Telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Suhail} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3025
Kitab 23 : Pengairan
Bab : Haramnya Berlaku Zhalim dan Mengambil Tanah Orang Lain
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi} telah menceritakan kepada kami {Abdus Shamad} -yaitu Ibnu Abdul Warits- telah menceritakan kepada kami {Harb} -yaitu Ibnu Syaddad- telah menceritakan kepada kami {Yahya} -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari {Muhammad bin Ibrahim} bahwa {Abu Salamah} telah menceritakan kepadanya, bahwa antara dia dengan kaumnya terjadi persengketaan mengenai sebidang tanah, lalu dia menemui Aisyah dan mengemukakan hal itu kepadanya. {Aisyah} lalu berkata, “Wahai Abu Salamah, jauhilah tanah sengketa tersebut, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis tanah (bumi).” Dan telah menceritakan kepadaku {Ishaq bin Manshur} telah menceritakan kepada kami {Habban bin Hilal} telah mengabarkan kepada kami {Aban} telah menceritakan kepada kami {Yahya} bahwa {Muhammad bin Ibrahim} menceritakan bahwa {Abu Salamah} menemui {Aisyah} … kemudian dia menyebutkan hadits seperti itu.”
Telah menceritakan kepadaku {Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari} telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Muhtar} telah menceritakan kepada kami {Khalid Al Hadza’} dari {Yusuf bin Abdullah} dari {Ayahnya} dari {Abu Hurairah}, bahwa Nabi saw. bersabda: “Jika kalian berselisih mengenai jalan, maka jadikanlah (lebar jalannya) menjadi tujuh hasta.”
telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dan {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ishaq bin Ibrahim}, dan ini adalah lafadz Yahya, {Yahya} berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Uyainah} dari {Az Zuhri} dari {Ali bin Husain} dari {Amru bin Utsman} dari {Usamah bin Zaid}, bahwa Nabi saw. bersabda: “Seorang Muslim tidak boleh mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi dari orang Muslim.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3028
Kitab 24 : Waris
Bab : Berikan Hak Waris Kepada Pemilinya, Jika Ada Lebih Maka Untuk yang Lebih Berhak Kagi
Telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la bin Hammad} -yaitu An Narsi- telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Ibnu Thawus} dari {Ayahnya} dari {Ibnu Abbas} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3029
Kitab 24 : Waris
Bab : Berikan Hak Waris Kepada Pemilinya, Jika Ada Lebih Maka Untuk yang Lebih Berhak Kagi
Telah menceritakan kepada kami {Umayyah bin Bistham Al ‘Aisi} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’} telah menceritakan kepada kami {Rauh bin Al Qasim} dari {Abdullah bin Thawus} dari {Ayahnya} dari {Ibnu Abbas} dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan sisanya untuk keluarga laki-laki yang terdekat.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3030
Kitab 24 : Waris
Bab : Berikan Hak Waris Kepada Pemilinya, Jika Ada Lebih Maka Untuk yang Lebih Berhak Kagi
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dan {Muhammad bin Rafi’} dan {Abd bin Humaid}, dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi’. Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah mengabarkan kepada kami {Abdurrazaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Ibnu Thawus} dari {Ayahnya} dari {Ibnu Abbas} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (Dzawil furudl) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat.” Dan telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Al ‘Ala’ Abu Kuraib Al Hamdani} telah menceritakan kepada kami {Zaid bin Hubab} dari {Yahya bin Ayyub} dari {Ibnu Thawus} dengan isnad ini, seperti hadits Wuhaib dan Rauh bin Qasim.”
Telah menceritakan kepada kami {Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Muhammad bin Al Munkadir} dia mendengar {Jabir bin Abdullah} berkata, “Saat aku sakit Rasulullah saw. dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan saat itu aku sedang pingsan. Lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku?” Sedikitpun beliau tidak menjawabnya, hingga turunlah ayat tentang waris: ‘(Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad) tentang kalalah (yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak), katakanlah, Allah lah yang memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…) ‘ (Qs. An Nisaa: 176).
Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim bin Maimun} telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} dia berkata, telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Al Munkadir} dari {Jabir bin Abdullah} dia berkata, “Saat aku sakit di kampung bani Salamah, Nabi saw. dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan beliau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Kemudian beliau meminta air untuk berwudlu, lalu beliau memercikkannya kepadaku hingga aku pun tersadar. Aku lalu berkata, “Bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku wahai Rasulullah?” maka turunlah ayat: ‘(Allah menetapkan bagimu tentang warisan untuk anak-anakmu, bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan….) ‘ (Qs. An Nisaa; 11).
Dan telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik bin Shu’aib bin Laits} telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {kakekku} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {‘Uqail bin Khalid} dari {Ibnu Syihab} dari {Salim} dari {Abdullah}, bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang kepada para anggota pasukan selain dari pembagian secara umum, sedangkan seperlima bagian dari seluruh harta rampasan wajib dibagikan.”