Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} dan {Abu Kuraib} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Abu Sa’id Al Asyaj} telah menceritakan kepada kami {Waki’}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Zauhair bin Harb} dan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami {Jarir} semuanya dari {Al A’masy} dari {Abu Hazim} dari {Abu Hurairah} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Marwan bin Mu’awiyah} dari {Umar bin Hamzah Al ‘Amari} telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Sa’d} dia berkata; Saya mendengar {Abu Sa’id Al Khudri} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Numair} dan {Abu Kuraib} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Umar bin Hamzah} dari {Abdurrahman bin Sa’d} dia berkata; Saya mendengar {Abu Sa’id Al Khudri} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya amanat yang paling besar di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah seseorang yang bersetubuh dengan istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian dia (suami) menyebarkan rahasianya.” Ibnu Numair berkata; “Sesungguhnya (amanat) yang paling besar.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Ayyub}, {Qutaibah bin Sa’id} dan {‘Ali bin Hujr} mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Ja’far} telah mengabarkan kepadaku {Rabi’ah} dari {Muhammad bin Yahya bin Hibban} dari {Ibnu Muhairiz} bahwa dia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemui {Abu Sa’id Al Khudri}, lantas Abu Shirmah bertanya; Wahai Abu Sa’id, apakah engkau pernah mendengar Rasulullah saw. menyebutkan tentang azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri? Dia menjawab; Ya, kami pernah bersama Rasulullah saw. memerangi Bani Mushtaliq, dan kami berhasil menawan wanita-wanita arab yang cantik. Saat itu kami sudah lama kesepian, sedangkan kami menginginkan tebusan dari tawanan-tawanan tersebut, oleh karena itu, kami bermaksud bersenang-senang dengan tawanan wanita tersebut tapi dengan cara ‘azl, maka kami sama berkata; Apakah kita melakukan hal ini tanpa menanyakan terlebih dahulu, padahal Rasulullah saw. berada di tengah-tengah kita? Lantas kami menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw., maka beliau menjawab: “Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, sebab sesuatu yang telah di tetapkan oleh Allah Azza wa Jalla harus tercipta, maka ia akan tetap ada hingga Hari Kiamat.” Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Al Farj} budak bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Az Zabriqan} telah menceritakan kepada kami {Musa bin Uqbah} dari {Muhammad bin Yahya bin Habban} dengan isnad ini, sesuai dengan makna hadits Rabi’ah, namun (dalam haditsnya) dia menyebutkan sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan apa yang diciptakannya hingga hari Kiamat.”
Telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Muhammad bin Asma` Ad Dluba’i} telah menceritakan kepada kami {Juwairiyah} dari {Malik} dari {Az Zuhri} dari {Ibnu Muhairiz} dari {Abu Sa’id Al Khudri} bahwa dia telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Kami mendapatkan tawanan wanita, dan kami hendak menyetubuhinya dengan cara ‘azl, lalu kami tanyakan hal itu kepada Rasulullah saw., beliau pun bersabda kepada kami: “Apakah kalian benar-benar melakukannya? Apakah kalian benar-benar melakukannya? Apakah kalian benar-benar melakukannya? Tidaklah ruh yang tercipta sampai Hari Kiamat, melainkan ia akan tetap tercipta.”
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin Ali Al Jahdlami} telah menceritakan kepada kami {Bisyr bin Al Mufadldlal} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Anas bin Sirin} dari {Ma’bad bin Sirin} dari {Abu Sa’id Al Khudri} dia (Anas) berkata; Saya bertanya kepadanya (Ma’bad), apakah kamu mendengarnya dari Abu Sa’id, dia menjawab, ya, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam beliau bersabda: “Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan Azl, karena itu berkenaan dengan takdir Allah.” Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} dan {Ibnu Basysyar} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Habib} telah menceritakan kepada kami {Khalid yaitu Ibnu Al Harits}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim} telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi} dan {Bahz} mereka semua berkata; Telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Anas bin Sirin} dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits riwayat mereka disebutkan; dari Nabi saw. beliau bersabda mengenai Azl: “Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, karena itu berkenaan dengan takdir Allah.” Dan dalam riwayat Bahz, Syu’bah berkata; Saya bertanya kepadanya; “Apakah dari Abu Sa’id?” Dia menjawab; “Ya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Ar Rabi’ Az Zahrani} dan {Abu Kamil Al Jahdari} sedangkan lafalzhnya dari Abu Kamil, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Hammad dia adalah Ibnu Zaid} telah menceritakan kepada kami {Ayyub} dari {Muhammad} dari {Abdurrahman bin Bisyr bin Mas’ud} yang ia kembalikan (sampaikan) riwayatnya kepada {Abu Sa’id Al Khudri} dia berkata; Nabi saw. pernah ditanya mengenai Azl (yaitu mengeluarkan mani diluar kemaluan istri waktu besenggama), beliau bersabda: “Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan azl, karena sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah.” Muhammad berkata; Dan sabda beliau: “Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukannya”, itu lebih mendekati kepada larangan.
Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Mu’adz bin Mu’adz} telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Aun} dari {Muhammad} dari {Abdurrahman bin Bisyr Al Anshari} dia berkata; Hadits ini dikembalikan riwayatnya sampai kepada {Abu Sa’id Al Khudri} dia berkata; Seseorang menyebutkan Azl di hadapan Nabi saw., lantas beliau bertanya: “Apa yang kalian maksudkan?” mereka menjawab; Seorang suami memiliki istri yang sedang menyusui, lalu laki-laki tersebut menyetubuhi istrinya tetapi ia tidak menginginkan istrinya hamil (lantas ia melakukan azl), dan seseorang memiliki budak perempuan, lalu laki-laki tersebut tidak ingin dia hamil. Maka beliau bersabda: “Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, karena itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah.” Ibnu ‘Aun berkata; Saya ceritakan hal itu kepada Al Hasan, maka ia berkata; Demi Allah, sepertinya hal itu merupakan suatu peringatan keras. Dan telah menceritakan kepadaku {Hajjaj bin As Sya’ir} telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ibnu ‘Aun} dia berkata; Saya telah menceritakan kepada {Muhammad} dari {Ibrahim} dengan hadits Abdurrahman bin Bisyr yaitu hadits mengenai Azl, maka dia berkata; Telah menceritakan kepadaku {Abdurrahman bin Bisyr} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Muhammad} dari {Ma’bad bin Sirin} dia berkata; Kami berkata kepada {Abu Sa’id} apakah engkau pernah mendengar Rasulullah saw. menyebutkan tentang Azl? Dia menjawab; Ya. Kemudian dia menyebutan hadits yang semakna dengan hadits Ibnu ‘Aun sampai sabda beliau: “Takdir Allah.”
Telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Umar Al Qawariri} dan {Ahmad bin ‘Abdah} -Ibnu Abdah berkata; Telah mengkhabarkan kepada kami, sedangkan {Ubaidullah} berkata; Telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} – dari {Ibnu Abi Najih} dari {Mujahid} dari {Qaza’ah} dari {Abu Sa’id Al Khudri} dia berkata; Masalah Azl pernah dibicarakan di hadapan Rasulullah saw., lantas beliau bersabda: “Kenapa salah seorang dari kalian melakukan hal itu?” -beliau tidak bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu”- sesungguhnya tidak ada jiwa yang telah diciptakan melainkan Allah Azza wa Jalla-lah Penciptanya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2913
Kitab 23 : Pengairan
Bab : Barangsiapa Mendapati Barang Miliknya Pada Pedagang yang Bangkrut Maka Ia Lebih Berhak Untuk Mendapatkannya
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah bin Yunus} telah menceritakan kepada kami {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} telah mengabarkan kepadaku {Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm} bahwa {Umar bin Abdul Aziz} telah mengabarkan bahwa {Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam} telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar {Abu Hurairah} berkata, “Rasulullah saw. bersabda, atau saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mendapatkan hartanya ada pada orang yang telah mengalami kebangkrutan -atau seseorang yang telah bangkrut-, maka dirinya lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain.” Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Husyaim}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} dan {Muhammad bin Rumh} semuanya dari {Laits bin Sa’ad}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Abu Ar Rabi’} dan {Yahya bin Habib Al Haritsi} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Hammad} -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahab} dan {Yahya bin Sa’id} dan {Hafsh bin Ghiyats} semuanya dari {Yahya bin Sa’id} dalam sanad-sanad ini, dengan makna hadits Zuhair. {Ibnu Rumh} berkata; dari riwayat di antara mereka: “Siapa saja yang (hartanya) dibangkrutkan.”