Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Shalih} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Wahb} ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Salamah bin ‘Abdurrahman} dan {Sa’id Ibnul Musayyab} dari {Abu Hurairah} dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Seekor semut menggigit seorang Nabi dari Nabi Allah, lalu Nabi tersebut memerintahkan untuk membakar sarang semut tersebut, maka Allah berfirman kepadanya: “Apakah karena seekor semut yang menggigitmu lalu engkau bunuh satu umat yang bertasbih?”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah} dari {Ibnu Abbas} ia berkata, “Nabi saw. melarang membunuh empat macam binatang; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (salah satu jenis burung).”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Shalih Mahbub bin Musa} berkata, telah mengabarkan kepada kami {Abu Ishaq Al Fazari} dari {Abu Ishaq Asy Syaibani} dari {Ibnu Sa’d} -Abu Dawud berkata; dia adalah Al Hasan bin Sa’d- dari {‘Abdurrahman bin Abdullah} dari {Bapaknya} ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan, lalu beliau pergi untuk buang hajat. Kami lalu melihat seekor burung bersama dua anaknya, kami lantas mengambil dua anaknya hingga menjadikan burung tersebut terbang berputar-putar di atas kepala kami. Nabi saw. kemudian datang dan bertanya: “Siapa yang menyakiti burung ini dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anaknya kepadanya.” Setelah itu beliau juga melihat sarang semut yang telah dibakar, beliau pun bertanya: “Siapa yang membakar sarang ini?” Kami menjawab, “Kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya tidak pantas bagi seseorang menyiksa dengan api kecuali pemilik api (Allah).”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir} berkata, telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Ibnu Abu Dzi`b} dari {Sa’id bin Khalid} dari {Sa’id Ibnul Musayyab} dari {‘Abdurrahman bin Utsman} berkata, “Ada seorang tabib bertanya kepada Nabi saw. tentang katak yang dijadikan sebagai obat, Nabi saw. lalu melarang untuk membunuhnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Umar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Qatadah} dari {Uqbah bin Shuhban} dari {Abdullah bin Mughaffal} ia berkata, “Rasulullah saw. melarang penggunaan ketapel. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ketapel itu tidak bisa digunakan untuk memburu buruan atau membunuh musuh, tetapi ia hanya dapat memecahkan mata dan memecahkan gigi.”
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin ‘Abdurrahman Ad Dimasyqi} dan {Abdul Wahhab bin Abdur Rahim Al Asyja’i} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Marwan} berkata, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Hassan} -Abdul Wahhab Al Kufi berkata- dari {Abdul Malik bin Umair} dari {ummu Athiyah Al Anshariyah} berkata, “Sesungguhnya ada seorang permpuan di Madinah yang berkhitan, lalu Nabi saw. bersabda kepadanya: “Janganlah engkau habiskan semua, sebab hal itu akan mempercantik wanita dan disukai oleh suami.” Abu Dawud berkata, “Diriwayatkan pula dari {Ubaidullah bin Amru}, dari {Abdul Malik} dengan sanad dan makna yang sama.” Abu Dawud berkata, “Tetapi hadits ini tidak kuat, sebab ia diriwayatkan secara mursal.” Abu Dawud berkata, “Muhammad bin Hassan adalah seorang yang majhul, sehingga hadits ini derajatnya lemah.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 4588
Kitab 35 : Adab
Bab : Berjalannya Kaum Wanita Bersama Kaum Laki-Laki
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz} -maksudnya Abdul Aziz bin Muhammad- dari {Abul Yaman} dari {Syaddad bin Abu Amru bin Himas} dari {Bapaknya} dari {Hamzah bin Abu Usaid Al Anshari} dari {Bapaknya} Bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah saw. berbicara saat berada di luar masjid, sehingga banyak laki-laki dan perempuan bercampur baur di jalan. Maka Rasulullah saw. pun bersabda kepada kaum wanita: “Hendaklah kalian memperlambat dalam berjalan (terakhir), sebab kalian tidak berhak untuk memenuhi jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggiran jalan.” Sehingga ada seorang wanita yang berjalan dengan menempel tembok, hingga bajunya menggantung tembok karena ia mendempel tembok.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 4589
Kitab 35 : Adab
Bab : Berjalannya Kaum Wanita Bersama Kaum Laki-Laki
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya bin Faris} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abu Qutaibah, Salm bin Qutaibah} dari {Dawud bin Abu Shalih Al Madani} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} berkata, “Nabi saw. melarang seorang laki-laki berjalan di antara dua wanita.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan} dan {Ibnu As Sarh} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri} dari {Sa’id} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. bersabda: “Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Anak Adam telah menyakiti-Ku, ia telah mencaci maki zaman, padahal Aku adalah zaman, di dalam genggaman-Ku lah semua urusan, Aku balikkan antara siang dan malam.” Ibnu As Sarh menyebutkan (dalam riwayatnya); dari Ibnu Al Musayyab sebagai ganti dari penyebutan Said (yakni ia menyebutkan perawi sebelum Abu Hurairah, dengan Ibnu Al Musayyab bukan sa’id, dan asli namanya adalah Said bin Al Musayyab). Wallahu A’lam bisshawab.