Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} telah menceritakan kepada kami {Juwairiyah} berkata, dari {Nafi’} dari {‘Abdullah ra.} berkata: “Kami dahulu biasa menyongsong kafilah dagang lalu kami membeli makanan. Maka kemudian Nabi saw. melarang kami membelinya hingga makanan tersebut sampai di pasar makanan”. Berkata, Abu ‘Abdullah Al Bukhariy: “Ini larangan untuk transaksi diluar pasar sebagaimana dijelaskan oleh hadits ‘Ubaidullah”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2022
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Batas Bolehnya Penghadangan (Kafilah Dagang)
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {‘Ubaidullah} berkata, telah menceritakan kepada saya {Nafi’} dari {‘Abdullah ra.} berkata: “Dahulu mereka berjual beli makanan jauh di luar pasar lalu menjualnya di tempat itu pula, maka Rasulullah saw. melarang menjual makanan di tempat (pembeliannya) hingga makanan itu dipindahkan lebih dahulu”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2023
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Membuat Beberapa Syarat Dalam Jual Beli yang Tidak Halal
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Bapaknya} dari {‘Aisyah ra.} berkata: “Bahwa Barirah datang kepadaku seraya berkata: “Tuanku telah menetapkan (tebusan untuk pembebasanku) sebanyak sembilan waq yang setiap tahunnya wajib kubayar satu waq, maka tolonglah aku”. Aku berkata: “Jika tuanmu suka, aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka dan perwalianmu ada padaku. Lalu aku penuhi. Kemudian Barirah datang kepada para sahabat sementara Rasulullah saw. sedang duduk, lalu dia berkata: “Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka”. Nabi saw. mendengar hal ini lalu ‘Aisyah ra. mengabarkan kepada Nabi saw., maka Beliau berkata: “Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya”. Maka ‘Aisyah ra. melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah saw. berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: “Bagaimana jadinya suatu kaum, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kokoh. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2024
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Membuat Beberapa Syarat Dalam Jual Beli yang Tidak Halal
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.} bahwa ‘Aisyah, Ummul Mu’minin ra. berkehendak untuk membeli seorang budak wanita lalu dibebaskannya. Tuannya berkata: “Kami jual kepada anda namun perwaliannya tetap menjadi hak kami. Kemudian kejadian ini diceritakan kepada Rasulullah saw. Maka Beliau bersabda: “Janganlah menghalangi kamu persyaratan mereka itu, karena sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya”.
Telah menceritakan kepada saya {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Al Laits} dari {Ibnu Syihab} dari {Malik bin Aus} bahwa dia mendengar {‘Umar ra.} dari Nabi saw. bersabda: “Jual beli beras dengan beras adalah riba’ kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba’ kecuali begini-begini (kontan, cash), kurma dengan kurma adalah riba’ kecuali begini-begini (kontan, cash) “.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2026
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Menjual Buah Anggur Dengan Buah Anggur, Makanan Dengan Makanan
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.} bahwa Rasulullah saw. melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2027
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Menjual Buah Anggur Dengan Buah Anggur, Makanan Dengan Makanan
Telah menceritakan kepada kami {Abu An-Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu’Umar ra.ma} bahwa Nabi saw. melarang Al Muzaabanah. Dia berkata: “Al Muzaabanah adalah seseorang menjual buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang berarti resikoku”. Dia berkata; Dan telah menceritakan kepada saya {Zaid bin Tsabit} bahwa Nabi saw. memberi kelonggaran pada ‘ariyah dengan taksiran”. (‘Ariyah jama’nya ‘aroya adalah menjual kurma yang masih dalam tangkainya di kebun dengan taksiran sehingga ketika berlalu waktu menjadi banyak, pent).
Telah menceritakan kepada saya {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {Malik bin Aus} mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin ‘Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata: “Hingga tukang gudang kami datang dari hutan”. {‘Umar} mendengar perkataan itu lalu berkata: “Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah saw. bersabda: “Jual beli emas dengan emas adalah riba’ kecuali begini-begini (kontan, cash), beras dengan beras adalah riba’ kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba’ kecuali begini-begini (kontan, cash) dan kurma dengan kurma adalah riba’ kecuali begini-begini (kontan, cash).”
Telah menceritakan kepada kami {Shadaqah bin Al Fadhal} telah mengabarkan kepada kami {Isma’il bin ‘Ulayyah} berkata, telah menceritakan kepada saya {Yahya bin Abu Ishaq} telah menceritakan kepada kami {‘Abdurrahman bin Abu Bakrah} berkata, {Abu Bakrah ra.} berkata; Telah bersabda Rasulullah saw.: “Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai keinginan kalian”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Sa’ad} telah menceritakan kepada kami {pamanku} telah menceritakan kepada saya {anak saudaraku Az Zuhriy} dari {pamannya} berkata, telah menceritakan kepada saya {Salim bin ‘Abdullah} dari {‘Abdullah bin ‘Umar ra.ma} bahwa {Abu Sa’id Al Khudriy} menceritakan kepadanya seperti hadits tersebut dari Rasulullah saw. Maka ‘Abdullah bin ‘Umar ra.ma menemuinya lalu berkata: “Wahai Abu Sa’id, apa yang telah anda ceritakan dari hadits dari Rasulullah saw.?. Maka Abu Sa’id berkata: “Tentang sharf (dagangan), aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Jual beli emas dengan emas harus sama jumlahnya dan uang kertas dengan uang kertas harus sama pula jumlahnya”.