Kitab 8 : Haji #182 Hadist

×

Muwattha Malik | Hadits No. : 747

Bab : Sewan Sembelihan (Alhadyu) yang Diperbolehkan

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُإِذَا نُتِجَتْ النَّاقَةُ فَلْيُحْمَلْ وَلَدُهَا حَتَّى يُنْحَرَ مَعَهَا فَإِنْ لَمْ يُوجَدْ لَهُ مَحْمَلٌ حُمِلَ عَلَى أُمِّهِ حَتَّى يُنْحَرَ مَعَهَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} berkata, ” {Abdullah bin Umar} berkata, “Jika unta telah beranak, hendaklah anaknya dibawa hingga ikut disembelih bersamanya. Jika tidak ada alat untuk membawanya, hendaklah dibawa di atas badan induknya hingga disembelih bersamanya.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 748

Bab : Sewan Sembelihan (Alhadyu) yang Diperbolehkan

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَنَّ أَبَاهُ قَالَإِذَا اضْطُرِرْتَ إِلَى بَدَنَتِكَ فَارْكَبْهَا رُكُوبًا غَيْرَ فَادِحٍ وَإِذَا اضْطُرِرْتَ إِلَى لَبَنِهَا فَاشْرَبْ بَعْدَ مَا يَرْوَى فَصِيلُهَا فَإِذَا نَحَرْتَهَا فَانْحَرْ فَصِيلَهَا مَعَهَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} bahwa {Bapaknya} berkata, “Jika kamu membutuhkan untamu, kendarailah tanpa membuatnya lelah. Jika kamu membutuhkan susunya, minumlah setelah anaknya minum darinya. Jika kamu menyembelihnya, maka sembelihlah anaknya bersama induknya.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 749

Bab : Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hewan Sembelihan Ketika Digiring

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّهُ كَانَ إِذَا أَهْدَى هَدْيًا مِنْ الْمَدِينَةِ قَلَّدَهُ وَأَشْعَرَهُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ يُقَلِّدُهُ قَبْلَ أَنْ يُشْعِرَهُ وَذَلِكَ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ وَهُوَ مُوَجَّهٌ لِلْقِبْلَةِ يُقَلِّدُهُ بِنَعْلَيْنِ وَيُشْعِرُهُ مِنْ الشِّقِّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ يُسَاقُ مَعَهُ حَتَّى يُوقَفَ بِهِ مَعَ النَّاسِ بِعَرَفَةَ ثُمَّ يَدْفَعُ بِهِ مَعَهُمْ إِذَا دَفَعُوا فَإِذَا قَدِمَ مِنًى غَدَاةَ النَّحْرِ نَحَرَهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَصِّرَ وَكَانَ هُوَ يَنْحَرُ هَدْيَهُ بِيَدِهِ يَصُفُّهُنَّ قِيَامًا وَيُوَجِّهُهُنَّ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari {Nafi’} dari {Abdullah bin ‘Umar} Bahwasanya jika dia memotong hewan sembelihan dari Madinah, maka dia me nuntunnya dan memberinya tanda di Dzul Hulaifah. Dia menuntunnya sebelum menandainya dalam satu tempat dengan menghadap kiblat; menuntunnya dengan mengenakan kedua sandal, lalu memberinya tanda dari sebelah kirinya. Setelah itu ia menggiringnya hingga tiba di Arafah berkumpul bersama orang-orang. Kemudian bertolak ke mina jika orang-orang bertolak, ketika telah tiba di Mina pada pagi hari, maka ia memotong sembelihan tersebut sebelum mencukur kepala dan memendekkannya. Kemudian ia sembelih sembelihan tersebut kedua tangannya menghadap kiblat, lalu memakan dagingnya dan memberikan sebagiannya kepada orang lain.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 750

Bab : Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hewan Sembelihan Ketika Digiring

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ إِذَا طَعَنَ فِي سَنَامِ هَدْيِهِ وَهُوَ يُشْعِرُهُ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} jika menusuk punuk binatang sembelihannya untuk memberi tanda, maka ia mengucapkan, “BISMILLAHI ALLAHU AKBAR (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar) .”

Muwattha Malik | Hadits No. : 751

Bab : Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hewan Sembelihan Ketika Digiring

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُالْهَدْيُ مَا قُلِّدَ وَأُشْعِرَ وَوُقِفَ بِهِ بِعَرَفَةَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} berkata, “Binatang sembelihan itu adalah hewan yang telah dikalungi, diberi tanda diberhentikan di Arafah.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 752

Bab : Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hewan Sembelihan Ketika Digiring

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ يُجَلِّلُ بُدْنَهُ الْقُبَاطِيَّ وَالْأَنْمَاطَ وَالْحُلَلَ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا إِلَى الْكَعْبَةِ فَيَكْسُوهَا إِيَّاهَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} berkata, ” {Abdullah bin Umar} menghiasi untanya dengan kain tipis putih dari Mesir, kain sutra dan kain campuran, kemudian mengirimkannya ke Ka’bah dan menyelimutinya dengan kain yang sama.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 753

Bab : Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hewan Sembelihan Ketika Digiring

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ دِينَارٍ مَا كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَيَصْنَعُ بِجِلَالِ بُدْنِهِ حِينَ كُسِيَتْ الْكَعْبَةُ هَذِهِ الْكِسْوَةَ قَالَ كَانَ يَتَصَدَّقُ بِهَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada {Abdullah bin Dinar} tentang perbuatan {Abdullah bin Umar} menyelimuti hewan yang akan disembelihnya saat Ka’bah ditutup dengan kain kiswah?” Abdullah bin Dinar menjawab; “Dia mensedekahkannya.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 754

Bab : Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hewan Sembelihan Ketika Digiring

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُفِي الضَّحَايَا وَالْبُدْنِ الثَّنِيُّ فَمَا فَوْقَهُ

Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin ‘Umar} pernah berkomentar tentang hewan kurban (untuk hari Id) dan unta yang disiapkan untuk hadyu, yaitu Ats Tsaniy (kambing yang masuk umur tiga tahun atau unta yang masuk umur enam tahun) atau yang lebih dari itu.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 755

Bab : Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hewan Sembelihan Ketika Digiring

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ لَا يَشُقُّ جِلَالَ بُدْنِهِ وَلَا يُجَلِّلُهَا حَتَّى يَغْدُوَ مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَةَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} tidak merabek atau melepas kain penutup punggung untanya sehingga ia berangkat dari Mina menuju Arafah.”

Muwattha Malik | Hadits No. : 756

Bab : Hal-Hal yang Perlu Diketahui Tentang Hewan Sembelihan Ketika Digiring

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ لِبَنِيهِيَا بَنِيَّ لَا يُهْدِيَنَّ أَحَدُكُمْ مِنْ الْبُدْنِ شَيْئًا يَسْتَحْيِي أَنْ يُهْدِيَهُ لِكَرِيمِهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَكْرَمُ الْكُرَمَاءِ وَأَحَقُّ مَنْ اخْتِيرَ لَهُ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya} ia berkata kepada anak-anaknya, “Wahai anakku, janganlah salah seorang dari kalian menyembelih unta, yang dia malu untuk memberikannya kepada orang yang ia muliakan, sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Mulia, dan yang paling berhak untuk dipilihkan.”