saw. seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, terserah anda mengenai keledai ini.” Rasulullah saw. lalu menyuruh Abu Bakar membagikannya kepada anggota rombongan. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan, hingga ketika sampai di Utsabah, daerah antara Ruwaitsah dan ‘Araj, ada seekor kijang yang tergeletak bekas terkena anak panah. Tidak ada seorang sahabat pun yang merasa ragu bahwa Rasulullah saw. akan memerintahkan seorang laki-laki untuk menghampiri keledai tersebut, hingga beliau melewatinya (tanpa berhenti) .”
Muwattha Malik | Hadits No. : 688
Bab : Buruan yang Boleh Dimakan Bagi Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Yahya bin Sa’id} Bahwasanya ia mendengar {Sa’id bin Musayyab} menceritakan dari {Abu Hurairah}, bahwa ketika dia sedang pulang dari Bahrain dan sampai di suatu tempat bernama Rabadzah, dia bertemu dengan rombongan penduduk Irak yang sedang ihram. Lalu mereka bertanya kepadanya tentang daging binatang buruan yang mereka dapati dari penduduk Rabadzah, dan ia memerintahkan agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata; “Aku merasa ragu dengan apa yang aku katakan kepada mereka. Maka ketika tiba di Madinah, aku ceritakan hal itu kepada {Umar bin al Khatthab} . Umar lantas bertanya; ‘Apa yang kamu katakan kepada mereka’. Abu Hurairah berkata, “Aku menyuruh mereka untuk memakannya.” Umar bin al Khatthab berkata; “Andai saja kamu menyuruh mereka dengan selain itu, maka aku akan melakukan sesuatu terhadapmu.” Demikian dia mengancamnya.
Muwattha Malik | Hadits No. : 689
Bab : Buruan yang Boleh Dimakan Bagi Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Salim bin Abdullah} Bahwasanya ia mendengar {Abu Hurairah} menceritakan kepada Abdullah bin Umar, bahwa ada sekelompok orang yang sedang ihram dari Rabadzah lewat di hadapannya dan meminta fatwa tentang daging binatang buruan, mereka mendapati orang-orang yang tidak berihram memakannya, lalu ia pun memberi fatwa agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata, “Aku menemui {Umar bin al Khatthab} dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Umar bertanya, “Apa yang kamu katakan kepada mereka? ‘ aku menjawab, “Aku katakan kepada mereka agar mereka memakannya.” Abu Hurairah berkata; “Umar lalu berkata; ‘Andai kamu mengatakan yang selain itu, sungguh aku akan memukulmu.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 690
Bab : Buruan yang Boleh Dimakan Bagi Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Zaid bin Aslam} dari {‘Atha bin Yasar} bahwa Ka’b Al Ahbar tiba dari Syam dalam sebuah rombongan. Pada salah satu jalan, mereka menemukan daging binatang hasil buruan. Ka’b lalu berfatwa agar mereka memakannya. ‘Atha berkata; “Tatkala tiba di Madinah mereka lalu menemui {Umar bin al Khatthab} dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Mereka menyebutkannya.” Umar lalu bertanya kepada mereka, “Siapa yang mengatakan hal ini kepada kalian?” Mereka menjawab, “Ka’b.” ‘Umar berkata, “Aku telah menyuruh dia untuk menjadi pemimpin kalian sampai kalian kembali.” Tatkala mereka berada pada salah satu jalan di Makkah, tiba-tiba ada banyak belalang. Ka’b lalu memberi fatwa kepada mereka agar mereka mengambilnya dan memakannya. Tatkala mereka menemui ‘Umar bin al Khattab, mereka menyebutkan hal itu kepadanya. ‘Umar lantas bertanya; “Apa yang menyebabkan kamu berfatwa kepada mereka mengenai hal itu?” Ka’b menjawab; “Ini sebenarnya termasuk dari hewan laut.” ‘Umar bertanya lagi, “Bagaimana kamu bisa tahu.” Ka’b menjawab; “Wahai Amirul Mukminin! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ini hanyalah belalang dari laut yang akan tersebar setiap tahun dua kali.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 691
Bab : Buruan yang Tak Boleh Dimakan Bagi yang Berihram
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Ibnu Syihab} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud} dari {Abdullah bin ‘Abbas} dari {Ash Sha’b bin Jatsamah Al Laitsi} bahwa dia pernah menghadiahkan keledai jinak kepada Rasulullah saw. saat beliau berada di Abwa’, atau di Waddan, namun beliau menolaknya. Tatkala Rasulullah saw. melihat perubahan wajahku, beliau bersabda: “Kami tidak menolaknya, namun kami sedang ihram.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 692
Bab : Buruan yang Tak Boleh Dimakan Bagi yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abdullah bin Abu Bakar} dari {Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah} berkata; “Aku melihat {‘Utsman bin ‘Affan} di ‘Araj berada di atas kendaraan saat ia sedang ihram pada hari yang sangat panas, ia menutupi wajahnya dengan kain beludru berwarna yang dicelup dengan warna merah. Lalu dihidangkanlah daging buruan kepada beliau, beliau lalu berkata kepada para sahabat: “Makanlah kalian! ” Mereka bertanya, “Kenapa anda tidak makan? ‘ Beliau menjawab: “Aku tidak sebagaimana kalian, hewan itu diburu karena aku.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 693
Bab : Buruan yang Tak Boleh Dimakan Bagi yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya} dari {Aisyah} Ummul Mukminin, ia berkata, “Wahai putra saudariku, haji itu hanyalah sepuluh hari, jika ada sesuatu yang meragukan dalam dirimu maka hindarilah.” Maksudnya memakan daging binatang hasil buruan.
Muwattha Malik | Hadits No. : 694
Bab : Binatang yang Boleh Dibunuh Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Lima binatang yang tidak ada larangan bagi orang yang ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida`ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus dan anjing hitam.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 695
Bab : Binatang yang Boleh Dibunuh Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Abdullah bin Dinar} dari {Abdullah bin Umar}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Ada lima binatang yang jika dibunuh oleh seseorang dalam keadaan ihram, maka dia tidak berdosa. Yaitu ular, tikus, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam.
Muwattha Malik | Hadits No. : 696
Bab : Binatang yang Boleh Dibunuh Orang yang Berihram
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Ada lima binatang perusak yang harus dibunuh walaupun dalam keadaan ihram, yaitu: tikus, ular, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam.”