Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya baca di hadapan {Malik}; dari {Abu Zinnad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman, dan jika piutang salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang kaya, maka terimalah.” Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Isa bin Yunus}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Hammam bin Munabbih} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. seperti hadits di atas.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah mengabarkan kepada kami {Waki’}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} semuanya dari {Ibnu Juraij} dari {Abu Zubair} dari {Jabir bin Abdullah} dia berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual kelebihan air.”
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Rauh bin Ubadah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} telah mengabarkan kepadaku {Abu Az Zubair} bahwa dia mendengar {Jabir bin Abdullah} berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual bibit (seperma) unta pejantan, menjual air dan tanah untuk ditanami. Nabi saw. melarang yang demikian itu.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya bacakan di hadapan {Malik}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Laits} keduanya dari {Abu Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabada: “Dilarang menahan kelebihan air untuk mencegah tumbuhnya al kala` (rumput).”
Telah menceritakan kepadaku {Abu Thahir} dan {Harmalah} dan ini adalah lafadz Harmalah, dari {Harmalah} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} telah menceritakan kepadaku {Sa’id bin Musayyab} dan {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwasannya {Abu Hurairah} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian melarang kelebihan air untuk menahan tumbuhnya rumput.”
Dan telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Utsman An Naufali} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim Ad Dlahak bin Mukhlad} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} telah mengabarkan kepadaku {Ziyad bin Sa’d} bahwa {Hilal bin Usamah} telah mengabarkan kepadanya, bahwa {Abu Salamah bin Abdurrahman} telah mengabarkan, bahwa dirinya telah mendengar {Abu Hurairah} berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Kelebihan air tidak boleh dijual agar rumput bisa dijual.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2930
Kitab 23 : Pengairan
Bab : Haramnya Harga Anjing, Upah Dukun dan Upah Pelacur
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya bacakan di hadapan {Malik}; dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Bakar bin Abdurrahman} dari {Abu Mas’ud Al Anshari}, bahwasannya Rasulullah saw. melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan.” Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} dan {Muhammad bin Rumh} dari {Laits bin Sa’d}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} keduanya dari {Zuhri} dengan sanad-sanad ini seperti hadits tersebut. Dan dalam hadits Laits dari riwayatnya Ibnu Rumh, bahwa dia mendengar dari Abu Mas’ud.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2931
Kitab 23 : Pengairan
Bab : Haramnya Harga Anjing, Upah Dukun dan Upah Pelacur
Dan telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id Al Qatthan} dari {Muhammad bin Yusuf} dia berkata; saya mendengar {As Saib bin Yazid} telah menceritakan dari {Rafi’ bin Khudaij} berkata, “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Sejelek-jelek usaha adalah usaha pelacuran, jaul beli anjing dan usaha tukang bekam.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2932
Kitab 23 : Pengairan
Bab : Haramnya Harga Anjing, Upah Dukun dan Upah Pelacur
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Al Walid bin Muslim} dari {Al Auza’i} dari {Yahya bin Katsir} telah menceritakan kepadaku {Ibrahim bin Qaritz} dari {As Saib bin Yazid} telah menceritakan kepadaku {Rafi’ bin Khudaij} dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Hasil usaha jual beli anjing adalah buruk, hasil usaha pelacuran adalah buruk dan hasil usaha bekam juga buruk.” Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Abdurrazaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Yahya bin Abi Katsir} dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut.” Dan telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {An Nadlr bin Syumail} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Yahya bin Abi Katsir} telah menceritakan kepadaku {Ibrahim bin Abdullah} dari {As Saib bin Yazid} telah menceritakan kepada kami {Rafi’ bin Khadij} dari Rasulullah saw. seperti hadits di atas.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2933
Kitab 23 : Pengairan
Bab : Haramnya Harga Anjing, Upah Dukun dan Upah Pelacur
Telah menceritakan kepadaku {Salamah bin Syabib} telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin A’yan} telah menceritakan kepada kami {Ma’qil} dari {Abu Az Zubair} dia berkata; saya bertanya kepada {Jabir} mengenai uang hasil usaha jual beli anjing dan kucing, dia menjawab, “Nabi saw. melarang perbuatan seperti itu.”