Telah menceritakan kepada kami {Hassan bin ‘Abbad} telah menceritakan kepada kami {Hammam} berkata, aku mendengar {Nafi’} menceritakan dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.} bahwa ‘Aisyah ra. menawar Barirah lalu Beliau saw. keluar untuk menunaikan shalat. Setelah Beliau datang, ‘Aisyah ra. berkata: “Mereka enggan untuk menjualnya kecuali meminta syarat wala’ tetap milik mereka”. Maka Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya wala” (untuk budak) bagi siapa yang membebaskannya”. Aku bertanya kepada Nafi’: “Apakah suaminya orang merdeka atau budak?” Dia menjawab: “Aku tidak diberitahu”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2012
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Apakah Boleh Orang Kota Menjual Kepada Orang Kampung Tanpa Upah?
Telah menceritakan kepada kami {‘Ali bin ‘Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Isma’il} dari {Qais} aku mendengar {Jarir ra.} berkata: “Aku berbai’at kepada Rasulullah saw. untuk bersyahadah Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan tho’at serta setia kepada setiap muslim”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2013
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Apakah Boleh Orang Kota Menjual Kepada Orang Kampung Tanpa Upah?
Telah menceritakan kepada kami {Ash-Shaltu bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {‘Abdul Wahid} telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {‘Abdullah bin Thawus} dari {Bapaknya} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian songsong (cegat) kafilah dagang (sebelum mereka sampai di pasar) dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa”. Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas ra.ma: “Apa arti sabda Beliau; “dan janganlah orang kota menjual untuk orang desa”. Dia menjawab: “Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2014
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Pendapat yang Tidak Membolehkan Orang Kota Menjual Kepada Orang Kampung Tanpa Upah
Telah menceritakan kepada saya {‘Abdullah bin Shabbah} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ali Al Hanafiy} dari {‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Dinar} berkata, telah menceritakan kepadaku {Bapakku} dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.} berkata; Rasulullah saw. melarang orang kota menjual untuk orang desa”: Hadits ini telah dikomentari oleh Ibnu ‘Abbas ra.ma.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2015
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Orang Kota Tidak Boleh Membeli Dari Orang Kampung Dengan Perantara Calo
Telah menceritakan kepada kami {Al Makkiy bin Ibrahim} berkata, telah mengabarkan kepada saya {Ibnu Juraij} dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Al Musayyab} bahwa dia mendengar {Abu Hurairah ra.} berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seseorang membeli apa yang sedang dibeli saudaranya dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain) dan janganlah orang kota menjual buat orang desa”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2016
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Orang Kota Tidak Boleh Membeli Dari Orang Kampung Dengan Perantara Calo
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Mu’adz} telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Aun} dari {Muhammad} bahwa {Anas bin Malik ra.} berkata; “Kami dilarang bila orang orang kota menjual kepada orang desa”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2017
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Larangan Untuk Menghadang Kafilah Dagang (Sebelum Sampai Pasar),
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} telah menceritakan kepada kami {‘Abdul Wahhab} telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah Al ‘Umariy} dari {Sa’id bin Abu Sa’id} dari {Abu Hurairah ra.} berkata; Nabi saw. melarang menyongsong (mencegat kafilah dagang sebelum sampai di pasar) dan juga melarang orang orang kota menjual kepada orang desa.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2018
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Larangan Untuk Menghadang Kafilah Dagang (Sebelum Sampai Pasar),
Telah menceritakan kepada kami {‘Ayyasy bin Al Walid} telah menceritakan kepada kami {‘Abdul A’laa} telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Ibnu Thawus} dari {Bapaknya} berkata; Aku bertanya kepada {Ibnu ‘Abbas ra.ma}; “Apa arti sabda Beliau “Janganlah sekali-kali orang kota menjual kepada orang desa”. Dia menjawab: “Janganlah seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2019
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Larangan Untuk Menghadang Kafilah Dagang (Sebelum Sampai Pasar),
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’} berkata, telah menceritakan kepada saya {At-Taimiy} dari {Abu ‘Utsman} dari {‘Abdullah ra.} berkata: “Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha’ kurma”. Dan Nabi saw. melarang menyongsong dagangan (diluar pasar) “.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2020
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Larangan Untuk Menghadang Kafilah Dagang (Sebelum Sampai Pasar),
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagian yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar”.