Dan telah menceritakan kepada kami {Dawud bin Rusyaid} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Thalhah} dari {Abu Burdah} dari {Abu Musa} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Musa: “Seandainya saja semalam kamu mengetahuiku sedang mendengarkan bacaanmu. Sungguh engkau telah diberi suara yang bagus sebagaimana yang telah diberikan kepada keluarga Daud.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 1323
Kitab 7 : Shalatnya Musafir dan Penjelasan Tentang Qashar
Bab : Bacaan Nabi saw. Surat Al Fath Pada Hari Pembukaan Kota Makkah
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Idris} dan {Waki’} dari {Syu’bah} dari {Mu’awiyah bin Qurrah} ia berkata, saya mendengar {Abdullah bin Mughaffal Al Muzani} berkata; Nabi saw. membaca surat Al Fath pada tahun Al Fath (penaklukan kota Makkah) dalam suatu perjalanan disaat beliau berada di atas kendaraannya. Kemudian beliau mengulang-mengulang bacaannya. Mu’awiyah berkata; “Sekiranya aku tidak khawatir manusia akan berkumpul mengerumuniku, niscaya akan saya ceritakan kepada kalian seperti apa bacaan beliau.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 1631
Kitab 13 : Zakat
Bab : Seorang Muslim Tidak Mengeluarkan Zakat Pada Kuda dan Budaknya
Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya At Tamimi} ia berkata, saya telah membacakan kepada {Malik} dari {Abdullah bin Dinar} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Irak bin Malik} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: ” Seorang muslim tidak wajib menzakati hamba sahaya dan kudanya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 1632
Kitab 13 : Zakat
Bab : Seorang Muslim Tidak Mengeluarkan Zakat Pada Kuda dan Budaknya
Dan telah menceritakan kepadaku {Amru An Naqid} dan {Zuhair bin Harb} keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} telah menceritakan kepada kami {Ayyub bin Musa} dari {Makhul} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Irak bin Malik} dari {Abu Hurairah} -Amru mengatakan- dari Nabi saw. -sementara Zuhair berkata-sampai kepada Nabi saw.: “Tidak wajib bagi seorang muslim menzakati hamba sahanya dan kudanya.” Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Bilal} -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} Telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} Telah menceritakan kepada kami {Hatim bin Isma’il} semuanya dari {Khutsaim bin Irak bin Malik} dari {bapaknya} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. dengan semisalnya.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1633
Kitab 13 : Zakat
Bab : Seorang Muslim Tidak Mengeluarkan Zakat Pada Kuda dan Budaknya
Dan telah menceritakan kepadaku {Abu Thahir} dan {Harun bin Sa’id Al Aili} dan {Ahmad bin Isa} mereka berkata, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Makhramah} dari {bapaknya} dari {Irak bin Malik} ia berkata, saya mendengar {Abu Hurairah} menceritakan dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Tidak wajib menzakati hamba sahaya kecuali zakat fitrahnya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 1634
Kitab 13 : Zakat
Bab : Mendahulukan Dalam Mengeluarkan Zakat dan Menahannya
Dan telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Hafsh} Telah menceritakan kepada kami {Warqa`} dari {Abu Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} ia berkata; Rasulullah saw. pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu dikatakan: Ibnu Jamil enggan menunaikannya, begitu juga Khalid bin Al Walid dan Al ‘Abbas paman Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw. pun berkata: “Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat kecuali disebabkan karena dia adalah seorang yang fakir, maka semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku lalim terhadapnya, ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.” Kemudian beliau berkata: “Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakekatnya seperti bapaknya sendiri?”
Sahih Muslim | Hadits No. : 1635
Kitab 13 : Zakat
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab} dan {Qutaibah bin Sa’id} keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami {Malik} -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} -lafazh juga miliknya- ia berkata, saya telah membacakan kepada {Malik} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat Fithrah di bulan Ramadlan atas setiap orang muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1636
Kitab 13 : Zakat
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah mengabarkan kepada kami {bapakku} -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} -lafazh juga miliknya- ia berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Numair} dan {Abu Usamah} dari {Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata; Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fithrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya atau orang merdeka, anak kecil maupun dewasa.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1637
Kitab 13 : Zakat
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Zurai’} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata; Nabi saw. mewajibkan sedekah ramadlan (zakat fithrah) atas setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya, baik laki-laki atau pun perempuan, yaitu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Maka orang-orang pun menyamainya dengan setengah sha’ gandum.
Sahih Muslim | Hadits No. : 1638
Kitab 13 : Zakat
Bab : Zakat Fitri Kaum Muslimin Dengan Kurma dan Gandum
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} Telah menceritakan kepada kami {Laits} -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} telah mengabarkan kepada kami {Laits} dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} berkata; Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan untuk membayar Zakat Fithri berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Ibnu Umar berkata; Maka orang-orang pun menyamakannya dengan dua Mud gandum.