Telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin Musafir} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Yahya Al-Burullusi} telah menceritakan kepada kami {Haiwah bin Syuraih} dari {Ibnu Al-Had} bahwasanya {Nafi’} telah menceritakan kepadanya dari {Ibnu Umar} dia berkata; Rasulullah saw. baru selesai membuang air besar, lalu ada seseorang bertemu dengannya di dekat sumur jamal dan dia mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau saw. tidak menjawab salamnya hingga beliau menemukan tembok lalu meletakkan kedua tangannya pada tembok tersebut, kemudian beliau mengusap wajahnya dan kedua tangannya, kemudian baru beliau menjawab salam orang tersebut.
Telah menceritakan kepada kami {Amru bin Aun} telah mengabarkan kepada kami {Khalid Al-Wasithi} dari {Khalid Al-Hadzdza`} dari {Abu Qilabah} Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah mengabarkan kepada kami {Khalid bin Abdullah Al-Wasithi} dari {Khalid Al-Hadzdza`} dari {Abu Qilabah} dari {Amru bin Bujdan} dari {Abu Dzarr} dia berkata; Beberapa kambing sedekah dikumpulkan pada Rasulullah saw., lalu beliau bersabda: Wahai Abu Dzarr, kirimkan dia ke perkampungan badui. Lalu saya pun mengirimkannya ke Rabadzah. Lalu saya junub, sehingga saya tinggal lima atau enam hari shalat tanpa bersuci. Lalu saya mendatangi Nabi saw. Beliau memanggil: “Wahai Abu Dzarr!” Namun saya terdiam. Maka beliau bersabda: Hus, wahai Abu Dzarr!” Lalu beliau memanggil seorang budak wanita hitam, dia datang dengan membawa baskom berisi air, lalu dia menutupiku dengan kain dan saya menutup diri dengan unta, lalu saya mandi, seakan-akan aku lempar tanah gunung dariku (karena tujuh hari tak bersuci dengan air). Beliau lantas bersabda: “Tanah yang suci adalah alat wudlu seorang muslim meskipun dia tidak menemukan air hingga sepuluh tahun. Apabila kamu dapati air, maka berwudhu dan mandilah, karena itu lebih baik bagimu. Musaddad berkata; Beberapa kambing sedekah. Abu Dawud berkata; Hadits Amru lebih sempurna.
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} telah mengabarkan kepada kami {Hammad} dari {Ayyub} dari {Abu Qilabah} dari {Seorang laki-laki dari Bani Amir} dia berkata; Saya telah masuk Islam, namun saya sedih karena tidak tahu syari’at agama ini, maka saya datang ke Abu Dzarr. {Abu Dzarr} berkata; Sesungguhnya saya tidak suka dengan Madinah. Maka Rasulullah saw. memerintahkanku untuk mengembala unta dan kambing dan bersabda: “Minumlah susunya. Hammad berkata; Saya ragu tentang air kencingnya, dan ini adalah perkataan Hammad. Abu Dzarr berkata; Ketika itu saya tidak mendapatkan air dan saya sedang bersama istriku, lalu saya junub, sehingga saya shalat tanpa bersuci. Lalu saya datang kepada Rasulullah saw. tatkala pertengahan siang, dan tatkala itu beliau sedang bersama sekumpulan sahabatnya di naungan bayangan Masjid. Beliau bersabda: Apakah engkau Abu Dzarr? Saya menjawab; Ya, saya celaka wahai Rasulullah. Beliau bertanya; Apa yang membuatmu celaka? Saya menjawab; Saya tidak mempunyai air, dan saya bersama istriku, kemudian saya junub, lalu shalat tanpa bersuci. Maka Rasulullah saw. memerintahkan seseorang untuk mengambil air untukku, lalu datanglah seorang budak wanita hitam dengan membawa baskom yang bergerak karena berisi air, namun ia tidak penuh. Lalu saya menutup diri pada untaku, lalu saya pun mandi, kemudian saya datang kembali kepada Rasulullah saw., maka beliau bersabda: “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya tanah yang bersih adalah alat untuk bersuci, meskipun engkau tidak mendapati air selama sepuluh tahun. Apabila engkau mendapati air, maka kenakanlah ia pada kulitmu (mandi dan wudlulah) dengannya. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} tanpa menyebutkan air kencingnya. Abu Dawud berkata; Ini tidaklah shahih, dan tidak disebutkan tentang air kencingnya kecuali hadits Anas yang Ahli Bashrah meriwayatkannya secara sendirian.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 283
Kitab 1 : Thaharah
Bab : Orang Junub Takut Dingin Kemudian Melakukan Tayamum
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Al-Mutsanna} telah mengabarkan kepada kami {Wahb bin Jarir} telah mengabarkan kepada kami {Ayahku} dia berkata; Saya telah mendengar {Yahya bin Ayyub} menceritakan hadits dari {Yazid bin Abi Habib} dari {Imran bin Abi Anas} dari {Abdurrahman bin Jubair Al-Mishri} dari {Amru bin Al-‘Ash} dia berkata; Saya pernah bermimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali ketika perang Dzatus Salasil, sehingga saya takut akan binasa jika saya mandi. Lalu saya pun bertayammum kemudian shalat Shubuh dengan para sahabatku. Lalu hal itu mereka laporkan kepada Nabi saw., maka beliau bersabda: “Wahai Amru, engkau shalat bersama para sahabatmu dalam keadaan junub?” Maka saya katakan kapada beliau tentang apa yang menghalangiku untuk mandi dan saya katakan; Sesungguhnya saya pernah mendengar Allah berfirman: ‘Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. ‘ (QS. ANnisa’; 29), Maka Rasulullah saw. tertawa dan tidak mengatakan apa-apa. Abu Dawud berkata; Abdurrahman bin Jubair Al-Mishri adalah mantan sahaya Kharijah bin Hudzafah, dan dia bukanlah Jubair bin Nufair. Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Salamah Al-Muradi} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} dari {Ibnu Lahi’ah} dan {Amru bin Al-Harits} dari {Yazid bin Abi Habib} dari {Imran bin Abi Anas} dari {Abdurrahman bin Jubair} dari {Abu Qais, mantan sahaya Amru bin Al-‘Ash} bahwasanya {Amru bin Al-‘Ash} pernah diutus pada suatu peperangan yang tidak diikuti Rasulullah saw. Kemudian dia meyebutkan hadits semisal di atas. dia menyebutkan; dia membasuh bagian-bagian lipatan tubuhnya dan berwudlu kemudian shalat dengan mereka, lalu dia menyebutkan semisalnya tanpa menyebutkan perihal tayammum. Abu Dawud berkata; Dan kisah ini telah diriwayatkan dari {Al-Auza’i} dari {Hasan bin ‘Athiyyah} dia menyebutkan padanya; Lalu dia bertayammum.
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Abdurrahman Al-Anthaki} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Salamah} dari {Az-Zubair bin Khuraiq} dari {‘Atha`} dan {Jabir} dia berkata; Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya; Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayammum saja? Mereka menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi saw., beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain.”
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin ‘Ahim Al-Anthaki} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Syu’aib} telah mengabarkan kepadaku {Al-Auza’i} bahwa telah sampai kepadanya dari {‘Atha` bin Abi Rabah} bahwasanya dia mendengar {Ibnu Abbas} berkata; Ada seseorang terluka pada masa Rasulullah saw., kemudian dia bermimpi junub, lalu dia diperintahkan untuk mandi, maka dia mandi dan meninggal. Kejadian ini kemudian sampai kepada Rasulullah saw., maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya semoga Allah membunuh mereka! Bukankah obat dari kebodohan adalah bertanya!”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 286
Kitab 1 : Thaharah
Bab : Orang Yang Tayamum Mendapati Air Setelah Masuknya Waktu (Shalat)
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ishaq Al-Masassayi} telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Nafi’} dari {Al-Laits bin Sa’d} dari {Bakr bin Sawadah} dari {‘Atha` bin Yasar} dari {Abu Sa’id Al-Khudri} dia berkata; Ada dua orang mengadakan perjalanan jauh, lalu waktu shalat tiba sementara mereka tidak mempunyai air, maka keduanya bertayammum dengan menggunakan tanah yang bersih dan keduanya shalat, kemudian keduanya mendapatkan air dalam masa waktu shalat tersebut, maka salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dengan berwudhu dan yang lainnya tidak, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah saw. dan mengisahkan perjalanan mereka, maka Rasulullah saw. bersabda kepada yang tidak mengulang shalat: “Kamu telah melaksanakan sunnah dan shalat kamu sempurna (tidak perlu diulang) “, dan beliau bersabda kepada yang berwudhu dan mengulangi shalat: “Kamu mendapatkan pahala dua kali.” Abu Dawud berkata; Selain Ibnu Nafi’ yang meriwayatkan juga {Al-Laits} dari {Umairah bin Abi Najiah} dari {Bakr bin Sawadah} dari {‘Atha` bin Yasar} dari Nabi saw. Abu Dawud berkata; Penyebutan {Abu Sa’id Al-Khudri} pada hadits ini tidak mahfuzh, akan tetapi mursal. Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Lahi’ah} dari {Bakr bin Sawadah} dari {Abu Abdillah, mantan sahaya Isma’il bin Ubaid} dari {‘Atha` bin Yasar} bahwasanya ada dua orang dari sahabat Rasulullah saw., seperti di atas.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Taubah Ar-Rabi’ bin Nafi’} telah mengabarkan kepada kami {Mu’awiyah} dari {Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Abu Salamah bin Abdurrahman} bahwasanya {Abu Hurairah} mengabarkan kepadanya bahwasanya {Umar bin Al-Khaththab}, ketika berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba masuklah seorang laki-laki. Maka Umar berkata; Mengapa kamu terlambat shalat? Orang itu menjawab; Tiada yang membuatku terlambat, kecuali setelah aku mendengar adzan, lalu aku berwudhu. Umar berkata; Kamu hanya melakukan wudhu juga? Tidakkah kamu mendengar Rasulullah saw. bersabda; “Apabila salah seorang di antara kalian hendak pergi shalat Jum’at, maka mandilah!”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab} dari {Malik} dari {Shafwan bin Sulaim} dari {‘Atha` bin Yasar} dari {Abu Sa’id Al-Kudhri} bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah baligh.”
Telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Khalid Ar-Ramli} telah mengabarkan kepada kami {Al-Mufadldlal bin Fadlalah} dari {‘Ayyasy bin Abbas} dari {Bukair} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dari {Hafshah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Atas setiap orang yang sudah bermimpi (baligh), maka wajib pergi melaksanakan shalat Jum’at, dan atas yang berangkat shalat Jum’at wajib mandi.” Abu Dawud berkata; Apabila seseorang setelah terbit matahari, cukup baginya sebagai mandi untuk shalat jum’at, walaupun dia mandi junub.